Anda pengunjung ke 105.216.314 Sejak 01 Muharam 1428 ( 20 Januari 2007 )
AGENDA
Belum ada data - dalam proses
Artikel
28 april 2008 09:34
Demokrasi dalam Perspektif Kebudayaan Minangkabau
Oleh:Sjafri Sairin
1. Pendahuluan
Sewaktu kita mulai memutuskan untuk berbincang-bincangtentang sesuatu yang sudah lama kita tinggalkan dan nyaris tidak lagi menjadi bagian dari kehidupan kita, maka pada hakikatnya secara sadar kita mencoba memerangkap diri kita sendiri kepada suatu pembicaraan yang lebih bertumpu kepada kepentingan analisis kultural historis daripada kepentingan yang lebih bersifat strategis. Dengan kata lain, membicarakan demokrasi dari perspektif kebudayaan daerah, seperti kebudayaan Minangkabau yang menjadi topik pembicaraan kita kali ini, sebenarnya tidak lebih dari memperbincangkan sebuah benda pusaka yang telah kita bungkus rapat-rapat dan disimpan di tempat yang terhormat. Walaupun sekali-sekali benda pusaka itu kita buka dan kita kenakan sebagai perintang waktu, tetapi dalam keseharian hidup kita benda itu hampir tidak digunakan lagi. Meskipun begitu, membicarakan benda pusaka seperti itu bukan berarti tidak ada gunanya. Paling tidak, dengan adanya kesempatan untuk membicarakannya akan menambah pemahaman kita terhadap kearifan nenek moyang kita dalam mengarungi kehidupan mereka di masa lalu. Dengan pemahaman itu, mungkin akan terbuka sedikit kesempatan untuk dijadikan tolok ukur dalam pengembangan kehidupan demokrasi yang sekarang ini sedang kita jalani. Apalagi, sistem demokrasi Pancasila yang menjadi asas bernegara di Indonesia bukanIah merupakan suatu sistem yang sudah final dan sudah tertutup rapat. Pancasila sebagai ideologi terbuka, seperti yang ditandaskan oleh Presiden Suharto beberapa waktu yang lalu, tentu masih terbuka lebar bagi gagasan nilai budaya suku-suku bangsa Indonesia sendiri dan kerangka pengembangan dan pengayaan nuansanya.
Tulisan singkat berikut ini mencoba mengulas kehidupan demokrasi dari perspektif kebudayaan Minangkabau, sebuah suku bangsa yang berasal dari daerah bagian barat tengah Pulau Sumatra.
2. Lareh Nan Duo
Masyarakat Minangkabau adalah masyarakat yang menganut sistem kekerabatan matrilineal, di mana garis keturunan diwariskan melalui garis ibu. Selain dikenal kuat memegang ajaran adat-istiadatnya, masyarakat Minangkabau juga teguh dalam melaksanakan ajaran agamanya. Pepatah adatnya mengatakan "Adat bersendi syarak, Syarak bersendi Kitabullah", "Syarak mengatakan, Adat memakai". Secara tradisisional, masyarakat ini mengenal dua sistem politik pemerintahan, yaitu sistem Koto Piliang dan Bodi Caniago. Sistem politik Koto Piliang lebih bersifat aristoktratis, sedangkan Bodi Caniago bersifat demokratis. Kedua sistem politik itu berkembang dari ajaran dua nenek moyang orang Minangkabau, yaitu Datuk Katumanggungan dan Datuk Perpatih nan Sabatang. Sistem politik Koto Piliang dikembangkan dari ajaran Datuk Katumanggungan, sedangkan sistem Bodi Caniago didasarkanpada ajaran Datuk Perpatih nan Sabatang, adik satu ibu Datuk Katumanggungan. Masing-masing sistem ini dalam masyarakat Minangkabau disebut sebagai lareh (moiety), yaitu lareh Koto Piliang dan lareh Bodi Caniago (de Jong, 1980).
