Vous êtes le visiteur numéro 105.216.314 Sejak 01 Muharam 1428 ( 20 Januari 2007 )
AGENDA
No data available
News
17 desember 2007 03:15
Pemerintah Prioritaskan Pembinaan Komunitas Adat Terpencil di Pulau Terluar
Jakarta- Pemerintah akan memprioritaskan pemberdayaan komunitas adat terpencil (KAT) pada 92 pulau terluar dan terpencil yang tersebar di 20 provinsi. Dari 20 provinsi tersebut, 7 provinsi akan menjadi prioritas utama, karena menyangkut daerah perbatasan.
Demikian diungkapkan Direktur Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Departemen Sosial (Depsos) Hartono Laras di sela-sela pembukaan kegiatan pengkajian studi kelayakan pemberdayaan KAT, di Hotel Sri Varita, Kramat Raya, Jakarta.
Hartono mengemukakan, pemberdayaan KAT pada 92 pulau terluar dan terpencil tersebut, sebagai upaya penanaman nilai-nilai dan semangat wawasan kebangsaan (nasionalisme) dalam kerangka memperkuat ketahanan nasional atau negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
"Ini penting, untuk dilakukan pemberdayaan, karena KAT pada pulau terluar dan terpencil sangat rentan dan riskan, untuk dipengaruhi oleh nilai-nilai modernitas bangsa asing, yang akhirnya memudarkan nasionalisme, serta menumbuhkan disintegrasi bangsa pada KAT tersebut," ujar Hartono.
Apalagi, ujar Hartono, KAT juga terbatas aksesnya karena keadaan geografis dan relatif sulit dijangkau, sehingga menyebabkan terbatasnya dari berbagai akses yakni akses pelayanan sosial, ekonomi, dan bahkan politik, dari pemerintah pusat.
Kendati demikian, jelas Hartono, dari ke 20 provinsi tersebut, 7 provinsi menjadi prioritas utama dalam pemberdayaan KAT di pulau terluar dan terpencil pada 2008, yakni Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur.
"Ketujuh provinsi itu menjadi prioritas utama dalam pemberdayaan KAT pada semangat kebangsaan, karena benih-benih disintegrasi sangat tinggi di provinsi tersebut, berhubung dekat dan berbatasan dengan negara tetangga lainnya," ujar Hartono.
Berdasarkan data yang dimiliki Depsos, hingga 2006 tercatat komunitas adat terpencil (KAT) tersebar di 2628 lokasi (2038 desa, 825 kecamatan, 236 kabupaten) di 30 provinsi di luar DKI Jakarta, Yogyakarta dan Lampung. Pada APBN 2007, anggaran untuk pemberdayan KAT untuk 30 provinsi sebesar Rp128 miliar.
Sumber : www.mediaindonesia.com Kredit foto : photos.friendster.com