Close
 
Selasa, 9 Juni 2026   |   Arbia', 23 Dzulhijah 1447 H
Pengunjung Online : 900
Hari ini : 19.179
Kemarin : 24.704
Minggu kemarin : 227.151
Bulan kemarin : 9.252.016
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Artikel

24 agustus 2009 05:58

Penelitian Evaluasi Pasca Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

Penelitian Evaluasi Pasca Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

Oleh Drs. Suradi, M.SI

Pendahuluan

Sebagian masyarakat Indonesia sampai saat ini masih ada yang menjalani kehidupan sangat memprihatinkan. Mereka mendiami tempat-tempat yang secara geografis relatif sulit dijangkau, seperti di pedalaman, pantai, rawa-rawa, dan pulau-pulau terpencil. Sebagian dari mereka ada yang menjalani kehidupan secara nomaden, yaitu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, atau dari satu pulau ke pulau lain, dan bahkan dari satu perairan ke perairan lain. Mereka itu oleh Departemen Sosial diperkenalkan sebagai Komunitas Adat Terpencil (KAT)1.

KAT menjalani kehidupan dengan cara-cara yang sangat sederhana. Sistem ekonomi mereka lebih bersifat subsisten, yaitu melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan belum semua mengenal sistem ekonomi pasar. Jenis kegiatan ekonomi yang ditekuni seperti perambah hutan, pertanian, nelayan, meramu dan berburu. Mereka mengalami keterbatasan untuk dapat mengakses pelayanan kesehatan modern, sehingga angka kesakitan dan kematian pada mereka relatif tinggi. Mereka juga tidak dapat mengakses pendidikan formal, sehingga sebagian besar dari mereka dan anak-anaknya buta huruf (Manurung, 2007). Hak-hak sipil, penguasaan atas tanah dan sumber daya alam belum memperoleh perlindungan secara optimal dari negara. Oleh karena keterbatasannya itu, mereka sebagai warga bangsa yang tertinggal dari proses pembangunan dibandingkan dengan warga bangsa lainnya (Bosco, 2007).

Berdasarkan kondisi tersebut, maka KAT sebagai warga bangsa perlu diberdayakan agar mereka mampu menjalani kehidupan sebagai warga bangsa pada umumnya. Perdayaan tersebut perlu memperhatikan kondisi sosial budaya khas mereka yang pada umumnya masih diliputi oleh nilai dan norma yang berdasarkan adat. Oleh karena itu, dimensi-dimensi dalam pemberdayaan KAT meliputi: sosial, ekonomi, politik, budaya, spiritual, dan lingkungan (Ife, 2002). Melalui pemberdayaan ini KAT akan mampu mewujudkan kesejahteraan sosial yang ditandai dengan kemampuan mereka dalam menuhi kebutuhan dan melaksanakn peranan sosialnya secara optimal (Adi, 2005; Suharto, 2005).

Populasi KAT di Indonesia masih cukup besar, yaitu sebanyak 226.390 KK atau berkisar 1,1 juta jiwa. Selain populasinya yang masih cukup besar, persebaran KAT juga meluas di hampir seluruh provinsi di Indonesia, yaitu di 30 provinsi, 211 kabupaten, 804 kecamatan, 2.328 desa dan 2.811 lokasi. (Dit KAT, 2006). Kondisi ini menunjukkan bahwa negara (pemerintah) memperoleh tantangan yang cukup berat dengan pemberdayaan KAT. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Departemen Sosial melalui Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil menyelenggarakan program pemberdayaan KAT. Program ini telah mampu mengangkat derajat kehidupan sebagian warga KAT di berbagai daerah. Bahkan beberapa lokasi pemberdayaan KAT ada yang sudah terbentuk dusun dan menjadi sentra pertanian.

Namun demikian, terjadinya perubahan kebijakan terutama pada struktur organisasi tata kerja di daerah, serta sistem pemberdayaan di pusat maupun di daerah, mempengaruhi capaian kinerja program. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi output (kondisi warga KAT) pasca pemberdayaan. Selain itu juga disinyalir, bahwa belum semua daerah siap melaksanakan program tindak lanjut (after care) pemberdayaan KAT, disebabkan terbatasnya daya dukung daerah. Penelitian evaluasi pasca pemberdayaan KAT ini dilaksanakan dengan tujuan (1) teridentifikasinya aspek kebijakan dan program (contex), (2) aspek input pemberdayaan, (3) aspek proses pemberdayaan, (4) aspek output/kondisi kehidupan warga dan (5) faktor-faktor (pendukung dan penghambat) yang mempengaruhi pemberdayaan KAT. Hasil penelitian ini diharapkan sebagai bahan penyusunan kebijkan pengembangan program pemberdayaan KAT di Indonesia.