Kecuali sebagai sistem politik, lareh sebenarnya adalah merupakan gabungan dari dua suku (lineage). Lareh Koto Piliang adalah gabungan dari suku Koto dan Piliang, sedangkan Bodi Caniago yang merupakan gabungan suku Bodi dan Caniago. Sistem politik Koto Piliang yang aristokratis sifatnya itu dilambangkan dengan pepatah adat "Bajanjang Naiak, Batanggo Turun" (berjenjang naik, bertangga turun). Artinya, kekuasaan itu bersifat bertingkat-tingkat, dengan wewenang yang bersifat vertikal. Sebaliknya, sistem politik Bodi Caniago dilambangkan dengan pepatah adat "Duduak samo randah, tagak samo tinggi " (duduk sama rendah, berdiri sama tinggi). Di sini, tersimpul pemahaman bahwa kekuasaan itu bersifat horizontal dan egaliter.
Meskipun terdapat dua aliran politik dalam masyarakat Minangkabau, dalam praktik kehidupan politik, kedua aliran itu bertemu dalam satu sistem yang berakar pada asas musyawarah untuk mufakat. Asas ini menjadi lebih menunjukkan warnanya pada kehidupan masyarakat di tingkat nagari (Amran, 1985 dan Manan, 1992), komunitas yang pernah disetarakan dengan tingkat desa.
3. Nagari: Republik Kecil
Secara tradisional, wilayah Minangkabau terpilah pada dua bagian, yaitu Darek dan Rantau. Darek adalah wilayah yang terletak seputar Gunung Merapi, dan diyakini sebagai daerah asal orang Minangkabau, terdiri dari tiga buah Luhak, yaitu Luhak Agam, Tanah Data, dan Limo puluah Koto. Di luar wilayah Darek disebut sebagai daerah Rantau, yaitu daerah pemukiman orang Minangkabau yang berkembang kemudian. Wilayah ini terutama terletak di bagian barat dan timur Luhak nan Tigo.
Yang memegang kekuasaan di wilayah Luhak adalah penghulu, sedangkan raja yang pernah dikenal dalam kehidupan masyarakat Minangkabau hanya dipandang sebagai lambang pemersatu saja. Raja baru mendapatkan kekuasaannya di wilayah Rantau. Dalam pepatah adat hal ini disebutkan dengan kalimat: "Luhak bapanghulu, Rantau baraja" (Navis, 1984). Karena kedudukan raja di wilayah Darek hanyalah sebagai lambang saja, maka ia tidak mempunyai kekuasaan sama sekali dalam mengatur pemerintahan yang berada di dalam Luhak.
Walaupun secara teoritis luhak dikuasai oleh penghulu tetapi pada hakikatnya kekuasaan mereka itu hanya terbatas pada lingkungan suku dan nagari masing-masing. Nagari adalah komunitas sosial adat yang berada dalam Luhak. Karena itu, dalam adat Minangkabau Luhak lebih merupakan "federasi" yang bersifat aspiratif dan konsultatif dari nagari-nagari, dan nagarilah yang pada hakikatnya mempunyai otoritas dalam kehidupan politik, sehingga nagari merupakan republik-republik kecil di Minangkabau. Setiap nagari menentukan kebijaksanaan dan peraturan sendiri tanpa dapat diintervensi oleh nagari lainnya.
Karena raja tidak mempunyai kekuasaan apapun, termasuk kekuasaan politik dan ekonomi di daerah Darek, maka kehidupan raja dan keluarganya pun tidak banyak berbeda dari kehidupan rakyat biasa. Istana Pagaruyung yang terbakar pada pertengahan 1950-an, tidak lebih besar dari rumah adat milik suatu suku di nagari, bahkan di beberapa nagari, bangunan rumah adat suku jauh lebih besar dan indah daripada bekas istana Pagaruyung itu.
Meskipun nagari merupakan wilayah pemukiman penduduk, tetapi tidak setiap pemukiman dapat dikategorikan sebagai nagari. Sebuah pemukiman baru dapat dikategorikan sebagai nagari apabila memiliki delapan syarat seperti berikut:
Mempunyai balai adat sebagai tempat mengatur pemerintahan nagari dan mesjid sebagai tempat beribadah,
didiami oleh paling kurang empat suku yang berbeda,
mempunyai wilayah pusat dan pinggiran,
mempunyai sistem keamanan dan produksi,
mempunyai sistem transportasi dan perdagangan,
Mempunyai wilayah pertanian dan harta benda yang menjadi sumber kehidupan,
mempunyai sistem yang mengatur hubungan sosial dalam masyarakat, dan
mempunyai wilayah dan sistem pemakaman.
