Close
 
Jumat, 19 Juni 2026   |   Sabtu, 3 Muharam 1448 H
Pengunjung Online : 926
Hari ini : 14.093
Kemarin : 20.773
Minggu kemarin : 184.896
Bulan kemarin : 9.252.016
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Artikel

15 mei 2009 07:04

Sumpah Palapa, Cikal Bakal Gagasan NKRI

Sumpah Palapa, Cikal Bakal Gagasan NKRI

Oleh Dr. Budya Pradipta

Pendahuluan

Seminar yang diselenggarakan oleh PNRI (Perpustakaan Nasional Republik Indonesia) mempunyai peran ganda. Peran pertama, PNRI mengangkat tema Naskah Kuno sebagai Perekat NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Tepat, justru dalam situasi dan kondisi bangsa Indonesia yang masih carut-marut. Dengan tema ini masyarakat dan Pemerintah tentu berharap, sejauh mana sebuah naskah, sebut saja misalnya Serat Pararaton, mampu memberi inspirasi dan menggugah kesadaran sejarah untuk melanjutkan perjalanan NKRI. Tidak usah diperpanjang bahwa kini waktunya bagi semua orang dan pihak untuk memberikan sumbangsih pemikiran bagi kokohnya NKRI.

Dalam situasi global di mana batas-batas geografis sudah menjadi semu oleh sistem komunikasi dan informasi yang semakin canggih, menjadikan Indonesia berada dalam pelbagai macam ketegangan, antara lain sanggup dan mampukah Pemerintah dan Negara Republik Indonesia mengantisipasi dan mengelola jaringan-jaringan dan konspirasi internasional yang pada akhirnya Indonesia menjadi sasaran makanan bagi bangsa dan negara asing. Bahwa Indonesia dijadikan bancakan bagi kepentingan-kepentingan asing sebenarnya sudah lama terasa lewat misalnya penyebarluasan narkoba, vcd porno, masuknya produk-produk iptek baru, pemikiran-pemikiran baru, campur tangan asing terhadap rekayasa kepemimpinan Indonesia, dsb. yang kalau tidak bisa dibenahi, Indonesia menempatkan diri atau ditempatkan oleh pihak asing sebagai bangsa yang berada dalam kebergantungan dalam semua hal.

Apalah artinya kekayaan alam yang melimpah ruah, kalau dalam sekejap bisa habis binasa dibom. Apalah artinya SDM (Sumbar Daya Manusia) yang berjumlah banyak kalau tidak diberdayakan untuk meluhurkan NKRI, niscaya tinggal sedikit dan terbanyak mati sia-sia terkena ledakan-ledakan bom atau terkena dampak narkoba dan vcd porno.

Hanya dengan kekuatan Ketuhanan Yang Maha Esa yang bersemayam pada manusia-manusia Indonesia yang mengerti, Indonesia akan terhindar dari calon giliran sasaran tembak kekuatan-kekuatan asing yang berbahaya itu. Dalam rangka mencari pencerahan inilah kita perlu merenung melalui naskah-naskah kuno yang mampu menjadi perekat atau semen bagi bangsa-bangsa di Nusantara.

Di jaman Majapahit, perekat bangsa-bangsa di Nusantara sudah ada, yaitu berupa Sumpah Palapa, sebuah sumpah yang diucapkan oleh Gajah Mada ketika ia mendapatkan kehormatan di wisuda menjadi Patih Amangkubhumi, tahun 1336 Masehi (Slamet Mulyana, 1965 : 188). Sumpah Palapa intinya adalah mengusahakan kesatuan dan persatuan Nusantara. Bahasa sekarang : NKRI.

Menghayati proyeksi seperti tersebut di atas, maka peran ke dua dari PNRI dalam pembangunan NKRI adalah sungguh sangat strategis dan sangat penting. Ia tidak hanya berperan sebagai lembaga penyimpan naskah-naskah kuno saja, akan tetapi lebih dari itu yaitu sebagai aset bangsa wajib dan harus mengkaji dan menyebar luaskan nilai-nilai luhur Nusantara dan sejarah Nusantara/Indonesia yang banyak bolong-bolong dan banyak pula mata rantai yang hilang(missing link)untuk disumbangkan bagi keluhuran dan kejayaan NKRI.