Metode Penelitian

Jenis penelitin adalah evaluative research dengan pendekatan kuantitatif. Desain penelitiannya, adalah one shot pretest pos-test design. Penelitian dilaksanakan di Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat, yang dipilih secara purposive berdasarkan ketersediaan data populasi KAT, daya dukung penelitian dan program yang telah dinyatakan selesai. Populasi KAT di enam provinsi sebanyak 424 KK. Dari jumlah tersebut diambil sampel sebanyak 10 persen atau 40 responden per lokasi.

Sumber data lainnya adalah instansi sosial provinsi, instansi sosial kabupaten, pendamping sosial, tokoh masyarakat, Pemda dan anggota POKJA. Sumber data seluruhnya berjumlah 366 orang. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumentasi, wawancara, diskusi kelompok terfokus dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah secara kuantitatif dan kualitatif. Teknik kuantitatif dengan menggunakan alat uji statistik Wilcoxon untuk dependent sample. Kriteria menerima atau melolak hipotesa, yaitu: Ho ditolak apabila nilai exact sig < taraf nyata (= 0,05). Untuk pembuktian hipotesis penelitian digunakan teknis analisis kuanitatif dengan bantuan sistem SPSS PC. Selanjutnya analisis kualitatif dalam bentuk narasi yang menjelaskan dan menafsirkan esensi dan substansi di dalam konsep penelitian

Hasil Penelitian

Hasil penelitian meliputi: aspek landasan program, komponen program, pelaksanaan program, hasil program, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan maupun hasil kerja program. Landasan Program (contex) Peraturan perundang-undangan yang secara khusus menjadi landasan dalam pemberdayaan KAT di Indonesia, adalah Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil. Pada pasal 5 diatur ruang lingkup pemberdayaan KAT, yaitu permukiman, administrasi kependudukan, kehidupan beragama, pertanian, kesehatan, pendidikan dan bidang lainnya. Pelayanan perlindungan dan advokasi sosial belum di atur secara khusus di dalam Keppres ini.

Berikutnya keputusan Menteri Sosial RI Nomor 06/PEGHUK/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil. Keputusan ini menjadi landasan teknis pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil. Oleh karena esensi keputusan ini mengoperasionalkan Keppres, maka ruang lingkup substansi di dalamnya sama dengan yang diatur di dalam Keppres. Keppres maupun Kepmensos tersebut mengatur pelaksanaan pemberdayakan KAT, akan tetapi belum mengatur hak-hak KAT yang mesti memperoleh perlindungan dan advokasi sosial dalam proses pemberdayaan.

Keppres maupun Kepmensos ini memberi kesan bahwa peranan negara/pemerintah masih sangat dominan dalam pemberdayaan KAT. Hal ini dapat dicermati dari pasal-pasal substantif di dalamnya yang belum mengakomodasi kondisi obyektif KAT yang memiliki aset berupa: nilai-nilai sosial budaya dan kearifan lokal yang khas, yang kesemuanya itu memerlukan perlindungan dari negara. Produk kebijakan tersebut belum sepenuhnya melihat realitas politik pembangunan global tentang perlindungan atas hak-hak bagi kelompok minoritas dan mayarakat hukum adat (indigenous people).

Sementara itu, konvensi ILO tahun 1989 dan deklarasi PBB 1995 telah menegaskan komitmen global terhadap perlindungan hak asasi masyarakat hukum adat. Dinamika politik pembangunan global tersebut perlu menjadi perhatian negara, karena persoalan yang berkaitan dengan KAT akan menjadi perhatian dunia internasional. Hal ini tentu akan membawa implikasi pada kredibilitas negara dalam pembangunan, terutama menyangkut perlindungan dan advokasi sosial terhadap persoalan hak asasi manusia.

