Close
 
Selasa, 9 Juni 2026   |   Arbia', 23 Dzulhijah 1447 H
Pengunjung Online : 294
Hari ini : 23.844
Kemarin : 24.704
Minggu kemarin : 227.151
Bulan kemarin : 9.252.016
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Artikel

28 april 2008 09:34

Demokrasi dalam Perspektif Kebudayaan Minangkabau

Demokrasi dalam Perspektif Kebudayaan Minangkabau

Oleh: Sjafri Sairin

1. Pendahuluan

Sewaktu kita mulai memutuskan untuk berbincang-bincang tentang sesuatu yang sudah lama kita tinggalkan dan nyaris tidak lagi menjadi bagian dari ke­hidupan kita, maka pada hakikatnya secara sadar kita mencoba memerang­kap diri kita sendiri kepada suatu pembi­caraan yang lebih bertumpu kepada kepentingan analisis kultural historis daripada kepentingan yang lebih bersifat strategis. Dengan kata lain, membicarakan demokrasi dari perspektif kebuda­yaan daerah, seperti kebudayaan Mi­nangkabau yang menjadi topik pembi­caraan kita kali ini, sebenarnya tidak le­bih dari memperbincangkan sebuah benda pusaka yang telah kita bungkus rapat-rapat dan disimpan di tempat yang terhormat. Walaupun sekali-sekali benda pusaka itu kita buka dan kita kenakan sebagai perintang waktu, tetapi dalam keseharian hidup kita benda itu hampir tidak digunakan lagi. Meskipun begitu, membicarakan benda pusaka seperti itu bukan berarti tidak ada gunanya. Paling tidak, dengan adanya kesempatan untuk membicarakannya akan menambah pemahaman kita ter­hadap kearifan nenek moyang kita dalam mengarungi kehidupan mereka di masa lalu. Dengan pemahaman itu, mungkin akan terbuka sedikit kesempatan untuk dijadikan tolok ukur dalam pengem­bangan kehidupan demokrasi yang sekarang ini sedang kita jalani. Apalagi, sistem demokrasi Pancasila yang men­jadi asas bernegara di Indonesia bukan­Iah merupakan suatu sistem yang sudah final dan sudah tertutup rapat. Pancasila sebagai ideologi terbuka, seperti yang di­tandaskan oleh Presiden Suharto be­berapa waktu yang lalu, tentu masih ter­buka lebar bagi gagasan nilai budaya suku-suku bangsa Indonesia sendiri dan kerangka pengembangan dan pengayaan nuansanya.

Tulisan singkat berikut ini mencoba mengulas kehidupan demokrasi dari per­spektif kebudayaan Minangkabau, se­buah suku bangsa yang berasal dari daerah bagian barat tengah Pulau Su­matra.

2. Lareh Nan Duo

Masyarakat Minangkabau adalah masyarakat yang menganut sistem ke­kerabatan matrilineal, di mana garis ketu­runan diwariskan melalui garis ibu. Selain dikenal kuat memegang ajaran adat-istiadat­nya, masyarakat Minangkabau juga teguh dalam melaksanakan ajaran aga­manya. Pepatah adatnya mengatakan "Adat bersendi syarak, Syarak bersendi Kitabullah", "Syarak mengatakan, Adat memakai". Secara tradisisional, masya­rakat ini mengenal dua sistem politik pe­merintahan, yaitu sistem Koto Piliang dan Bodi Caniago. Sistem politik Koto Piliang lebih bersifat aristoktratis, sedangkan Bodi Caniago bersifat demokra­tis. Kedua sistem politik itu berkembang dari ajaran dua nenek moyang orang Mi­nangkabau, yaitu Datuk Katumanggung­an dan Datuk Perpatih nan Sabatang. Sistem politik Koto Piliang dikembang­kan dari ajaran Datuk Katumanggungan, sedangkan sistem Bodi Caniago didasar­kan pada ajaran Datuk Perpatih nan Sa­batang, adik satu ibu Datuk Katumang­gungan. Masing-masing sistem ini dalam masyarakat Minangkabau disebut seba­gai lareh (moiety), yaitu lareh Koto Piliang dan lareh Bodi Caniago (de Jong, 1980).