2. Pararaton dan Negarakretagama

Seminar dengan tema Naskah Kuno Sebagai Perekat NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), menempatkan kitab Pararaton –ditulis dalam tahun 1613M (Padmapuspita, 1966 : 91)- dan Negarakretagama –ditulis dalam tahun 1365 M (Slamet Mulyana 1979 : 9)- ke posisi sentral yang terhormat dan mulia, sebab naskah Pararaton menyebut di dalamnya Sumpah Palapa yang terkenal itu, sedangkan Negarakretagama memuat wilayah negeri yang masuk dalam kekuasaan dan wibawa Majapahit.

Sumpah Palapa yang dicanangkan oleh Gajah Mada dilakukan ketika Gajah Mada dilantik sebagai Patih Amangkubhumi kerajaan besar Majapahit, pada tahun Saka 1258, atau tahun Masehi 1336 (Slamet Mulyana, 1965 : 188). Pentingnya Pararaton dibicarakan di sini karena ia memuat Sumpah Palapa. Sedang pentingnya Sumpah Palapa karena di dalamnya terdapat pernyataan suci yang diucapkan oleh Gajah Mada yang berisi ungkapan “lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa” (kalau telah menguasai Nusantara, saya melepaskan puasa/tirakatnya).

Naskah Nusantara yang mendukung cita-cita tersebut di atas adalah Serat Pararaton. Kitab tersebut mempunyai peran yang strategis, karena di dalamnya terdapat teks Sumpah Palapa. Kata sumpah itu sendiri tidak terdapat di dalam kitab Pararaton, hanya secara tradisional dan konvensional para ahli Jawa Kuna menyebutnya sebagai Sumpah Palapa. Bunyi selengkapnya teks Sumpah Palapa menurut Pararaton edisi Brandes (1897 : 36) adalah sebagai berikut:

Sira Gajah Mada Patih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: “Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tanjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa”.

Terjemahannya adalah:

Beliau Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa (nya). Beliau Gajah Mada: “Jika telah mengalahkan nusantara, saya (baru) melepaskan puasa, jika (berhasil) mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru) melepaskan puasa (saya)”.

Kalau kita membaca kutipan Serat Pararaton sebagaimana tersebut di atas, timbul pertanyaan: “Kalau begitu, apakah wilayah-wilayah yang dipersatukan oleh Sumpah Palapa Gajah Mada hanya meliputi sepuluh negeri?” Tidak sulit untuk menjawab pertanyaan tersebut. Namun kalau kita menggunakan metode intertekstual, yaitu dengan bantuan menggunakan kitab Nagarakretagama sebagai penunjang, maka kita akan tahu wilayah-wilayah mana yang sesungguhnya berada di dalam naungan Majapahit.

Pupuh XIII, XIV, dan XV dari kitab Nagarakretagama (Slamet Mulyana, 1979 : 279-280) menginformasikan secara terperinci wilayah-wilayah yang menjadi negara bawahan Majapahit, yaitu meliputi:

  • Kawasan Melayu: Jambi, Palembang, Toba dan Darmasraya, Kandis, Kahwa, Minangkabau, Siak, Rokan, Kampar, Pane, Kampe, Haru, Mandailing, Temihang, Perlak, Padang, Lwas, Samodra, Lamuri, Batan, Lampung, Barus.
  • Kawasan Kalimantan: Tanjung negara, Kapuas-Katingan, Sampit, Kota Lingga, Kota Waringin, Sambas, Lawai, Kandangan, Landa Samadang, Tirem, Sedu, Barune (ng), Kalka, Saludung, Solot, Pasir, Barito, Sawaku, Tabalung, Tanjung Kutei, Malano, Tanjung Pura.
  • Kawasan Hujung Medini: Pahang, Langkasuka, Saimwang, Kelantan, Trengganu, Johor, Paka, Muar, Dungun, Tumasik, Kelang, Kedah, Jerai, Kanjapiniran.
  • Kawasan Timur Jawa meliputi : Bali, Badahulu, Lo Gajah, Gurun, Sukun, Taliwang, Pulau Sapi, Dompo, Sang Hyang Api, Bima, Seran, Hutan Kendali, Pulau Gurun Lombok, Sasak, Bantayan (Kota Luwuk), Udamakatraya, dan pulau-pulau lainnya.
  • Kawasan Timur lainnya: Makassar, Buton, Banggawi, Kunir, Galian, Selayar, Sumba, Solot, Muar, Wanda (n), Ambon, Maluku, Wanin, Seran, Timor, dan beberapa pulau-pulau lainnya.

