Jumat, 3 September 2010   |   Jum'ah, 24 Ramadhan 1431 H
Pengunjung Online : 393
Hari ini : 4.494
Kemarin : 21.804
Minggu kemarin : 147.463
Bulan kemarin : 520.943
Anda pengunjung ke 78.614.433
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Berita

08 agustus 2007 09:50

MAA Diharapkan Lestarikan Nilai-nilai Adat Berlandaskan Syariat Islam

MAA Diharapkan Lestarikan Nilai-nilai Adat Berlandaskan Syariat Islam

Peureulak- Majelis Adat Aceh (MAA) sebagai wadah independen diharapkan mampu menjalankan perannya dengan baik memberikan masukan, pertimbangan, bimbingan, nasehat serta saran dalam menentukan kebijakan daerah sesuai visi membangun masyarakat Aceh bermartabat berlandaskan adat-istiadat dan ajaran islam.

Demikian juga halnya sebagai mitra kerja pemerintah, MAA berfungsi membantu pemerintah dalam membangun kelancaran tugas-tugas pemerintahan, terutama di bidang kemasyarakatan dan budaya serta membina dan melestarikan nilai-nilai adat-istiadat maupun kebiasaan yang berkembang di masyarakat.

Hal ini ditegaskan Bupati Aceh Timur, Muslim Hasballah saat melantik pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur periode 2007-2011 di Pendopo Peureulak, Senin (6/8).

Sementara itu, sejalan dengan strategi membangun nilai-nilai adat (hukum adat) dan adat istiadat dalam berbagai aspek dan jenjang kegiatan kehidupan masyarakat dan pemerintah serta agar kehidupan adat di Aceh Timur dapat lestari harus pula diperjuangkan sesuai dengan norma-norma dan nilai keaslian Aceh sebagaimana pemuka-pemuka adat terdahulu.

Adapun susunan personalia MAA Kabupaten Aceh Timur yang dilantik tersebut masing-masing Katua Tgk Muhammad Yunus BTM, Wakil Ketua Tgk H.Mulyadi Lc dan Tgk Lahmuddin AR, Sekretaris Drs Marzuki Hamid, Wakil Sekretaris Adawansyah SE, Bendahara Asya’ari SE, Kepala Sekretariat Tgk H.Anwar Thaher serta dibantu sejumlah bidang.

Gali Kembali

Walikota Langsa, Drs Zulkifli Zainon saat membuka Rapat Kerja Daerah MAA Kota Langsa, Senin (6/8) mengharapkan agar kepengurusan MAA Langsa dapat menggali kembali adat-istiadat yang terkesan ditinggalkan/hilang di tengah masyarakat dengan sasaran agar anak cucu serta generasi mendatang tidak terpengaruh dengan budaya-budaya asing.

Walikota juga menjelaskan dalam Pasal 2 Perda Nomor 7 Tahun 2000 disebutkan lembaga-lembaga adat dalam masyarakat Aceh yang diakui adalah imum mukim, geuchik, tuha peut, tuha lapan, imum meunasah, kejureun blang, panglima laot, petua seunebok, haria pekan dan syahbanda.

Rapat kerja diikuti 200 peserta terdiri dari pengurus MAA kota Langsa, geuchik/lurah, tokoh perempuan, unsur kecamatan dan unsur kemukiman.

Sumber : http://analisadaily.com/
Kredit foto : www.aceh-timur.go.id

Dibaca : 1.015 kali.
Share
Facebook

Tuliskan komentar Anda !