Hal ini tergambar pada Undang-undang Nagari yang berbunyi bahwa setiap nagari harus "babalai-bamusajik, basuku-banagari, bakorong-bakampuang, bahuma-babendang, balabuah-batapian, basawah-baladang, bahalaman-bapamedanan, dan bapandam-bapusaro." (Navis, 1984).
Dari delapan syarat itu, yang terpenting untuk dibicarakan lebih lanjut di sini adalah syarat pertama dan kedua, yaitu perlunya suatu nagari mempunyai balai adat dan mesjid, dan didiami oleh paling kurang empat suku yang berlainan.
Dengan adanya persyaratan bahwa nagari harus mempunyai minimal empat suku, maka hal itu memberikan isyarat secara simbolis bahwa masyarakat tidak boleh terdiri dari satu kelompok suku saja, karena hal itu akan mengarah kepada terbentuknya masyarakat yang berbau autokratis. Dengan adanya ketentuan adat bahwa nagari harus dihuni oleh empat suku yang berbeda, secara tidak Iangsung menggiring nagari kepada kehidupan yang demokratis. Hal ini dapat terjadi karena eksistensi suku sendiri sebetulnya adalah eksistensi yang mandiri, yang tidak dapat diintervensi oleh suku lainnya. Dengan hadirnya minimal empat suku yang independen dalam satu nagari, maka mekanisme demokrasi berjalan dengan sendirinya. Untuk itu, wakil suku-suku yang berbeda itu secara bersamasama membangun dan membina masyarakat nagarinya, dalam forum Kerapatan Adat Nagari. Sebagai sarana penunjang, berdirinya sebuah balai adat menjadi syarat penting pula dalam satu nagari. Karena ajaran agama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Minangkabau, keberadaan masjid yang juga menjadi syarat penting untuk eksisnya sebuah nagari.
Setiap suku yang menjadi pendukung nagari mempunyai hak penuh dalam mengelola kehidupan masyarakat masing-masing suku. Setiap suku memiliki wilayah pemukiman tersendiri yang disebut sebagai kampuang. Jadi, dalam suatu nagari akan ditemukan misalnya kampuang Koto, Piliang, Jambak, dan Sikumbang.
Sistem demokrasi dalam adat Minangkabau sebenarnya dimulai dari suku. Dalam Kerapatan Adat Nagari, masing-masing suku diwakili oleh seorang penghulu yang merupakan pimpinan dari sukunya masing-masing. Para pemimpin suku itu tidak ditentukan atau diangkat oleh Kerapatan Adat nagari, tetapi ditetapkan oleh warga suku yang ada di nagari masing-masing. Walaupun ada kesamaan suku, tetapi tinggal di nagari lain ia atau mereka tidak punya hak apapundalam menentukan penghulu dalam suku itu. Dalam struktur suku yang demikian itu, asosiasi sosial yang didasarkan pada kesamaan suku seperti yang terdapat pada masyarakat Batak misalnya, tidak dikenal sama sekali. Masyarakat Minangkabu Iebih terikat pada suku di nagarinya masing-masing, dan bahkan dalam berapa hal mereka lebih terikat pada nagarinya.