Tentang pulau Madura, tidak dipandang negara asing karena sejak dahulu dengan Jawa menjadi satu. Konon tahun Saka lautan menantang bumi, itu saat Jawa dan Madura terpisah meskipun tidak sangat jauh. Di samping itu, Nagarakretagama menginformasikan pula persahabatan Majapahit dengan Siam, Ayudyapura, Darma nagari, Marutma, Rajapura, Singanagari, Campa, Kamboja dan Yawana (Pupuh XV, bait 1).

3. Kajian Komunikatif

Sebuah ungkapan apalagi sebuah sumpah kalau dikaji benar-benar menawarkan bentuk, isi, nilai, ideologi, dan energi. Dari sisi bentuk, Sumpah Palapa adalah prosa. Sedangkan isinya mengandung pernyataan suci kepada Tuhan Yang Maha Esa yang diucapkan oleh Gajah Mada di hadapan ratu Majapahit Tribuwana Tunggadewi dengan disaksikan oleh para menteri dan pejabat-pejabat lainnya, yang substansinya Gajah Mada baru mau melepaskan (menghentikan) puasanya apabila telah terkuasai nusantara. Sayangnya tidak diterangkan di dalam teks tersebut tentang jenis puasa dan berapa lama pelaksanaan puasanya itu(keterangan tentang terjemahan amukti palapa,lihat Budya Pradipta, 2003).

Dari sisi nilai Sumpah Palapa mengandung pelbagai nilai: nilai kesatuan dan persatuan wilayah Nusantara, nilai historis, nilai keberanian, nilai percaya diri, nilai rasa memiliki kerajaan Majapahit yang besar dan berwibawa, nilai geopolitik, nilai sosial budaya, nilai filsafat, dsb. Dari sisi ideologi, Sumpah Palapa yang juga dikenal sebagai Sumpah Gajah Mada atau Sumpah Nusantara, Sumpah Palapa memiliki ideologi kebhineka tunggal ikaan, artinya menuju pada ketunggalan keyakinan, ketunggalan ide, ketunggalan senasib dan sepenanggungan, dan ketunggalan ideologi akan tetapi tetap diberi ruang gerak kemerdekaan budaya bagi wilayah-wilayah negeri se-nusantara dalam mengembangkan kebahagiaan dan kesejahteraannya masing-masing. Dari sisi energi Sumpah Palapa dianugerahi energi Ketuhanan Yang Maha yang dahsyat karena tanpa energi tersebut tak mungkin Gajah Mada berani mencanangkan sumpah tersebut.

Sumpah Palapa akan menjadi sangat menarik lagi apabila dikaji dengan pendekatan komunikasi. Pertanyaan-pertanyaan seperti: Kepada siapa Sumpah Palapa diucapkan? Dalam lingkungan apa (situasi, kondisi, iklim, dan suasana) Sumpah Palapa dicanangkan? Dengan sasaran apa dan siapa Sumpah Palapa dideklarasikan? Mengapa atau apa perlunya Gajah Mada mengumumkan Sumpah Palapa? dan manfaat apa yang mau dicapai? adalah pertanyaan-pertanyaan yang perlu dijawab secara seksama.

Betapapun Sumpah Gajah Mada itu kontekstual. Tidak semua pertanyaan-pertanyaan tersebut akan di jawab di sini, namun pertanyaan manfaat apa yang mau dicapai, kiranya perlu dijawab sekarang dengan lebih cermat.

Menurut pemahaman saya, Gajah Mada mempunyai kesadaran penuh tentang kenegaraan dan batas-batas wilayah kerajaan Majapahit, mengingat Nusantara berada sebagai negara kepulauan yang diapit oleh dua samudra besar yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, di samping diapit-apit oleh lautan Cina Selatan dan Lautan Indonesia (Segoro Kidul). Dari kesadaran yang tinggi terhadap keberadaan Nusantara, Gajah Mada meletakkan dasar-dasar negara yang kokoh, sebagaimana terungkap dalam perundang-undangan Majapahit (Slamet Mulyana, 1965 : 56 - 70; 1979 : 182 – 213).

