Tuesday, 21 April 2026   |   Tuesday, 4 Dzulqaidah 1447 H
Visiteurs en ligne : 0
aujourd hui : 4.554
Hier : 24.407
La semaine dernière, : 249.242
Le mois dernier : 101.098.282
Vous êtes le visiteur numéro 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • No data available

 

News

29 februari 2008 01:25

Rumah Kampung Tua Harus Berciri Melayu

Batam- Warga yang mendiami kampung tua yang tersebar di 117 titik di seluruh wilayah Pemerintah Kota Batam, bersiap-siap untuk membangun atau merenovasi rumahnya untuk berciri khas Melayu. Pembahasan mengenai kampung tua ini dilakukandi  ruang serbaguna DPRD Kota Batam,  kemarin.

Direktur Lahan OB Agus Hartanto menegaskan, kampung tua sudah masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Tidak ada peraturan lain yang mengaturnya kecuali mengacu kepada RTRW. Mengenai luasnya, ujar perwakilan Kepala Bapekko Batam,  Wan Darusalam, secara definitif akan diatur dalam Peraturan Walikota, sebab menyangkut hal teknis  memerlukan verifikasi serta pembicaraan dengan masyarakat sekitar. ”Setelah ditetapkan, tak serta-merta juga penghuninya bisa bebas. Mereka tetap harus ikut aturan pemerintah,” ujar Wan.

Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pertanahan Kota Batam, Buralimar pernah menyebutkan, salah satu yang harus ditatati penghuni kampung tua adalah mendirikan rumah yang berciri khas Melayu.

”Nantinya, akan dibuat ciri masing-masing juga. Misalnya Tanjungriau, bisa dibuat sebagai daerah berciri kesenian dan di Nongsa dengan ciri wisata adat,” katanya.

Sejauh ini, ada 34 titik kampung tua di Batam. Sisanya, berada di daerah hinterland. Mengenai jumlah totalnya, Buralimar menyebut sekitar 117 titik.

Dalam konsultasi yang juga dihadiri perwakilan warga Tembesi ini, warga mempertanyakan penetapan tata batas hutan di kawasan Tembesi.

Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan, sudah ada 860 hektare lahan hutan yang terdiri dari 44 persil yang dibebaskan. Dari jumlah itu, 6 persil masih belum dibebaskan. Menurut Dendi, masyarakat setuju untuk diberi ganti rugi.

Terkait masalah lahan yang dijadikan sebagai lahan pertanian, imbuh Wan juga diatur dalam RTRW. Termasuk pengalihan ke beberapa pulau yang potensial, seperti Rempang, Galang Baru, dan Pulau Bulan. ”Kita akan buatkan konsepnya,” katanya.

Kemungkinan pemanfaatan kawasan khusus sebagai lahan pertanian atau tambang, katanya, tidak tertutup kemungkinan. Di kawasan yang memiliki potensi tambang yang peruntukannya adalah pertanian, misalnya, bisa tetap dilakukan penambangan.

”Tapi setelah penambangan selesai, kembalikan lagi ke peruntukan awalnya,” katanya mencontohkan.

Untuk pulau yang berpotensi tambang sendiri, Wan menyebut jumlahnya tak sampai 10 pulau. Namun ia enggan menyebut salah satunya. “Nanti salah sebut,” katanya.

Sumber : Batam Pos


Read : 2.676 time(s).

Write your comment !