Kecuali sebagai sistem politik, lareh sebenarnya adalah merupakan gabung­an dari dua suku (lineage). Lareh Koto Piliang adalah gabungan dari suku Koto dan Piliang, sedangkan Bodi Cania­go yang merupakan gabungan suku Bodi dan Caniago. Sistem politik Koto Piliang yang aristokratis sifatnya itu di­lambangkan dengan pepatah adat "Ba­janjang Naiak, Batanggo Turun" (berjen­jang naik, bertangga turun). Artinya, kekuasaan itu bersifat bertingkat-tingkat, dengan wewenang yang bersifat verti­kal. Sebaliknya, sistem politik Bodi Caniago dilambangkan dengan pepatah adat "Duduak samo randah, tagak samo tinggi " (duduk sama rendah, berdiri sama tinggi). Di sini, tersimpul pemahaman bahwa kekuasaan itu bersifat horizontal dan egaliter.

Meskipun terdapat dua aliran politik dalam masyarakat Minangkabau, dalam praktik kehidupan politik, kedua aliran itu bertemu dalam satu sistem yang berakar pada asas musyawarah untuk mufakat. Asas ini menjadi lebih menunjukkan warnanya pada kehidupan masyarakat di tingkat nagari (Amran, 1985 dan Manan, 1992), komunitas yang pernah disetara­kan dengan tingkat desa.

3. Nagari: Republik Kecil

Secara tradisional, wilayah Minang­kabau terpilah pada dua bagian, yaitu Darek dan Rantau. Darek adalah wila­yah yang terletak seputar Gunung Mera­pi, dan diyakini sebagai daerah asal orang Minangkabau, terdiri dari tiga buah Luhak, yaitu Luhak Agam, Tanah Data, dan Limo puluah Koto. Di luar wilayah Darek disebut sebagai daerah Rantau, yaitu daerah pemukiman orang Minang­kabau yang berkembang kemudian. Wilayah ini terutama terletak di bagian barat dan timur Luhak nan Tigo.

Yang memegang kekuasaan di wilayah Luhak adalah penghulu, se­dangkan raja yang pernah dikenal dalam kehidupan masyarakat Minangka­bau hanya dipandang sebagai lambang pemersatu saja. Raja baru mendapatkan kekuasaannya di wilayah Rantau. Dalam pepatah adat hal ini disebutkan dengan kalimat: "Luhak bapanghulu, Rantau baraja" (Navis, 1984). Karena kedudukan raja di wilayah Darek hanya­lah sebagai lambang saja, maka ia tidak mempunyai kekuasaan sama sekali dalam mengatur pemerintahan yang berada di dalam Luhak.

Walaupun secara teoritis luhak di­kuasai oleh penghulu tetapi pada haki­katnya kekuasaan mereka itu hanya ter­batas pada lingkungan suku dan nagari masing-masing. Nagari adalah komuni­tas sosial adat yang berada dalam Luhak. Karena itu, dalam adat Minangka­bau Luhak lebih merupakan "federasi" yang bersifat aspiratif dan konsultatif dari nagari-nagari, dan nagarilah yang pada hakikatnya mempunyai otoritas dalam kehidupan politik, sehingga nagari merupakan republik-republik kecil di Minang­kabau. Setiap nagari menentukan kebi­jaksanaan dan peraturan sendiri tanpa dapat diintervensi oleh nagari lainnya.

Karena raja tidak mempunyai kekua­saan apapun, termasuk kekuasaan poli­tik dan ekonomi di daerah Darek, maka kehidupan raja dan keluarganya pun ti­dak banyak berbeda dari kehidupan rak­yat biasa. Istana Pagaruyung yang ter­bakar pada pertengahan 1950-an, tidak lebih besar dari rumah adat milik suatu suku di nagari, bahkan di beberapa na­gari, bangunan rumah adat suku jauh lebih besar dan indah daripada bekas istana Pagaruyung itu.

Meskipun nagari merupakan wilayah pemukiman penduduk, tetapi tidak setiap pemukiman dapat dikategorikan sebagai nagari. Sebuah pemukiman baru dapat dikategorikan sebagai nagari apabila memiliki delapan syarat seperti berikut:

  1. Mempunyai balai adat sebagai tempat mengatur pemerintahan nagari dan mesjid sebagai tempat beribadah,
  2. didiami oleh paling kurang empat suku yang berbeda,
  3. mempunyai wilayah pusat dan pinggiran,
  4. mempunyai sistem keamanan dan produksi,
  5. mempunyai sistem transportasi dan perdagangan,
  6. Mempunyai wilayah pertanian dan harta benda yang menjadi sumber kehidupan,
  7. mempunyai sistem yang mengatur hubungan sosial dalam masyara­kat, dan
  8. mempunyai wilayah dan sistem pemakaman.