Uraian singkat tersebut dimaksudkan untuk memberi gambaran bahwa kerajaan Majapahit khususnya ketika berada dalam penguasaan Gajah Mada telah berorientasi jauh ke depan, kalau istilah sekarang mempersiapkan diri sebagai negara yang modern, kuat, dan tangguh.

Yang menarik dipertanyakan adalah bagaimana cara menafsirkan wilayah-wilayah negeri yang disebut dalam Serat Pararaton dan Nagarakretagama. Pertanyaan ini muncul karena wilayah-wilayah yang disebut oleh Sumpah Palapa (dalam Serat Pararaton) hanya berjumlah 10 (sepuluh) sedangkan yang disebut dalam Nagarakretagama sangat banyak sampai berjumlah 90 (terdiri dari Kawasan Melayu : 23, Kawasan Kalimantan : 22, Kawasan Hujung Medini : 14, Kawasan Timur Jawa : 16, dan Kawasan Timur lainnya : 15 ; ini belum termasuk Kawasan yang terdiri dari pulau-pulau lainnya).

Ada dua negeri, yaitu Gurun dan Sunda, disebut dalam Serat Pararaton tetapi tidak disebut di dalam Nagarakretagama yang memuat 90 wilayah negeri itu. Sebaliknya banyak wilayah-wilayah negeri yang disebut di dalam Nagarakretagama yang berjumlah 90 negeri itu, tetapi tidak disebut di dalam Sumpah Palapa. Bagaimana menafsirkan kenyataan teks ini?

Serat Pararaton ditulis sesudah Nagarakretagama, yaitu tahun 1613 M. dalam arti semua wilayah Nusantara telah berada di dalam naungan dan wibawa Majapahit, namun tinggal hanya 10 (sepuluh) wilayah negeri saja yang belum masuk ke dalam naungan dan wibawa Majapahit. Kalau begitu mungkinkah dapat diatafsirkan bahwa wilayah negeri yang 10 (sepuluh) itu, merupakan negeri-negeri yang masih harus dipersatukan ke dalam Nusantara raya ? Artinya ke semua wilayah negeri sudah masuk ke dalam Nusantara sedang wilayah negeri yang berjumlah 10 (sepuluh) itu memang perlu dinyatakan secara eksplisit dalam Sumpah Palapa, sebagai wilayah negeri yang masih harus diperjuangkan supaya masuk ke Nusantara di bawah naungan dan wibawa Majapahit.

Dari sini dapat ditafsirkan bahwa masyarakat pembaca sudah mengetahui wilayah-wilayah negeri Nusantara, namun bagi Gajah Mada belum puas rasanya kalau ke 10 (sepuluh) negeri tersebut belum masuk secara integratif ke dalam wilayah Nusantara Raya, oleh sebab itu Gajah Mada perlu meng- eksplisitkan ke 10 (sepuluh) wilayah negeri tersebut ke dalam sumpahnya yang terkenal itu. Dengan kata lain terjadinya Sumpah Palapa disebabkan karena ke 10 (sepuluh) wilayah negeri tersebut dipandang masih belum sepenuhnya masuk berintegrasi ke dalam wilayah kawasan Nusantara Raya.

Tafsir lain adalah bahwa wilayah-wilayah negeri seperti Gurun, Seran, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, dan Tumasik adalah sekedar contoh saja (sample) dalam Sumpah Palapa untuk mewakili wilayah negeri Nusantara. Tidak seluruh wilayah negeri Nusantara disebut, mengingat terlampau banyak, sehingga terlampau panjang kalau diformat ke dalam sebuah sumpah seperti Palapa.

Dari keterangan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ketika Sumpah Palapa dicanangkan oleh Patih Gajah Mada ketika itu, Majaphit telah memiliki wilayah negeri Nusantara yang luas, yaitu berjumlah 90 negeri, akan tetapi tinggal 10 (sepuluh) wilayah negeri yang belum masuk ke dalam naungan wibawa Majapahit. Oleh sebab itu wajar apabila Patih Amangkubhumi Gajah Mada mendeklarasikan Sumpah Palapa-nya yang intinya ia tidak akan berbuka puasa, apabila ke 10 (sepuluh) wilayah negeri tersebut belum masuk secara integratif ke dalam Nusantara Raya.