Komponen Program (input) Komponen program yang menjadi perhatian di dalam penelitian evalusi ini adalah: klien, tenaga pelaksana, pendamping sosial, sarana kerja dan dana. Komponen program ini merupakan aspek input yang sangat penting karena ikut menentukan proses dan hasil kegiatan pemberdayaan KAT.

  • Klien. Klien pada program pemberdayaan KAT, yaitu KAT kategori III. Mereka sudah menetap di lokasi permukiman, tidak terlalu sulit dijangkau dan pada umumnya sudah menjalani kehidupan sebagaimana masyarakat pada umumnya. Kategori KAT ini menjadi kabur dengan kategori rumah tangga miskin, karena kriteria yang mencolok pada mereka adalah kondisi geografis.
  • Tenaga pelaksana. Kegiatan pemberdayaan didukung oleh tenaga organik yang terbatas, baik jumlah maupun kualifikasinya apabila dibandingkan dengan populasi, sebaran dan karakteristik masalah yang dihadapi KAT. Pada umumnya, satuan kerja (setingkat seksi) yang membidangi pemberdayaan KAT didukung oleh 5-6 orang, dengan tingkat pendidikan sebagian besar SLA. Kondisi tenaga pelaksana ini masih ditambah lagi dengan tugas-tugas lain pada program: (1) anak, lanjut usia, dan keluarga, atau (2) sarana sosial, atau (3) fakir miskin dan atau (4) pelestarian nilai kejuangan. Sehingga tenaga pelaksana program KAT di daerah memiliki beban tugas yang cukup berat. Hal ini terjadi karena pada beberapa daerah, program KAT tidak terwadahi secara eksplisit di dalam struktur organisasi instansi sosial provinsi maupun kabupaten.
  • Pendamping sosial. Pendamping sosial diambil dari pegawai dari dinas sosial kabupaten, kepala desa dan tokoh masyarakat setempat. Tetapi pengadaan pendamping tersebut kurang memperhatikan kompetensi yang diperlukan. Ditemukan pendamping yang tidak optimal dalam melaksanakan tugas pendampingan, karena (1) menjadi pendamping pada beberapa program Departemen Sosial, (2) kepala desa yang sekaligus pemborong (kontraktor), dan (3) bertempat tinggal jauh dari lokasi dan tidak memiliki sarana transportasi.
  • Sarana kerja. Sarana kerja yang berbentuk pedoman-pedoman kerja seluruhnya merupakan produk Departemen Sosial. Instansi sosial di daerah sebagai unit pelaksana teknis program belum menyusun pedoman kerja (pedoman teknis) berdasarkan kondisi khas KAT dan budaya lokal. Padahal, pedoman yang disusun oleh Departemen Sosial masih bersifat pedoman umum yang masih memerlukan operasionalisasi lebih lanjut ke dalam pedoman yang lebih teknis. Selain itu data dan informasi tentang KAT belum mutakhir. Ketersediaan data ini masih ada perbedaan yang nyata antara pusat dengan daerah, dan karenanya sulit untuk menjadi acuan dalam perencanaan.
  • Dana. Dana pemberdayaan KAT yang bersumber dari APBN besarnya sudah memadai. Akan tetapi pemanfaatan dana yang besar ini belum efektif, karena sebagian besar dialokasikan untuk belanja barang. Sementara itu, untuk pemberdayaan dimensi sosial masih kurang memperoleh dukungan anggaran. Pengalolasian dana pemberdayaan ini menggambarkan logical framework pelaksanaan program bahwa pemberdayaan KAT masih dimaknai dengan pengadaaan bantuan sosial. Kelemahan yang terjadi pada penentuan komponen program tersebut menggambarkan terjadinya mispersepsi, komitmen dan kompetensi berbagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan program pemberdayan KAT. Hal ini juga menggambarkan, bahwa pengendalian tidak berjalan secara optimal. Pelaksanan Program (Process) Kegiatan yang memperoleh pencermatan dalam pelaksanaan program, yaitu kegiatan bimbingan dan pemantapan, pengendalian dan pengakhiran kegiatan.
  • Bimbingan sosial/motivasi. Bimbingan sosial ini dilaksanakan dalam upaya memberikan pemahaman kepada warga dampingan tentang program pemberdayaan sosial. Pada tataran konsep, kegiatan bimbingan sosial ini sudah memadai. Akan tetapi, pada tataran praksis belum memperkuat motivasi dan kesiapan warga dampingan. Bimbingan UEP. Bimbingan UEP dalam bentuk pemantapan keterampilan dan bantuan sosial (usaha ekonomis) telah dilaksanakan. Akan tetapi belum semua jenis pemantapan keterampilan dapat diterapkan, dikarenakan tidak sesuai dengan bantuan yang diberikan.
  • Bantuan sosial. Bantuan sosial ini bersifat stimulan yang ditujukan untuk mendukung kelayakan sumber nafkah KAT. Akan tetapi, bantuan sosial ini belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan riil KAT dan kurang mempertimbangkan dukungan sumber daya alam, nilai ekonomis, dan kelangsungan sebagai sumber nafkah untuk jangka panjang. Akibat yang terjadi adalah: (1) KAT tidak dapat mengelola bantuan sosial tersebut dengan baik, (2) bantuan sosial digunakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, dan (3) sebagian KAT meninggalkan rumah dan menjalani kehidupan di luar permukiman.
  • Moneva. Monitoring dan evaluasi ini belum dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Hal ini dapat dicermati dari penentuan aspek input dan proses pemberdayaan. Meskipun program pemberdayaan KAT ini telah dilaksanakan setiap tahun, tetapi upaya-upaya ke arah perbaikan pelaksanaan program belum banyak dilakukan. Kalaupun monitoring dan evaluasi dilakukan, maka target yang dicapai masih pada pertanggungjawaban administrasi program.
  • Terminasi. KAT yang telah selesai menjalani program, dibiarkan menjalani kehidupannya sendiri. Sebagian besar daerah belum menindaklanjuti program pemberdayaan dari pusat.