Hal ini tergambar pada Undang-un­dang Nagari yang berbunyi bahwa setiap nagari harus "babalai-bamusajik, ba­suku-banagari, bakorong-bakampuang, bahuma-babendang, balabuah-­batapian, basawah-baladang, bahala­man-bapamedanan, dan bapandam­-bapusaro." (Navis, 1984).

Dari delapan syarat itu, yang terpenting untuk dibicarakan lebih lanjut di sini adalah syarat pertama dan kedua, yaitu perlunya suatu nagari mempunyai balai adat dan mesjid, dan didiami oleh paling kurang empat suku yang berlainan.

Dengan adanya persyaratan bahwa nagari harus mempunyai minimal empat suku, maka hal itu memberikan isyarat secara simbolis bahwa masyarakat tidak boleh terdiri dari satu kelompok suku saja, ka­rena hal itu akan mengarah kepada ter­bentuknya masyarakat yang berbau autokratis. Dengan adanya ketentuan adat bahwa nagari harus dihuni oleh empat suku yang berbeda, secara tidak Iangsung menggiring nagari kepada ke­hidupan yang demokratis. Hal ini dapat terjadi karena eksistensi suku sendiri se­betulnya adalah eksistensi yang mandiri, yang tidak dapat diintervensi oleh suku lainnya. Dengan hadirnya minimal empat suku yang independen dalam satu na­gari, maka mekanisme demokrasi berjalan dengan sendirinya. Untuk itu, wakil suku­-suku yang berbeda itu secara bersama­sama membangun dan membina masya­rakat nagarinya, dalam forum Kerapatan Adat Nagari. Sebagai sarana penunjang, berdirinya sebuah balai adat menjadi syarat penting pula dalam satu nagari. Karena ajaran agama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Minangka­bau, keberadaan masjid yang juga men­jadi syarat penting untuk eksisnya se­buah nagari.

Setiap suku yang menjadi pendukung nagari mempunyai hak penuh dalam mengelola kehidupan masyarakat ma­sing-masing suku. Setiap suku memiliki wilayah pemukiman tersendiri yang dise­but sebagai kampuang. Jadi, dalam suatu nagari akan ditemukan misalnya kam­puang Koto, Piliang, Jambak, dan Sikum­bang.

Sistem demokrasi dalam adat Mi­nangkabau sebenarnya dimulai dari suku. Dalam Kerapatan Adat Nagari, ma­sing-masing suku diwakili oleh seorang penghulu yang merupakan pimpinan dari sukunya masing-masing. Para pemimpin suku itu tidak ditentukan atau diangkat oleh Kerapatan Adat nagari, tetapi ditetapkan oleh warga suku yang ada di na­gari masing-masing. Walaupun ada kesamaan suku, tetapi tinggal di nagari lain ia atau mereka tidak punya hak apapun dalam menentukan penghulu dalam suku itu. Dalam struktur suku yang demikian itu, asosiasi sosial yang didasarkan pada kesamaan suku seperti yang terda­pat pada masyarakat Batak misalnya, ti­dak dikenal sama sekali. Masyarakat Mi­nangkabu Iebih terikat pada suku di na­garinya masing-masing, dan bahkan dalam berapa hal mereka lebih terikat pada nagarinya.

4. Mekanisme Demokrasi

Musyawarah untuk mufakat adalah kata kunci dalam sistem demokrasi da­lam adat Minangkabau. Segala masalah yang perlu dipecahkan selalu dilakukan melalui musyawarah. Karena itu, dapat dikatakan bahwa masyarakat Minangkabau selalu memulai sesuatu dengan "kata", dan "kata" dijunjung tinggi dalam kehidupan masyarakat. Kebudayaan Mi­nangkabau adalah kebudayaan "kata" atau verbal. Walaupun aksara diperkira­kan pernah hidup dalam masyarakat Mi­nangkabau (dengan ditemukannya ak­sara itu dalam kitab Tambo milik pribadi seorang penghulu di Parahyangan Padang Panjang) (Sou‘yb, 1987), tetapi bahasa "kata" Iebih menduduki tempat yang tinggi dalam masyarakat Minang­kabau. Sistem nilai diwariskan kepada generasi berikutnya dengan "kata". Segala yang ingin dilakukan selalu diper­bincangkan atau dimusyawarahkan Iebih dulu, balk di lepau, di pemandian umum, maupun di masjid. Begitu pentingnya kedudukan "kata" dalam kebudayaan Mi­nangkabau sehingga pepatah adat me­ngatakan:

Lamak samba dikuyah-kunyah
Lamak kato dipakatokan

Elok kato di mupakat
Buruak kato di lua
Kato surang dibuleki
Kato basamo diiyokan
Kato daulu ditapeki

Kato kamudian kato dicari
Bulek aia dek pambuluah

(Enak lauk dikunyah-kunyah
Enak kata diperbincangkan
Elok kata di mufakat
Buruk kata di luar
Kata seorang dibulati
Kata bersama dipatuhi
Kata dahulu ditepati
Kata kemudian kata dicari
Bulat air karena pembuluh)

(Lihat Naim, 1987:10)

Karena "kata" tunduk pada ruang dan waktu, maka "kata" menjadi seremoni dalam kebudayaan Minangkabau. Per­debatan dalam suatu kerapatan adat atau musyawarah selalu diwarnai de­ngan kata kiasan yang mempunyai makna simbolik yang dalam, tanpa mereka harus kehilangan makna dan tu­juan dari pertemuan itu sendiri.

Pentingnya kedudukan dan peranan "kata" dalam kehidupan masyarakat Minangkabau dapat dilihat dari dinamika kehidupan suku dan nagari. Meskipun setiap suku mempunyai berbagai kriteria sendiri dalam menentukan penghulu, tetapi adat Minangkabau menentukan be­berapa syarat bagi orang yang dapat diangkat menjadi Penghulu. Yang dapat menjadi penghulu adalah laki-laki warga dari suku yang bersangkutan, dan mem­punyai hak atas itu. Apabila terdapat le­bih dari satu calon penghulu, maka se­mua warga suku itu, yang diwakili oleh penghulu andiko (wakil dari sebuah paruik), mengadakan musyawarah untuk menentukan calon yang akan dipilih. Meskipun musyawarah ini umumnya adalah musyawarah mamak (saudara laki-laki ibu) dan kemanakan laki-laki, tetapi pendapat dan saran anggota suku yang perempuan selalu dijadikan pertim­bangan. Pengambilan keputusan dalam musyawarah suku ini umumnya tidak sulit karena sebelum mereka membi­carakannya dalam forum resmi, mereka telah memperbincangkannya lebih dulu.

Apabila calon yang berhak untuk kedudukan penghulu itu hanya satu orang, maka musyawarah suku akan le­bih mudah untuk dilaksanakan karena hanya mengukuhkan si calon untuk menjadi penghulu. Sering pula terjadi bahwa satu-satunya calon penghulu yang di­angkat masih di bawah umur. Untuk menjalankan tugasnya, ia akan diwakili oleh seorang laki-laki dewasa yang dise­but panungkek, sampai penghulu itu de­wasa. Namun, sering pula terjadi sebuah suku tidak mempunyai penghulu sama sekali karena calon yang berhak untuk menjabat kedudukan itu tidak bersedia untuk diangkat. Dalam kasus ini, suku akan diwakili oleh salah seorang laki-laki yang ditetapkan oleh anggota suku untuk menjadi wakil mereka dalam kerapatan adat nagari.

Idealnya, seorang penghulu atau pemimpin harus orang yang mempunyai tipe kepemimpinan "tali tigo sapilin" atau "tungku tigo sajarangan", yaitu orang tahu adat-istiadat Minangkabau, paham ajaran agama (Islam), dan cendekiawan (Asnawi, 1992). Karena itu, dalam pemilih­an penghulu ketiga hal itu selalu menjadi pertimbangan bagi warga suku.

Meskipun seorang penghulu mem­punyai kekuasaan besar dalam menga­tur kehidupan sukunya, tetapi dalam bertindak ia dituntut untuk melakukan musyawarah lebih dahulu. Untuk itu, adat Minangkabau mengatakan:

Kamanakan barajo ka mamak,
Mamak barajo ka panghulu,

Panghulu barajo ka mupakat,
Mupakat barajo ka alua jo patuik.

(Kemanakan beraja kepada mamak,
Mamak beraja kepada penghulu,
Penghulu beraja kepada mufakat,
Mufakat beraja kepada alur dan patut).