Jangan dikira bahwa ketika Sumpah Palapa di canangkan tidak ada tantangan dari orang-orang sekitarnya. Perhatikan kalimat berikutnya, seperti dikutip dari teks Serat Pararaton (Brandes, 1897 : 36, dst.):

Sira sang mantri samalungguh ring panangkilan pepek. Sira Kembar apameleh, ring sira Gajah mada, anuli ingumanuman, sira Banyak kang amuluhi milu apameleh, sira Jabung Terewes, sira Lembu Peteng gumuyu. Tumurun sira Gajah mada matur ing talampakan bhatara ring Koripan, runtik sira katadahan kabuluhan denira arya Tadah. Akweh dosanira Kembar, sira Warak ingilangaken, tan ucapen sira Kembar, sami mati.

Terjemahannya adalah :

Mereka para menteri duduk di paseban lengkap. Ia Kembar mengemukakan hal-hal tidak baik kepada Gajah Mada, kemudian ia (Gajah Mada) dimaki-maki, Banyak yang menjadi penengah (malah ikut) menyampaikan hal-hal yang tidak baik, Jabung Tarewes mengomel, sedang Lembu Peteng tertawa. Turunlah Gajah Mada dan menghaturkan kata-kata di telapak bathara Koripan, marah dia mendapatkan celaan dari Arya Tadah. Banyak dosa Kembar, Warak dilenyapkan, demikian pula Kembar, mereka semua mati.

Kutipan tersebut di atas, menengarai bahwa perjuangan mulai Gajah Mada untuk mempersatukan Nusantara Raya mengalami tantangan, gangguan, dan hambatan tidak berbeda dengan perjuangan Bung Karno untuk mempersatukan bangsa Indonesia, ternyata mendapatkan rintangan dari DI/TII, Kartosoewiryo, dan gerakan PRRI dan PERMESTA Kahar Muzakar.

Penutup

Arti kata Sumpah menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) halaman 973 (diambil seperlunya), adalah:

  • Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya dsb.).
  • Pernyataan disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenarannya atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan itu tidak benar.
  • Janji atau ikrar yang teguh (akan menunaikan sesuatu).

Ketiga pengertian tersebut di atas, baik secara sendiri-sendiri maupun secara keseluruhan dapat dipakai dalam konteks pengertian Sumpah Palapa. Pengertian tersebut berdimensi spiritual artinya tidak main-main. Oleh sebab itu tidak berlebihan, apabila dikatakan bahwa Sumpah Palapa itu sakral.

Dalam perspektif sejarah Indonesia perjalanan Sumpah Palapa hingga sekarang boleh dikata tidak mulus, disebabkan karena sesudah Majapahit tidak berfungsi secara optimal perjalanan sejarah berikutnya sampai dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dipernuhi dengan periode-periode sejarah yang tidak terpuji, seperti periode-periode Demak, Pajang, Mataram, dan pecahnya Mataram menjadi Yogyakarta dan Surakarta, di mana dalam periode-periode tersebut disibuki oleh konfrontasi budaya antara kaum tradisionalis yang diwakili oleh sisa-sisa kekuatan Majapahit dengan kaum pembaharu yang diwakili oleh kalangan Demak yang bernafaskan Islam, sementara itu dipercundangi oleh masuknya kekuatan VOC yang kemudian berubah menjadi penjajah.

Tidak hanya itu, di kalangan intern Yogya Solo terjadi peperangan yang kompleks, berupa perebutan kekuasaan diantara intern kalangan kraton di tambah dengan campur tangannya Belanda untuk memecah belah dengan politik devide et impera-nya.

Tidak ayal lagi kalangan kerajaan-kerajaan Jawa tidak memiliki waktu yang baik untuk mengaktualisasikan Sumpah Palapa Gajah Mada. Kalau dari kalangan bangsa Jawa sendiri tidak sempat memelihara Sumpah Palapa apalagi kalangan di luar Jawa (seberang Jawa)?

