|
Adat yang Teradat adalah aturan adat di Kesultanan Serdang, Sumatra Timur (Sumatra Utara sekarang) yang lahir akibat dari suatu kebiasaan yang kemudian diikuti secara terus-menerus dan turun-temurun oleh masyarakat sehingga menjadi resam dan pada akhirnya dijadikan sebagai hukum adat. Terdapat sanksi-sanksi adat yang akan dijatuhkan kepada pelanggar hukum adat yang teradat. Adat ini menjadi salah satu kebijakan Sultan Ainan Johan Alamsyah, Sultan Serdang kedua yang memerintah pada periode tahun 1767 – 1817, untuk memperketat aturan tentang adat-istiadat di Kesultanan Serdang. (Iswara NR/ensi/21/12-2009) Daftar Bacaan: - Tuanku Luckman Sinar Basarshah II. Tanpa tahun. Bangun dan runtuhnya kerajaan Melayu di Sumatera Timur. Medan: Tanpa nama penerbit.
|