Wednesday, 20 May 2026   |   Wednesday, 3 Dzulhijah 1447 H
Visiteurs en ligne : 1.026
aujourd hui : 16.561
Hier : 25.387
La semaine dernière, : 249.195
Le mois dernier : 15.288.374
Vous êtes le visiteur numéro 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • No data available

 

News

09 juni 2010 03:15

Belum Ada Data Bangunan Sejarah di Medan

Belum Ada Data Bangunan Sejarah di Medan

Medan, Sumut - Komisi E DPRD Sumatera Utara, Brilian Moktar mengungkapkan hingga kini belum ada data yang jelas mengenai berapa sebenarnya bangunan sejarah yang dilindungi undang-undang di Kota Medan.

“Sebagai contoh, di Jalan Ahmad Yani yang sepanjang pengetahuan saya termasuk soal datanya, gedung dan lingkungan yang dikatakan bernilai bersejarah adalah kawasan PT PP London Sumatera dan kawasan Chong A Fie,” katanya dalam perbincangan di Medan, Minggu [06/06].

Politisi PDI Perjuangan itu kemudian merujuk pada Perda No 6 tahun 1988 tentang pelestarian bangunan dan lingkungan yang bersejarah. Seharusnya menurutnya Perda ini mengacu pada UU Cagar Budaya No 5 tahun 1992. “Tetapi kenyataan kita melihat tidak pernah secara serius dibahas oleh instansi dan lembaga terkait. Yang menjadi keanehan tentunya adalah usia Perda lebih tua dari UU,” kata Brilian setengah bertanya.

Disebutkannya, jika kemudian ada bangunan dengan usia yang sudah tua, oleh pemiliknya dilakukan perubahan diawali dengan penataan seperti penataan lokasi, apakah kemudian pemilik bangunan itu patut dipersalahkan.

“Jika kemudian pemiliknya mengajukan izin pembangunan ke Pemko Medan apakah kemudian dipersalahkan adanya perubuhan bangunan. Lalu bangunan itu sudah rusak seluruhnya, apakah kemudian pemiliknya disalahkan kalau mau menggantinya dengan bangunan yang lebih baru,”katanya.

Ini tentunya harus menjadi pertanyaan mengapa pemiliknya mengajukan izin untuk kemudian melakukan perubahan atas bangunan yang ada menjadi miliknya, terang Brilian.

Menurut Brilian, seharusnya ada penelitian jelas mengapa pemiliknya mengganti bangunan yang dikatakan tua. Kalau kemudian izinnya ada dikeluarkan pemerintah kota, apakah pemiliknya bisa disalahkan dengan dasar yang tidak jelas.

Brilian juga minta instansi terkait di Pemko Medan untuk lebih teliti dan transparan menerangkan kepada publik maupun para pemilik bangunan tua, mana bangunan yang jelas bersejarah dan perlu dilestarikan, mana bangunan yang tidak bersejarah.

Ini perlu agar nantinya dalam perkembangan pembangunan khususnya pengembangan kota, pemilik bangunan tidak terganggu dengan isu-isu bahwa gedungnya adalah bangunan bersejarah. “Ini penting.

Kasihan kalau kemudian ada pemilik bangunan tua yang sudah mau rubuh tetapi tidak bisa melakukan perbaikan dan pergantian hanya karena isu bangunan miliknya adalah bangunan bersejarah,” kata Brilian.

Konsumsi Publik

Brilian Moktar menyayangkan jika kemudian banyak pihak yang menjadikan penggantian sebuah bangunan yang tidak layak dikatakan perusakan terhadap peninggalan sejarah.

“Sudah saya jelaskan, tidak ada data yang jelas di mana bangunan tua dan bersejarah. Kalau kita memiliki data ini tentunya akan lebih banyak diselamatkan bangunan bersejarah sejak dahulu di Medan. Kenapa malah penggantian gedung yang sudah rusak menjadi konsumsi publik yang tidak perlu,” terang Brilian.

Senada dengan Brilian, Pembantu Rektor II Universitas Negeri Medan Chairul Azmi juga menyayangkan adanya penggantian bangunan tua yang sudah rusak malah dijadikan konsumsi publik. “Saya melihat tidak ada yang salah dari pemilik bangunan di Jalan Gwangju untuk mengganti gedungnya dari gedung yang sudah rusak menjadi bangunan yang lebih baik. Apalagi Pemko sudah mengeluarkan izin untuk itu,” tegas pria yang juga menjabat Kepala Humas Unimed.

Bahkan Chairul Azmi menilai, diangkatnya masalah penghancuran bangunan itu tidak lebih dari upaya pembunuhan karakter pemilik bangunan. Ia melihat pembunuhan karakter itu dilakukan dengan sistematis.

“Seharusnya melihat persoalan akan penggantian gedung dengan kepala jernih dan lebih meluas. Jangan hanya karena ada kepentingan sesaat, kemudian menjadikan masalah penggantian gedung itu jadi konsumsi publik murahan,” terang Chairul. (ant )

Sumber: http://beritasore.com
Sumber Foto: http://wisatamelayu.com


Read : 4.591 time(s).

Write your comment !