4. Mekanisme Demokrasi
Musyawarah untuk mufakat adalah kata kunci dalam sistem demokrasi dalam adat Minangkabau. Segala masalah yang perlu dipecahkan selalu dilakukan melalui musyawarah. Karena itu, dapat dikatakan bahwa masyarakat Minangkabau selalu memulai sesuatu dengan "kata", dan "kata" dijunjung tinggi dalam kehidupan masyarakat. Kebudayaan Minangkabau adalah kebudayaan "kata" atau verbal. Walaupun aksara diperkirakan pernah hidup dalam masyarakat Minangkabau (dengan ditemukannya aksara itu dalam kitab Tambo milik pribadi seorang penghulu di Parahyangan Padang Panjang) (Sou‘yb, 1987), tetapi bahasa "kata" Iebih menduduki tempat yang tinggi dalam masyarakat Minangkabau. Sistem nilai diwariskan kepada generasi berikutnya dengan "kata". Segala yang ingin dilakukan selalu diperbincangkan atau dimusyawarahkan Iebih dulu, balk di lepau, di pemandian umum, maupun di masjid. Begitu pentingnya kedudukan "kata" dalam kebudayaan Minangkabau sehingga pepatah adat mengatakan:
(Enak lauk dikunyah-kunyah Enak kata diperbincangkan Elok kata di mufakat Buruk kata di luar Kata seorang dibulati Kata bersama dipatuhi Kata dahulu ditepati Kata kemudian kata dicari Bulat air karena pembuluh)
(Lihat Naim, 1987:10)
Karena "kata" tunduk pada ruang dan waktu, maka "kata" menjadi seremoni dalam kebudayaan Minangkabau. Perdebatan dalam suatu kerapatan adat atau musyawarah selalu diwarnai dengan kata kiasan yang mempunyai makna simbolik yang dalam, tanpa mereka harus kehilangan makna dan tujuan dari pertemuan itu sendiri.
Pentingnya kedudukan dan peranan "kata" dalam kehidupan masyarakat Minangkabau dapat dilihat dari dinamika kehidupan suku dan nagari. Meskipun setiap suku mempunyai berbagai kriteria sendiri dalam menentukan penghulu, tetapi adat Minangkabau menentukan beberapa syarat bagi orang yang dapat diangkat menjadi Penghulu. Yang dapat menjadi penghulu adalah laki-laki warga dari suku yang bersangkutan, dan mempunyai hak atas itu. Apabila terdapat lebih dari satu calon penghulu, maka semua warga suku itu, yang diwakili oleh penghulu andiko (wakil dari sebuah paruik), mengadakan musyawarah untuk menentukan calon yang akan dipilih. Meskipun musyawarah ini umumnya adalah musyawarah mamak (saudara laki-laki ibu) dan kemanakan laki-laki, tetapi pendapat dan saran anggota suku yang perempuan selalu dijadikan pertimbangan. Pengambilan keputusan dalam musyawarah suku ini umumnya tidak sulit karena sebelum mereka membicarakannya dalam forum resmi, mereka telah memperbincangkannya lebih dulu.
Apabila calon yang berhak untuk kedudukan penghulu itu hanya satu orang, maka musyawarah suku akan lebih mudah untuk dilaksanakan karena hanya mengukuhkan si calon untuk menjadi penghulu. Sering pula terjadi bahwa satu-satunya calon penghulu yang diangkat masih di bawah umur. Untuk menjalankan tugasnya, ia akan diwakili oleh seorang laki-laki dewasa yang disebut panungkek, sampai penghulu itu dewasa. Namun, sering pula terjadi sebuah suku tidak mempunyai penghulu sama sekali karena calon yang berhak untuk menjabat kedudukan itu tidak bersedia untuk diangkat. Dalam kasus ini, suku akan diwakili oleh salah seorang laki-laki yang ditetapkan oleh anggota suku untuk menjadi wakil mereka dalam kerapatan adat nagari.
Idealnya, seorang penghulu atau pemimpin harus orang yang mempunyai tipe kepemimpinan "tali tigo sapilin" atau "tungku tigo sajarangan", yaitu orang tahu adat-istiadat Minangkabau, paham ajaran agama (Islam), dan cendekiawan (Asnawi, 1992). Karena itu, dalam pemilihan penghulu ketiga hal itu selalu menjadi pertimbangan bagi warga suku.
Meskipun seorang penghulu mempunyai kekuasaan besar dalam mengatur kehidupan sukunya, tetapi dalam bertindak ia dituntut untuk melakukan musyawarah lebih dahulu. Untuk itu, adat Minangkabau mengatakan:
Kamanakan barajo ka mamak, Mamak barajo ka panghulu, Panghulu barajo ka mupakat, Mupakat barajo ka alua jo patuik.
