|
Merupakan upacara adat masyarakat desa Anak Setatah, kecamatan Rangsang, Bengkalis, Riau, Indonesia. Upacara ini bertujuan untuk menjaga kampung dan masyarakat agar terhindar dari bencana dan malapetaka sehingga warga dapat menjalankan tugas sehari-hari baik di darat maupun di laut. Agar tujuan dari upacara ini dapat tercapai, masyarakat setempat dianjurkan untuk mematuhi pantangan yang disebut pantang larang. Jumlah pantangan dalam tradisi ini sangat banyak di antaranya warga dilarang melangkahi parit, dilarang meludah ke arah pintu, dilarang menyadap getah karet, dilarang membungkus nasi dengan daun pisang, dilarang mencari ikan di laut dsb. Dipercaya bahwa jika pantangan-pantangan ini dilanggar baik oleh perseorangan ataupun oleh seluruh warga setempat maka yang bersangkutan akan mendapat musibah. (WL/ensi/86/08-07) |