Pada waktu Proklamasi 17 Agustus 1945 didengungkan oleh Soekarno-Hatta, baru kebutuhan akan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia tampil mengemuka. Sejak waktu itu, lebih-lebih sekarang di mana terjadi salah penafsiran terhadap demokrasi beserta kebebasannya, Sumpah Palapa dirasakan eksistensi dan perannya untuk menjaga kesinambungan sejarah bangsa Indonesia yang utuh dan menyeluruh.

Seandainya tidak ada Sumpah Palapa, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) akan dikoyak-koyak sendiri oleh suku-suku bangsa Nusantara yang merasa dirinya bisa memisahkan diri dengan pemahaman federalisme dan otonomi daerah yang berlebihan. Gagasan-gagasan memisahkan diri sungguh merupakan gagasan dari orang-orang yang tidak tahu diri dan tidak mengerti sejarah bangsanya, bahkan tidak tahu tentang “jantraning alam” (putaran jaman) Indonesia.

Kepustakaan

Brandes, J. (1897). “Pararaton” (Ken Arok) Het Boek der Koningen van Toemapel en van Madjapahit VBG XLIX, hlm. 1-314.

Budya Pradipta, Dr. (2003). Sumpah Palapa: Eksistensinya dalam Teks dan Masyarakat. Disajikan di Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara VII dalam rangka Dies Natalis ke-41 Universitas Udayana, 45 Tahun Fakultas Sastra dan Purbanabakti Prof. Dr. I Gusti Ngurah Bagus, tanggal 28 – 30 Juli 2003.

_______________ (2004). Memayu Hayuning Bawono: Tanda Awal Indonesia Menjadi Pusat, Obor, dan Pemimpin Dunia. Jakarta : C.V. Titian Kencana Mandiri.

Mangkudimedjo, R.M. (1979). Serat Pararaton Ken Arok. Jilid 1, 2, dan 3. Jakarta: Departemen P dan K, Proyek Penerbitan Buku sastra Indonesia dan Daerah.

Padmopuspita, Ki. J. (1966). Pararaton. Teks Bahsa Kawi Terjemahan Bahasa Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Taman Siswa.

Partini Sarjono-Prodokusumo (1986). Kakawin Gajah Mada. Sebuah Karya Sastra Kakawin Abad ke-20 Suntingan Naskah Serta Telaah Struktur Tokoh dan Hubungan Antarteks. Bandung : Binacipta.

Poerbatjaraka, Prof. Dr. R.M. Ng. (1957). Kapustakan Djawi. Jakarta : Djambatan.

Sidik Gondowarsito (1986). Menyingkap Kehidupan Gajah Mada. Jakarta: Yayasan Pencinta Sejarah.

Samin A. (1985). Gajah Mada. Sejarah Perjuangan Tokoh Nusantara. Jakarta: Bahtera Jaya.

Slamet Mulyana, Prof. Dr. (1965). Menuju Puntjak Kemegahan (Sejarah Madjapahit). Jakarta: Balai Pustaka.

Ensiklopedi dan Kamus

Ensiklopedi Nasional Indonesia (1990). Ensiklopedi Nasional Indonesia. Jilid 12. Jakarta : PT. Cipta Adi Pustaka.

Ensiklopedi Indonesia (Tanpa tahun). Ensiklopedi Indonesia. Jilid 5. Jalarta : PT. Ichtiar Baru-Van Hoeve.

Poerwodarminta W.J.S. (1939). Baoesastra Djawa. Batavia : J.B. Wolters` Uitgevers-Maatchappij N.V.

Zoetmulder, P.J. (1982). Old Javanese-English Dictionary. Part II S`Gravenhage : Martinus Nijhoff.

__________

Dr. Budya Pradipta adalah Pakar Bahasa, Sastra, dan Budaya Jawa Kuno serta Pengajar di Universitas Indonesia.

Catatan: Makalah ini pernah disajikan untuk “Seminar Naskah Kuno Nusantara dengan tema Naskah Kuno sebagai perekat NKRI”, diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada Hari Selasa 12 Oktober 2004 di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jl. Salemba Raya 18, Jakarta Pusat.

Sumber: http://digilib.pnri.go.id
Kredit Foto: http://easternearth.wordpress.com


Dibaca : 3.802 kali.

Tuliskan komentar Anda !