(Kemanakan beraja kepada mamak, Mamak beraja kepada penghulu, Penghulu beraja kepada mufakat, Mufakat beraja kepada alur dan patut).
(Nasroen, 1957).
Jarak sosial yang relatif dekat antara penghulu dengan warganya menyebabkan tidak ada kesulitan sama sekali bagi warga suku untuk berdialog dengan penghulunya. Meskipun rasa hormat warga kepada penghulu cukup tinggi, tetapi karena begitu dekatnya hubungan kedua belah pihak, maka setiap waktu dapat saja warga suatu suku membicarakan kepentingannya dengan penghulu itu. Penghulu itu, menurut ajaran Minangkabau, adalah pemimpin mereka:
"Ditinggikan sarantiang Didulukan salangka"
(Ditinggikan seranting Didahulukan selangkah)
Jarak sosial yang relatif dekat antara penghulu dengan warga sukunya ini pula yang menyebabkan mekanisme kontrol dalam kehidupan masyarakat berjalan dengan balk. Penghulu tidak dapat berbuat semaunya karena dia adalah:
(Penghulu itu ibarat kayu besar di tengah padang, uratnya tempat bersila, dahannya tempat bergantung, daunnya tempat berlindung, tempat berlindung kepanasan, tempat berlindung kehujanan, batangnya tempat bersandar, jika pergi tempat bertanya, jika pulang tempat memberi berita, pusat jala kumpulan ikan, hukumnya adil, katanya benar).
Jadi, fungsi pemimpin dalam masyarakat menurut ajaran Minangkabau adalah untuk melindungi dan memberi kesejahteraan pada rakyatnya. Dia tidak diharapkan untuk mementingkan dirinya sendiri. Sebagai "kayu besar di tengah padang", dia harus melindungi rakyatnya, biarlah dia yang menderita oleh "panas" dan "hujan".
Pada tingkat nagari, seorang penghulu akan menjadi wakil dari sukunya dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN). Kedudukan penghulu dalam KAN sejajar dengan penghulu lainnya. Namun, dalammemimpin nagari salah seorang dari penghulu itu ditetapkan untuk menjadi pimpinan KAN, atau dipimpin secara bergantian menurut periode tertentu.
Seperti mekanisme demokrasi yang terdapat pada kehidupan suku, dalam nagari pun segala urusan dilaksanakan melalui musyawarah. Etika musyawarah diatur dalam ajaran adat sebagai berikut:
Kok bulek buliah digolongkan, Kok picak lah buliah dilayangkan, lndak ado kusuik nan tak salasai, lndak ado karuah nan tak janiah.
(Jika bulat sudah dapat digolongkan, Jika gepeng sudah dapat dilayangkan, Tidak ada kusut yang tidak selesai, Tidak ada keruh yang tidak jernih).
(Nasroen, 1957).
Pepatah adat ini mengajarkan bahwa semua persoalan yang timbul pasti dapat dipecahkan, dan kalau sudah sepakat dengan keputusan yang diambil, maka harus dilaksanakan secara konsekuen.
Selain itu, asas demokrasi dalam adat Minangkabau menempatkan individu pada kedudukan yang fungsional dalam masyarakat. Setiap individu mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Karena itu, mereka pun mempunyai hak dan kewajiban yang disesuaikan dengan keadaan mereka masing-masing. Pepatah adat Minangkabau mengatakan:
Nan buto paambuih lasuang, Nan pakak palapeh badia, Nan lumpuah pahuni rumah, Nan kuaik pambao baban, Nan binguang kadisuruah-suruah Nan cadiak lawan barundiang
(Yang buta pengembus lesung, Yang pekak pelepas bedil, Yang Iumpuh penjaga rumah, Yang kuat pembawa beban, Yang bodoh untuk disuruh-suruh, Yang cerdik lawan berunding)
(Nasroen, 1957).
