Saturday, 22 August 2026   |   Saturday, 8 Rab. Awal 1448 H
Visiteurs en ligne : 670
aujourd hui : 11.434
Hier : 24.647
La semaine dernière, : 178.006
Le mois dernier : 11.454.048
Vous êtes le visiteur numéro 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • No data available

 

News

18 sepember 2007 03:07

Dua Pulau di Bintan Terancam Tenggelam Akibat Penambangan

Dua Pulau di Bintan Terancam Tenggelam Akibat Penambangan

Batam- Dua pulau di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yaitu Pulau Angkut dan Pulau Koyang, terancam tenggelam menyusul ditelantarkannya pulau itu pascapenambangan bauksit.

Pulau bekas penambangan bauksit oleh PT Aneka Tambang (Antam) ini nyaris hilang dihantam ombak pantai terutama jika pasang naik.

"Kondisi pulau tersebut rusak parah, sama dengan kondisi Pulau Sebaik di Karimun. Garis pantai telah hilang tergerus ombak, begitu pula dengan hutan bakau yang hanya menyisakan tunggul menonjol di sana sini," ujar Rasyid, 36, seorang tokoh masyarakat yang tinggal di sekitar Pulau Angkut dan Pulau Koyang.

Sebelum penambangan bauksit oleh PT Antam, kata Rasyid, Pulau Angkut telah direklamasi. Namun pulau yang luasnya tidak sampai 100 hektare itu, diberikan izin penambangan lagi oleh pemerintah setempat. Akibatnya, pantai yang telah direklamasi dulu, kini hancur sehingga garis pantai pulau akibat kegiatan penambangan.

Nasib serupa juga dialami Pulau Koyang. Pulau yang berada di depan Pulau Angkut ini mengalami kerusakan parah. Penyebabnya juga sama, yaitu akibat penambangan bauksit yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan.

"Apa yang dialami oleh dua pulau ini, jangan dibiarkan begitu saja oleh pemerintah," ujar Rasyid, Senin (17/9).

Proses hukum

Pihak terkait diminta memproses secara hukum dugaan pengrusakan lingkungan di Pulau Angkut dan Pulau Koyang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Pasalnya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan bauksit itu tidak hanya menyebabkan rusaknya hutan bakau, tetapi membuat garis pantai Pulau Angkut berubah menjadi perairan. Padahal, luas pulau itu hanya sekitar 80-an hektare.

"Kita minta aparat terkait turun ke pulau itu, dan memproses pelakunya sesuai hukum dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ini sangat penting, sebagai pelajaran bagi pelaku penambangan lainnya agar tidak meninggalkan begitu saja lahan yang sudah dieksploitasi," kata Ketua LSM Bangkit Merah Putih Bayu Rizal.

Penambangan bauksit di Pulau Angkut dan Pulau Koyang, kata Bayu, dilakukan oleh sebuah perusahaan penambangan BUMN. Aktivitas penambangan di pulau yang tidak berpenghuni itu, diakui telah selesai dilaksanakan sejak sekitar setahun yang lalu.

Namun, usai penambangan tidak terlihat sama sekali upaya reklamasi atau perbaikan lingkungan itu kembali.

"Kita juga meminta agar kondisi pulau tersebut diperbaiki lagi usai dilaksanakan eksploitasi. Kemudian, untuk penambangan lainnya yang sedang berjalan, kita minta agar tetap memperhatikan lingkungan hidup sekitar. Untuk aparatur pengawas penambangan, sebaiknya jangan puas hanya menerima laporan di atas kertas. Turunlah ke lapangan, dan awasi langsung di lapangan," tandas Bayu.

Sebaliknya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Bintan Herman, mengatakan Pulau Angkut dan Pulau Koyang merupakan bekas areal penambangan PT Antam.

Setelah dilakukan penambangan, kedua pulau ini telah direklamasi, dan tidak ditambang lagi. Karenanya, ia tidak percaya terkait berita bahwa kondisi kedua pulau itu rusak parah.

Apalagi, menurut H Herman, lebih kurang satu atau dua pekan sebelumnya tim pengawas pertambangan yang dibentuk bupati telah turun ke lokasi. Diyakini, kondisi kedua pulau itu tidak seperti yang disebutkan.

"Dulu KP (kuasa pertambangan) PT Antam, sekarang sudah tidak ada aktivitas lagi," katanya.

Sumber: www.mediaindonesia.com
Kredit foto : www.industcards.com


Read : 3.278 time(s).

Write your comment !