Tuesday, 19 May 2026   |   Tuesday, 2 Dzulhijah 1447 H
Visiteurs en ligne : 152
aujourd hui : 8.097
Hier : 19.896
La semaine dernière, : 249.195
Le mois dernier : 15.288.374
Vous êtes le visiteur numéro 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
IMAGE GALLERY
AGENDA
  • No data available

 

Book Review



05 sepember 2016 07:07

Pemikiran Raja Ali Haji tentang Peradilan



Judul Buku
:
Tsamarat Al-Muhimmah: Pemikiran Raja Ali Haji tentang Peradilan
Editor
:
Mahdini
Penerbit:
Yayasan Pusaka Riau
Cetakan
:
Pertama, 1999
Tebal
:
ix + 163 Halaman
Ukuran
:17 cm x 12 cm.

Buku ini merupakan buku yang disusun atau disunting ulang teksnya untuk menjelaskan pemikiran Raja Ali Haji mengenai peradilan. Sementara isi dari buku ini merupakan jabaran dari naskah-naskah Tsamarat Al Muhimmah yang disusun serta menggabungkan dua naskah yakni naskah Jakarta dan naskah Leiden. Naskah yang tersimpan di museum di Jakarta setebal 123 halaman. Naskah Leiden merupakan naskah yang disimpan di leiden, akan tetapi naskah tersebut memiliki kesamaan atau dapat juga dijumpai di perpustakaan Yayasan Indera Sakti, Pulau Penyengat, Kepulauan Riau. Naskah tersebut memiliki tebal 79 halaman.

Selain di Pulau Penyengat, banyak juga ditemukan naskah-naskah serupa di tempat lainnya. Hal tersebut dapat diartikan bahwa naskah Leiden telah tersebar luas ke beberapa wilayah sebagai sumber pengetahuan, terutama mengenai peradilan. Naskah tersebut ditulis dengan tulisan arab Melayu serta menggunakan bahasa Melayu Riau (Kepulauan Riau). Sedangkan isi kedua naskah tersebut tidak memiliki perbedaan.

Dalam buku ini dijelaskan mengenai konsep peradilan menurut Raja Ali Haji. Dalam Tsamarat Al Muhimmah (TaM) lembaga peradilan disebut dengan istilah mahkamah. Mahkamah yang dimaksudkan adalah lembaga peradilan atau pengadilan yang seperti kita kenal sekarang. TaM yang ditulis oleh Raja Ali Haji secara umum membahas masalah peradilan dalam satu bab khusus dengan judul “Tertib Kerajaan dan Aturan Mahkamah”.

 Bab tersebut memuat uraian yang berhubungan dengan perangkat negara dan juga membahas mengenai badan peradilan (mahkamah syarak). Bagian ini terdiri dari sepuluh pasal yang membahas tentang makna mahkamah, adat ahli mahkamah, musyawarah ahli mahkamah dan tatacaranya, rujukan ahli mahkamah dalam bermusyawarah, hukum yang diberlakukan terhadap suatu sengketa, pengucapan putusan dalam siding mahkamah, pembagian dan pembidangan mahkamah, adab bagi qadli, pemilihan para ahli mahkamah, dan terakhir, pasal ke sepuluh membahas prihal pengangkatan, pemberhentian para ahli mahkamah dan syarat-syaratnya.

Sebagai sebuah kerajaan atau yang telah memiliki kelengkapan perangkat kerajaan, kerajaan Riau-Lingga juga telah memiliki sistem peradilan yang baik. Keseluruhan sistem yang terdapat dalam dunia peradilan tersebut diungkap juga dalam buku ini.

Uraian dalam buku ini mengenai Tsamarat Al Muhimmah sangat bermanfaat bagi para peminat karya-karya Raja Ali Haji, terutama karya yang membahas mengenai peradilan. Buku ini juga sangat baik dipergunakan sebagai bahan acuan dalam sistem peradilan yang telah diterapkan seperti saat ini. (Oki Koto/Res/115/8-2016)

Read : 1.054 time(s).