Hasil Pemberdayaan (Product)

Untuk mengetahui pengaruh program terhadap enam sub variable tersebut, digunakan teknik analisis kuantitatif maupun kualitatif.

  • Berdasarkan Analisis Kuantitatif

Hasil pembuktian hipotesis terhadap enam sub variable dengan uji statistik Wilcoxon untuk dependent sample dan dengan = 0.05, diperoleh nilai exact sig < 0,05. Kesimpulan dari pembuktian hipotesis ini, bahwa Ho ditolak dan menerima Ha. Artinya: ada pengaruh program pemberdayaan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, kondisi sosial budaya, kondisi ekonomi, kondisi religi, dan kondisi lingkungan KAT.

  • Berdasarkan Analisis Kualitatif

Data hasil tabulasi keenam sub variable berdasarkan kategori yang telah ditentukan, sebagai berikut:

1. Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Kebutuhan dasar meliputi pangan, sandang, tempat tinggal, dan kesehatan. Dari hasil analisis diperoleh data bahwa sebagian besar KAT sebelum menerima prorgam tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara layak.

2. Kondisi Pendidikan

Kondisi pendidikan meliputi penguasaan teknologi, keterampilan, kemampuan berbahasa Indonesia, kemampuan baca tulis, dan pengetahuan yang berkaitan dengan peningkatan produksi. Dari hasil analisis diperoleh data, bahwa sebagian besar KAT sebelum menerima program kondisi pendidikan mereka termasuk kategori rendah. Kemudian setelah menerima program, terjadi peningkatan kondisi pendidikan KAT.

3. Kondisi Sosial Budaya

Kondisi sosial budaya meliputi kebersamaan dalam kelauara dan dalam komunitas, interaksi dengan msyrakat di laur permukiman, interaksi dengan institusi pemerintah dan swasta, sarana transportasi, dan sumber informasi. Dari hasil analisis diperoleh data bahwa sebagian besar KAT sebelum menerima program kondisi sosial budaya mereka termasuk kategori rendah. Kemudian setelah menerima program, terjadi peningkatan kondisi sosial budaya.

4. Kondisi Ekonomi

Kondisi ekonomi meliputi: sumber ekonomi, pendapatan, kepemilikan alat rumah tangga dasar, dan kepemilikan tabungan. Dari hasil analisis diperoleh data, bahwa sebagian besar KAT sebelum menerima program kondisi ekonomi mereka termasuk kategori rendah. Kemudian setelah menerima program, terjadi peningkatan kondisi ekonomi.