(Nasroen, 1957).

Jarak sosial yang relatif dekat antara penghulu dengan warganya menye­babkan tidak ada kesulitan sama sekali bagi warga suku untuk berdialog dengan penghulunya. Meskipun rasa hormat warga kepada penghulu cukup tinggi, te­tapi karena begitu dekatnya hubungan kedua belah pihak, maka setiap waktu dapat saja warga suatu suku membicara­kan kepentingannya dengan penghulu itu. Penghulu itu, menurut ajaran Mi­nangkabau, adalah pemimpin mereka:

"Ditinggikan sarantiang
Didulukan salangka"

(Ditinggikan seranting
Didahulukan selangkah)

Jarak sosial yang relatif dekat antara penghulu dengan warga sukunya ini pula yang menyebabkan mekanisme kontrol dalam kehidupan masyarakat berjalan dengan balk. Penghulu tidak dapat ber­buat semaunya karena dia adalah:

"Penghulu itu ibarat kayu gadang di tangah padang, ureknyo tampek baselo, dahan­nyo tampek bagantuang, daunnyo tampek balinduang, tam­pek balinduang kapanasan, tampek balinduang kahujanan, batangnyo tampek basanda, kapai tampek batanyo, kapulang tampek babarito, pusek jalo pumpunan ikan, hukumnya adie, katonyo bana (Dt.Rajo Penghulu, 1978)

(Penghulu itu ibarat kayu besar di te­ngah padang, uratnya tempat bersila, dahannya tempat bergantung, daunnya tempat berlindung, tempat berlindung kepanasan, tempat berlindung kehujanan, batangnya tempat bersandar, jika pergi tempat bertanya, jika pu­lang tempat memberi berita, pusat jala kumpulan ikan, hukumnya adil, katanya benar).

Jadi, fungsi pemimpin dalam ma­syarakat menurut ajaran Minangkabau adalah untuk melindungi dan memberi kesejahteraan pada rakyatnya. Dia tidak diharapkan untuk mementingkan dirinya sendiri. Sebagai "kayu besar di tengah padang", dia harus melindungi rakyat­nya, biarlah dia yang menderita oleh "panas" dan "hujan".

Pada tingkat nagari, seorang peng­hulu akan menjadi wakil dari sukunya dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN). Kedudukan penghulu dalam KAN sejajar dengan penghulu lainnya. Namun, dalam memimpin nagari salah seorang dari penghulu itu ditetapkan untuk menjadi pimpinan KAN, atau dipimpin secara ber­gantian menurut periode tertentu.

Seperti mekanisme demokrasi yang terdapat pada kehidupan suku, dalam nagari pun segala urusan dilaksanakan melalui musyawarah. Etika musyawarah diatur dalam ajaran adat sebagai berikut:

Kok bulek buliah digolongkan,
Kok picak lah buliah dilayangkan,
lndak ado kusuik nan tak salasai,
lndak ado karuah nan tak janiah.

(Jika bulat sudah dapat digolongkan,
Jika gepeng sudah dapat dilayang­kan,

Tidak ada kusut yang tidak selesai,
Tidak ada keruh yang tidak jernih).

(Nasroen, 1957).

Pepatah adat ini mengajarkan bahwa semua persoalan yang timbul pasti dapat dipecahkan, dan kalau sudah sepakat dengan keputusan yang diambil, maka harus dilaksanakan secara konsekuen.

Selain itu, asas demokrasi dalam adat Minangkabau menempatkan individu pada kedudukan yang fungsional dalam masyarakat. Setiap individu mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-­masing. Karena itu, mereka pun mempunyai hak dan kewajiban yang disesuai­kan dengan keadaan mereka masing-­masing. Pepatah adat Minangkabau mengatakan:

Nan buto paambuih lasuang,
Nan pakak palapeh badia,
Nan lumpuah pahuni rumah,
Nan kuaik pambao baban,

Nan binguang kadisuruah-suruah
Nan cadiak lawan barundiang

(Yang buta pengembus lesung,
Yang pekak pelepas bedil,

Yang Iumpuh penjaga rumah,
Yang kuat pembawa beban,
Yang bodoh untuk disuruh-suruh,
Yang cerdik lawan berunding)

(Nasroen, 1957).

