Wednesday, 20 May 2026 |Wednesday, 3 Dzulhijah 1447 H
Visiteurs en ligne : 1.212
aujourd hui
:
17.901
Hier
:
25.387
La semaine dernière,
:
249.195
Le mois dernier
:
15.288.374
Vous êtes le visiteur numéro 105.216.314 Sejak 01 Muharam 1428 ( 20 Januari 2007 )
AGENDA
No data available
News
28 oktober 2009 02:30
Pemko Medan Bertanggungjawab Atas Penghancuran Gedung Bersejarah
Medan, Sumatra Utara - Pemko Medan diminta agar bertanggungjawab atas penghancuran gedung-gedung bersejarah di kota itu karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1992 tentang cagar budaya.
Kepala Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-Ilmu Sosial (Pussis) Universitas Negeri Medan, Dr. Phil Ichwan Azhari, di Medan, Senin, mengatakan, di Medan sedikitnya terdapat 600bangunan bersejarah yang layak dilindungi.
Salah satunya adalah bangunan vila kembar di Jalan Diponegoro Medan yang didirikan sekitar tahun 1030-an yang saat ini dalan proses penghancuran oleh pihak developer.
Vila kembar tersebut merupakan perumahan perkebunan pertama yang ada di Medan dan menjadi tempat penginapan bagi pengusaha-pengusaha kaya yang datang dari luar negeri ke daerah tersebut.
Ini juga menjadi bukti bahwa Medan sebagai kota yang nyaman untuk dihuni saat itu dengan banyaknya pengusaha-pengusaha kaya dari luar negeri yang menginap di vila kembar.
Bangunan yang berada dalam satu kawasan pusat kota di Medan ini juga menjadi bukti bahwa sebutan Medan sebagai Paris Van Sumatera pada zamannya cukup layak diberikan.
"Penghancuran bangunan itu tentu melanggar UU Cagar Budaya, karena usia bangunan ini lebih dari 50 tahun. Penghancuran gedung tersebut berarti juga menghilangkan identitas kotaMedan,"katanya.
Ia mengatakan, jika suatu bangunan usianya lebih dari 50 tahun dan memiliki gaya bangunan yang khas, sudah layak dilindungi UU dan ada aturan hukum bagi melanggarnya.
Jadi tidak tertutup kemungkinan pemerintah Kota Medan bisa digugat. Sebab UU merupakan regulasi yang dilahirkan pemerintah dan berlaku bagi semua elemen di negeri ini, baik pemerintah maupun masyarakatnya.
"Kalau melihat konteks kejadian ini, kita perlu tahu juga bangunan ini punya siapa, akan dijadikan apa dan dalam pengusulan visi baru ada izin penghancuran atau tidak. Pemko Medan harus bisa menjelaskan hal ini," katanya.
Menurut dia, sebenarnya keberadaan bangunan-bangunan bersejarah yang ada di kota itu dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan asing yang tentunya akan menjadi sumber devisa bagi negara.
"Di luar negeri seperti Italia dan Yunani, sebagian besar wisatawan datang ke negara untuk melihat bangunan-bangunan tua peninggalan masa lalu. Nah itu tentunya dapat menjadi contoh bagi Kota Medan apalagi Medan memang tidak memiliki objek wisata alam yang dapat diandalkan menarik wisatawan," katanya.