|
Pepadun adalah singgasana raja yang hanya boleh digunakan atau diduduki ketika hari penobatan Sultan Kepaksian Skala Brak. Pepadun dibuat dari kayu pohon Belasa Kepampang yang dikeramatkan karena dipercaya memiliki keistimewaan. Kerajaan atau Kepaksian Skala Brak yang terdapat di Lampung Barat, Provinsi Lampung, terdiri dari empat Paksi dengan pemimpinnya masing-masing. Untuk menghindari perselisihan, maka pepadun dititipkan kepada orang kepercayaan keempat Paksi, yang dikenal dengan nama Benyata. Ketika salah seorang dari keempat pemimpin Kepaksian membutuhkan pepadun untuk keperluan penobatan, maka pepadun itu dapat diambil namun harus dikembalikan lagi kepada Benyata setelah digunakan. Terdapat dua makna filosofis yang terkandung dalam kata pepadun, yaitu: (1) Dimaknai sebagai papadun, yang maksudnya untuk memadukan pengesahan atau pengakuan sebagai legitimasi bahwa yang duduk di atasnya adalah resmi menjadi seorang raja; (2) Dimaknai sebagai paaduan, yang berarti tempat mengadukan segala persoalan, maka orang yang duduk di atas pepadun adalah orang yang berhak memberikan keputusan atas perkara-perkara yang diadukan. (Iswara NR/ensi/08/11-2009) Daftar Bacaan: Pahril Hutri Saysukau, “Sekilas tentang Paksi Pak Sekala Brak”, diunduh tanggal 29 November 2009 dari http://www.ikpm-lambar.com/. |