Saturday, 1 August 2026   |   Saturday, 16 Shafar 1448 H
Visiteurs en ligne : 0
aujourd hui : 6.514
Hier : 26.717
La semaine dernière, : 203.350
Le mois dernier : 11.454.048
Vous êtes le visiteur numéro 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • No data available

 

News

08 desember 2007 04:26

Akhir 2007, TV Nasional Harus Bermuatan Lokal

Akhir 2007, TV Nasional Harus Bermuatan Lokal
Muhammad Nuh, Menteri Komunikasi dan Informasi RI.

Semarang– Sesuai dengan amanat UU No 32/2002 dan PP No 50/2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, mulai akhir 2007 seluruh TV swasta Nasional yang menyiarkan hingga ke daerah-daerah diwajibkan menyiarkan muatan lokal.

Dengan demikian, tidak ada lagi istilah TV Nasional. Konsekuensinya TV Swasta yang hendak melakukan siaran ke wilayah lain harus melalui kerja sama dengan TV setempat Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Muhammad Nuh mengatakan, dalam UU dan PP penyiaran tersebut diatur bahwa TV swasta Jakarta atau saat ini dikenal dengan TV swasta nasional dalam memancarkan siaran ke daerah, nantinya tidak lagi melalui pemancar relai namun melalui kerja sama dengan TV lokal.

Selain itu,kantor jaringan daerah tersebut,nantinya juga diharuskan menyiarkan muatan lokal yang lebih besar. ”Batasnya pada 27 Desember 2007 ini,” jelasnya di Universitas Wahid Hasyim Semarang, kemarin. Dia menambahkan, yang menjadi persoalan saat ini adalah sebagian TV swasta telah menjadi perusahaan terbuka.

Sumber : www.seputar-indonesia.com
Kredit foto : www.detikinet.com


Read : 1.743 time(s).

Write your comment !