Wednesday, 20 May 2026 |Wednesday, 3 Dzulhijah 1447 H
Visiteurs en ligne : 1.598
aujourd hui
:
21.544
Hier
:
25.387
La semaine dernière,
:
249.195
Le mois dernier
:
15.288.374
Vous êtes le visiteur numéro 105.216.314 Sejak 01 Muharam 1428 ( 20 Januari 2007 )
AGENDA
No data available
News
29 agustus 2009 02:00
Indonesia Kurang Mengapresiasi Seni Budaya Sendiri
Jakarta - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI Jero Wacik menyayangkan kurangnya perhatian masyarakat terhadap seni-budaya bangsa sendiri. Kurang mau mengapresiasi, bahkan terhadap karya masterpiece yang sudah terdaftar/diinskripsi oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia. "Untuk solidaritas, ketika terjadi kasus seperti Tari Pendet, dan sebelumnya tahun 2007 Reog Ponorogo, lagu Indang Sungai Garinggiang, dan Rasa Sayange diklaim Malaysia, kita cepat bereaksi. Namun, ketika menggalakkannya di dalam negeri, kita kurang mengapresiasi," katanya, Kamis (27/8) di Jakarta.
Tiga karya seni-budaya masterpiece yang telah terdaftar/diinskripsi di UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia adalah Wayang (2003), Keris (2005), dan yang akan terdaftar Batik, diputuskan akhir September 2009. Lalu, akan masuk Angklung. Dokumennya sudah disiapkan, diperkirakan tahun 2010 sudah terdaftar di UNESCO.
Menbudpar Jero Wacik menjelaskan, “Kita harus mendorong apresiasi karya seni-budaya di dalam negeri. Ini sebuah perjuangan berat. Perlindungan dan pengembangan warisan budaya esensinya adalah upaya penanaman kembali keyakinan di dalam diri anak bangsa Indonesia bahwa kebudayaan asli kita adalah sesuatu yang sangat luhur dan membanggakan. Wayang, misalnya, sudah diakui oleh UNESCO, tapi di dalam negeri kurang ditonton. Padahal, wayang itu tinggi nilai filosofinya. Presiden sudah mempelopori nonton wayang hingga pukul 04.00 pagi. Nilai-nilai kebangsaan, filsafat hidup, dan sebagainya bisa disampaikan dalam wayang."
Mata budaya lain pun berkali-kali dibuatkan kegiatan berupa festival atau parade di tingkat nasional, supaya masyarakat mengapresiasinya dan agar tidak terancam punah. Ini sebagai upaya mempromosikan guna melindungi warisan budaya bangsa dari klaim pihak asing. "Saya masih melihat, kita lemah dalam mengapresiasi. Perlu kampanye mengapresiasi dan menonton. Jangan hanya ribut kalau dicolong. Rakyat tidak mau menonton, pengusaha tidak mau jadi pelopor," ungkap Jero Wacik.
Tidak hanya soal apresiasi yang lemah, keinginan untuk mendaftarkan karya-karya seni-budaya yang menjadi kekayaan budaya khasanah bangsa juga kurang. Sejak dua tahun lalu, para gubernur sudah disurati, tapi sampai sekarang hanya tiga gubernur yang merespon, yaitu Gubernur Bali, NTB, dan DI Yogyakarta. Jumlah yang didaftarkan ada sekitar 600-an. Menurut Jero Wacik, karya yang sudah didaftar harus diapresiasi terus. Diberi panggung, ditampilkan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga luar negeri melalui berbagai macam cara. Aktivitas tersebut, lanjutnya, harus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan hingga terbentuk citra bahwa suatu mata budaya adalah identik dengan Indonesia.
Ditemui secara terpisah, Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Tjetjep Suparman, mengatakan, sebagai cerminan kepedulian terhadap perlindungan kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dan Ekspresi Budaya Warisan Tradisional Milik Bangsa. "Sebuah upaya terobosan yang sedang dilakukan adalah dengan membuat undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional. Hingga saat ini, upaya tersebut masih dalam bentuk RUU," jelasnya. (NAL/THY)