Pepatah adat di atas mengambarkan bagaimana penghargaan yang diberikan kepada setiap individu, dan inilah sebenarnya inti dari demokrasi dalam adat Minangkabau.
5. Penutup
Uraian singkat di atas menunjukkan bahwa adat Minangkabau menekankan prinsip musyawarah dalam kehidupan masyarakat. Voting tidak dikenal dalam sistem musyawarah dalam adat Minangkabau. Semua yang diperlukan untuk diputuskan, dilakukan melalui proses musyawarah, sampai tercapainya kata mufakat. Prinsip demokrasi seperti ini berjalan dalam kehidupan suku dan nagari. Akan tetapi, sekarang ini beberapa segi dari kehidupan demokrasi ini sudah mengalami perubahan. UU No. 5 Tahun 1979 pelan-pelan telah melenyapkan eksistensi nagari, dan digantikan oleh desa. Sebelum UU itu keluar, kedudukan nagari sama dengan desa. Akan tetapi, begitu UU tersebut diberlakukan, dengan berbagai alasan nagari dipecah menjadi beberapa desa. Sebelumnya, jumlah nagari (desa) di Sumatra Barat hanya sebanyak 543 buah, lalu berkembang menjadi 3138 desa (Asnawi, 1992).
Akibat yang dirasakan adalah goncangnya sendi- sendi sistem pemerintahan "desa" tradisional. Pemimpin desa tidak lagi merupakan bagian dari grass-roots, tetapi Iebih banyak merupakan perpanjangan tangan pemerintah. Musyawarah seperti yang diajarkan oleh adat telah kehilangan sendi utamanya, padahal dalam beberapa hal demokrasi seperti itu sesuai dengan tuntutan demokrasi Pancasila. Untuk mengatasi kesenjangan itu, beberapa waktu yang lalu pemerintah daerah Sumatra Barat telah berusaha untuk menghidupkan kembali Kerapatan Adat Nagari sebagai sarana untuk menjembatani kesenjangan yang selama ini terjadi pada mekanisme demokrasi dalam masyarakat Minangkabau. Namun, karena berbagai kendala yang dihadapi, usaha ini belum menampakkan hasil yang memuaskan.
Daftar Pustaka
Amran, Rusli, 1985, Sumatra Barat Pelakat Panjang. Jakarta: Penerbit Sinar Harapan.
Asnawi, Syofyan, 1992, "Perubahan Sumatra Barat dalam kaitannya dengan Masalah Perubahan Sosio-kultural Setempat", dalam Mestka Zed, et al (ed,). Perubahan Sosial di Minangkabau: lmplikasi Kelembagaan dalam Pembangunan Sumatra Barat. Padang: PSPPSB Universitas Andalas. Hal. 85-94.
de Jong, De Josselin P.E. 1980. Minangkabau and Negri Sembilan: Sosio-political Structure in Indonesia. ‘S-Gravenhage: Martinus Nijhoff.
Manan, Imran. 1992. "Minangkabau dalam Perspektif Perubahan Sosial Kontemporer dan GEBU Minang", dalam Mestika Zed, et al (ed.). Perubahan Sosial di Minangkabau: Implikasi Kelembagaan dalam Pembangunan Sumatra Barat. Padang: PSPPSB Universitas Andalas. Hal. 113-122.
Naim, Mochtar et al. 1987. Jurus Manajemen Indonesia: Sistem Pengelolaan Restoran Minang, Sebuah Prototipe Sistem Ekonomi Pancasila. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Nasroen, M. 1957. Dasar Falsafah Adat Minangkabau. Jakarta: Penerbit Pasaman.
Navis, A.A. 1984. Alam Terkembang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Grafiti Pers.
Sou‘yb, Joesoef. 1987. Pelaut Indonesia Menemukan Benua Amerika Sebelum Columbus. Medan: Rimbow.
_________________
Tulisan ini pernah dimuat dalam Jurnal Humaniora, Universitas Gadjah Mada (UGM), no 1 tahun 1995.
_________________
Sjafri Sairin, adalah Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Kredit foto : www.design.asu.edu/apa/proceedings02/S-KARTI/s-karti.pdf