Pepatah adat di atas mengambarkan bagaimana penghargaan yang diberikan kepada setiap individu, dan inilah se­benarnya inti dari demokrasi dalam adat Minangkabau.

5. Penutup

Uraian singkat di atas menunjukkan bahwa adat Minangkabau menekankan prinsip musyawarah dalam kehidupan masyarakat. Voting tidak dikenal dalam sistem musyawarah dalam adat Mi­nangkabau. Semua yang diperlukan un­tuk diputuskan, dilakukan melalui proses musyawarah, sampai tercapainya kata mufakat. Prinsip demokrasi seperti ini berjalan dalam kehidupan suku dan na­gari. Akan tetapi, sekarang ini beberapa segi dari kehidupan demokrasi ini sudah mengalami perubahan. UU No. 5 Tahun 1979 pelan-pelan telah melenyapkan eksistensi nagari, dan digantikan oleh desa. Sebelum UU itu keluar, kedudukan nagari sama dengan desa. Akan tetapi, be­gitu UU tersebut diberlakukan, dengan berbagai alasan nagari dipecah menjadi beberapa desa. Sebelumnya, jumlah nagari (desa) di Sumatra Barat hanya se­banyak 543 buah, lalu berkembang men­jadi 3138 desa (Asnawi, 1992).

Akibat yang dirasakan adalah goncangnya sendi- sendi sistem pemerintahan "desa" tradisional. Pemimpin desa tidak lagi merupakan bagian dari grass-roots, tetapi Iebih banyak merupakan perpanjangan tangan pemerintah. Musyawarah seperti yang diajarkan oleh adat telah kehilang­an sendi utamanya, padahal dalam be­berapa hal demokrasi seperti itu sesuai dengan tuntutan demokrasi Pancasila. Untuk mengatasi kesenjangan itu, be­berapa waktu yang lalu pemerintah daerah Sumatra Barat telah berusaha untuk menghidupkan kembali Kerapatan Adat Nagari sebagai sarana untuk menjembatani kesenjangan yang selama ini terjadi pada mekanisme demokrasi dalam masyarakat Minangkabau. Na­mun, karena berbagai kendala yang di­hadapi, usaha ini belum menampakkan hasil yang memuaskan.

Daftar Pustaka

Amran, Rusli, 1985, Sumatra Barat Pelakat Panjang. Jakarta: Penerbit Sinar Harapan.

Asnawi, Syofyan, 1992, "Perubahan Sumatra Barat dalam kaitannya dengan Masalah Perubahan Sosio-kultural Setempat", dalam Mestka Zed, et al (ed,). Perubahan Sosial di Minangk­abau: lmplikasi Kelembagaan dalam Pembangunan Sumatra Barat. Padang: PSPPSB Universitas Andalas. Hal. 85-94.

DT. Rajo Penghulu, Idrus Hakimy. 1978. Pokok­Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau. Bandung: Penerbit CV Rosda.

de Jong, De Josselin P.E. 1980. Minangkabau and Negri Sembilan: Sosio-political Structure in Indonesia. ‘S-Gravenhage: Martinus Nijhoff.

Manan, Imran. 1992. "Minangkabau dalam Per­spektif Perubahan Sosial Kontemporer dan GEBU Minang", dalam Mestika Zed, et al (ed.). Perubahan Sosial di Minangkabau: Implikasi Kelembagaan dalam Pembangunan Sumatra Barat. Padang: PSPPSB Universitas An­dalas. Hal. 113-122.

Naim, Mochtar et al. 1987. Jurus Manajemen Indonesia: Sistem Pengelolaan Restoran Minang, Sebuah Prototipe Sistem Ekonomi Pancasila. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Nasroen, M. 1957. Dasar Falsafah Adat Mi­nangkabau. Jakarta: Penerbit Pasaman.

Navis, A.A. 1984. Alam Terkembang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minang­kabau. Jakarta: Grafiti Pers.

Sou‘yb, Joesoef. 1987. Pelaut Indonesia Me­nemukan Benua Amerika Sebelum Columbus. Medan: Rimbow.

_________________

Tulisan ini pernah dimuat dalam Jurnal Humaniora, Universitas Gadjah Mada (UGM), no 1 tahun 1995.

_________________

Sjafri Sairin, adalah Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Kredit foto : www.design.asu.edu/apa/proceedings02/S-KARTI/s-karti.pdf


Dibaca : 4.661 kali.

Tuliskan komentar Anda !