Vous êtes le visiteur numéro 105.216.314 Sejak 01 Muharam 1428 ( 20 Januari 2007 )
AGENDA
No data available
News
12 februari 2009 01:15
Bangunan Cagar Budaya di Menteng Bakal Diperiksa
Jakarta - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI (Disparbud DKI) bertekad akan meningkatkan pengawasan terhadap bangunan-bangunan cagar budaya di DKI Jakarta. Sehingga, bangunan-bangunan yang memiliki nilai sejarah itu tidak berubah bentuk maupun berubah fungsi.
Bahkan, Disparbud DKI juga berjanji akan segera menyambangi bangunan cagar budaya di Jl Teuku Umar No 42 dan 44, Menteng, Jakarta Pusat. Sebab, bangunan ini diketahui telah dipugar dan dikhawatirkan bisa menghilangkan gaya arsitektur aslinya.
"Melanggar atau tidak, nanti kita akan periksa. Baik ada atau tidaknya izin mendirikan bangunan (IMB), dan termasuk klasifikasi mana bangunan di Jalan Teuku Umar itu," kata Arie Budhiman, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (10/2).
Jika bangunan itu masuk dalam klasifikasi A, tentu tidak boleh dipugar. Kalau ternyata hal itu ditemukan, maka pemilik bangunan tersebut telah melanggar surat keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah No D/IV/6098/d/ 33/1975 mengenai Penataan Kawasan Menteng serta Peraturan Daerah (Perda) No 9/1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya. Demikian juga terhadap klasifikasi golongan B atau C, kendati dipugar hanya sebagian saja, dan tentunya tidak boleh dibongkar total.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Pihak yang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah dipidana dengan penjara selama-lamanya 10 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. "Berikan kami waktu, kami akan periksa kebenaran perubahan bangunan tersebut," ujar dia.
Begitu juga dengan perizinannya. Jika dalam pemeriksaan itu ditemukan pemilik bangunan tidak memiliki IMB, maka akan segera dilaporkan ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI. Sebab, mendirikan bangunan tanpa mengantongi IMB jelas menyalahi aturan. Kendati demikian, Diparbud tetap berprasangka positif. "Kalau dia sampai berani membangun, berarti dia sudah punya IMB," ujar dia.
Seperti diketahui, bangunan di Jl Tengku Umar No 42 dan 44, Menteng, Jakarta Pusat itu, kini menjadi bangunan bergaya arsitektur modern.
Berubahnya bangunan cagar budaya di Jl Teuku Umar Nomor 42 dan 44 Menteng Jakarta Pusat ini, juga mendapat perhatian serius dari kalangan anggota dewan. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Sayogo Hendrosubroto, menegaskan bahwa untuk mengubah bentuk fisik bangunan yang telah menjadi cagar budaya harus ada izin dari instansi terkait, yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Tata Ruang, serta Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). "Pada prinsipnya, bangunan yang telah jadi cagar budaya itu tidak boleh diubah dari bentuk aslinya. Kalau dilakukan, maka perubahan ini suatu bentuk pelanggaran," ujar Sayogo. (Dwi Putro AA)