Thursday, 18 June 2026 |Thursday, 2 Muharam 1448 H
Visiteurs en ligne : 994
aujourd hui
:
15.617
Hier
:
20.284
La semaine dernière,
:
184.896
Le mois dernier
:
9.252.016
Vous êtes le visiteur numéro 105.216.314 Sejak 01 Muharam 1428 ( 20 Januari 2007 )
AGENDA
No data available
News
24 oktober 2007 02:44
Pemberdayaan Adat Dayak Masih Kurang
Edvin: Kawin Adat Harus Miliki Surat Resmi
Pulau Pisau-Kalimantan Selatan- Proses pemberdayaan masyarakat adat Dayak di Kabupaten Pulau Pisau ini terkesan masih kurang dan jauh dari harapan. Salah satu faktor yang mempengaruhi lantaran belum adanya itikad dan pemahaman dari elemen masyarakat dalam pelaksanaannya. Salah satu contoh kecil yang perlu menjadi perhatian adalah penempatan adat Dayak dalam sebuah perkawinan.
Dalam pelaksanaan kawin adat berdasar budaya Dayak itu, yang memberikan rekomendasi maupun surat keterangan kawin adat bukannya Damang Kepala Adat atau Mantir. Orang yang berkompeten dalam persoalan Adat ini justru diambil alih Ketua Rukun Tetangga (RT). Kondisi ini sungguh bertolak belakang dengan budaya Adat Dayak yang menjadi pijakan di daerah ini.
“Daerah kita ini aneh saya pikir, orang Dayak yang kawin menggunakan budaya adat lokal baju pengantinnya saja pakai kebaya. Bahkan yang mengesahkan surat kawin adatnya pun cuma Ketua RT, harusnya yang berwenang itu adalah Damang Kepala Adat atau Mantir. Hal yang keliru ini saya pikir sangat perlu diluruskan,” kata anggota Komisi I DPRD Pulang Pisau (Pulpis) dari Fraksi PDIP Drs Edvin Mandala MAP, Senin (22/10) kemarin.
Lebih lanjut disampaikan pria yang menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Pulpis ini, langkah konstruktif awal yang dilakukan adalah dengan merevisi Perda tentang hal ini. Langkah lain yang juga dilakukan dalam waktu dekat akan mempersiapkan beberapa set pakaian untuk kawin adat disetiap Kecamatan.
Selanjutnya surat nikah adat tersebut ditandatangani oleh Damang Kepala Adat dan atau Mantir. Surat kawin adat itu akan dibuat khusus di atas kertas segel bermaterai. Adapun daerah yang bakal mendapat distribusi pakaian adat itu meliputi Sebangau Kuala dua tempat, Kahayan Kuala satu tempat, Kahayan Hilir dua tempat, Pandih Batu satu tempat, Kahayan Tengah satu tempat, Banama Tingang satu tempat dan beberapa Kecamatan lainnya.
“Budaya adat Dayak akan bisa terus terpelihara jika elemen masyarakat turut memberikan dukungan penuh. Jangan sampai orang Dayak, justru tidak mengetahui budaya sendiri di tanah kelahirannya. Kalau kondisi ini terjadi sungguh sesuatu yang sangat tidak lucu. Orang Dayak harus bisa mengangkat harkat dan martabatnya. DAD Pulpis dalam hal ini sifatnya hanya sebagai legislatif saja sementara eksekutifnya adalah Damang dan Mantir,” katanya.
Sumber : www.kaltengpos.com Kredit foto : www.indonesiamedia.com