5. Kondisi Religi

Kondisi religi meliputi: agama/kepercayaan, aktivitas ibadah, dan aktiviats sosial keagamaan. Dari hasil analisis diperoleh data, bahwa sebagian besar KAT sebelum menerima program kondisi religi mereka termasuk kategori tinggi. Kemudian setelah menerima program, terjadi peningkatan kondisi religi.

6. Kondsi Lingkungan

Kondisi lingkungan meliputi: pembuangan kotoran dan limbah, pemanfaatan pekarangan dan lahan produktif. Dari hasil analisis diperoleh data, bahwa sebagian besar KAT sebelum menerima program kondisi lingkungani mereka termasuk kategori tinggi. Kemudian setelah menerima program, terjadi peningkatan kondisi lingkungan.

Berdasarkan hasil penelitian, maka secara keseluruhan program pemberdayaan belum mampu meningkatkan kesejahteraan sosial KAT pada enam lokasi penelitian.

Rekomendasi

Program pemberdayaan KAT ke depan akan memberikan pengaruh yang nyata terhadap kesejahteraan sosial KAT apabila rekomendasi berikut memperoleh perhatian:

1. Tersedianya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat

  1. Tujuan: tersedianya landasan secara nasional hukum yang memayungi kebijakan dan program pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (termasuk KAT) di Inondesia.
  2. Manfaat: kesamaan visi dan misi serta alat pemaksa terhadap negara, pemerintah dan masyarakat untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi KAT di Indonesia.
  3. Pelaku: biro hukum dan organisasi dan Direktorat Pemberdayan KAT Departemen Sosial RI.  
  4. Langkah-langkah:
  • Pengumpulan bahan-bahan berupa dokumen kabijakan yang sudah dipusat maupun di daerah.
  • Penyusunan naskah akedemis.
  • Penyusunan draft Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan KAT.
  • Pembahasan dengan legislatif.
  • Finalisasi.
  • Diundangkan.

2. Pemutakhiran Data KAT

  1. Tujuan: tersedianya data KAT yang terjamin validitasnya, dan konsistensi data antara pusat dan daerah.
  2. Manfaat: program/kegiatan akan sesuai dengan kondisi obyektif dan kebutuhan yang dirasakan oleh warga KAT.
  3. Pelaku: Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan Direktorat Pemberdayan KAT Departemen Sosial RI.
  4. Langkah-langkah:
  • Penyusunan instrumen pendataan
  • Pemantapan tenaga pengumpul data
  • Pengumpulan data
  • Pengolahan dan analisis data
  • Pelaporan
  • Publikasi data

3. Studi Sosial

  1. Tujuan: memperoleh data dan informasi awal kondisi KAT calon penerima program pemberdayan, kelayakan program yang akan diterapkan dan calon lokasi.
  2. Manfaat: program/kegiatan sesuai dengan kondisi obyektif dan kebutuhan yang dirasakan oleh warga KAT.
  3. Pelaku: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Direktorat Pemberdayan KAT Departemen Sosial RI.
  4. Langkah-langkah:
  • Penyusunan instrumen studi sosial.
  • Pemantapan tenaga pengumpul data
  • Pengumpulan data.
  • Pengolahan dan analisis data.
  • Pelaporan.
  • Publikasi data.

Daftar Pustaka

  • Adi, Isbandi Rukminto. 2005. Ilmu Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial: Pengantar pada Pengertian dan Beberapa Pokok Bahasan. Jakarta: UI-Press.
  • Bosco, Edy Rafael. 2006. Hak-Hak Masyarakat Adat: Dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jakarta: ELSAM.
  • C. Korten, David. 1986. Pembangunan Berpusat pada Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  • Freideman, John. 1992. Empowerment: The Poilitics of Alternatif Development, Cambridge: Blackwell.
  • Ife, Jim, 2002. Community Development: Community Based Alternbatives in an Age of Globalisation. Longman: Australia.
  • Manurung, Butet. 2007. Sakola Rimba: Pengalaman Bersama Orang Rimba. Jakarta: INSISTPress.
  • Suharto, Edi. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung: Refika Aditama.

__________

Drs. Suradi, M.Si, Peneliti Madya Bidang Kebijakan Sosial pada Puslitbang Kesejahteraan Sosial.

Sumber: http://www.depsos.go.id
Kredit Foto: http://www.kabarindonesia.com


Dibaca : 4.586 kali.

Tuliskan komentar Anda !