Monday, 8 June 2026   |   Monday, 22 Dzulhijah 1447 H
Visiteurs en ligne : 0
aujourd hui : 139
Hier : 24.704
La semaine dernière, : 227.151
Le mois dernier : 9.252.016
Vous êtes le visiteur numéro 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
IMAGE GALLERY
AGENDA
  • No data available

 

Book Review



15 november 2010 00:07

Pemetaan Suku Dayak Kalis di Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat

Pemetaan Suku Dayak Kalis di Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat

Judul Buku
:
Pemetaan Suku Dayak Kalis di Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat
Penulis
:
Neni Puji Nur Rahmawati
Penerbit:
Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontianak
Cetakan
:
November 2008
Tebal
:
viii + 67 halaman
Ukuran
:
14, 5 x 19, 8 cm
 

Di antara sub-sub suku Dayak yang lain, nama Suku Dayak Kalis paling jarang didengar oleh publik, padahal suku ini telah hidup sejak ratusan tahun silam di sepanjang hulu sungai Kapuas, Kalimantan Barat. Tidak terdengarnya suku Dayak Kalis ini salah satunya disebabkan oleh tiadanya data pemetaan tentang kehidupan suku Dayak Kalis di pulau Kalimantan Barat secara lengkap. Data yang ada hanya menyebut suku Dayak lain, seperti Dayak Iban, Kayan, Kanayatn, atau Pesaguan.

Nihilnya data ini menjadikan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata bagian Nilai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (Jarahnitra) Pontianak, tergerak untuk melakukan penelitian tentang suku Dayak Kalis ini. Buku di hadapan Anda ini adalah hasil dari penelitian tersebut. Meski ditulis dengan sangat sederhana, bagi Anda yang menyukai kajian tentang suku Dayak, di tengah minimnya data, buku ini dapat dijadikan salah satu referensi untuk mengenal suku Dayak Kalis.

Suku di Pedalaman yang Bersahaja

Sebuah data yang sangat menggembirakan dan meyakinkan dari umumnya tentang suku di pedalaman (juga Dayak Kalis) adalah, bahwa suku di pedalaman ternyata suku yang sangat bersahaja. Mereka ternyata tidak hanya suka hidup di pedalaman, bertelanjang dada, tak beralas kaki, penuh ritual adat, atau mencari ikan dengan tombak. Akan tetapi, sebagai sebuah masyarakat, hampir semua suku pedalaman sudah memiliki perangkat hukum untuk anggota masyarakat mereka yang dinamakan hukum adat.

Sebagai contoh nyata, suku Dayak Kalis ini ternyata memiliki hukum adat yang terdiri dari 17 Bab yang terinci dalam 128 pasal (h. 44-54). Pasal-pasal tersebut mencakup ketentuan umum (pasal 1), ruang lingkup berlakunya hukum adat (pasal 2-5), susunan kelembagaan ketamunggungan suku Dayak Kalis (pasal 6), kepengurusan sidang adat (pasal 7-10), biaya sidang perkara adat (pasal 11-14), masa jabatan dan pemberhentian Tamunggung, kepala kompleks, dan Toa Banua (pasal 15-20), bentuk-bentuk keputusan adat (pasal 21), jenis dan macam hukum adat (pasal 22), jenis hukum adat (pasal 23), macam hukum adat (pasal 24), nilai benda adat (pasal 25), hukum adat yang bersifat pelanggaran (pasal 26-60), hukum adat bersifat kejahatan (pasal 61-86), pertunangan dan perkawinan (pasal 87-112), hukum waris (pasal 113-118), status dan hak anak (pasal 119-125), dan ketentuan penutup (pasal 126-128).  

Jika melihat begitu runtut dan rincinya hukum adat di atas, maka berdasar realitas ini, tidaklah tepat jika suku di pedalaman (khususnya Dayak) diklaim sebagai suku pembunuh yang suka memenggal kepala (kanibal). Pemenggalan kepala memang pernah terjadi di suku pedalaman, akan tetapi itu merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan hukum adat. Logikanya, jika pemenggalan kepala dilakukan sesuai dengan hukum adat, maka tidak mungkin terjadi dengan sewenang-wenang atau tanpa sebab. Melalui hukum adat, suku di pedalaman mengatur manusia sehingga tidak mungkin mereka akan melawan sisi kemanusiaan.

Hukum adat telah menjadi acuan yang ditaati oleh seluruh suku di pedalaman dalam kehidupan sosial, kepercayaan, dan budaya mereka. Bagi anggota masyarakat yang melanggar aturan adat, maka ketua adat sebagai orang yang diangkat oleh masyarakat untuk menjaga dan memimpin, akan menghukum sesuai hukum adat yang berlaku. Hukum adat yang terkenal ketat menjadikan hidup suku di pedalaman selama ini aman, damai dengan alam, dan bersahaja.

Satu hal yang justru menjadi pertanyaan dan kesedihan adalah ketika terdapat sebuah berita bahwa sekelompok suku di pedalaman terusir dari hutan karena mereka dianggap tidak mau bersepakat dengan para pemilik Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan dituduh sebagai perusak pepohonan milik pihak HPH. Sebagai contoh, peristiwa ini pernah dialami oleh suku Anak Dalam yang tinggal di pedalaman hutan Riau. Secara menyedihkan, mereka terusir dari tanah tempat tinggalnya, padahal mereka adalah penduduk asli hutan tersebut.      

Jika melihat data bahwa suku Dayak Kalis ternyata memiliki hukum adat yang rinci di atas, maka pengusiran suku di pedalaman karena tidak bersepakat dengan HPH adalah sebuah tragedi yang memilukan. Pemerintah perlu secepatnya menindak HPH yang nakal. Pemerintah juga perlu melaksanakan program perlindungan bagi suku di pedalaman agar mereka dapat hidup tenang di hutan (baca: rumah) mereka sesuai dengan hukum adat yang mereka miliki. Jika hal ini tetap tidak diperhatikan oleh pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan suku-suku di pedalaman itu akan punah. Dan jika hal ini terjadi, maka siapakah sebenarnya yang lebih kanibal?


Yusuf Efendi (res/36/11-10).

Read : 3.105 time(s).