|
Merupakan daerah (tanah) yang dijadikan permukiman dan penanda daerah kekuasaan suku tertentu dalam masyarakat Petalangan, Kabupaten Petalangan, Provinsi Riau. Hutan Tanah Wilayat diwariskan secara turun-temurun dan merupakan aset yang sangat berharga bagi masyarakat Petalangan. Bagi masyarakat Petalangan, Hutan Tanah Wilayat memegang peranan yang sangat penting. Hutan Tanah Wilayat merupakan sumber mata pencaharian, budaya, kegiatan adat dan tradisi, kebanggaan dan harga diri, bahkan sebagai jati diri suku tertentu. Kehilangan Hutan Tanah Wilayat berarti pula kehilangan jati diri. Sebab, dalam konsep kepercayaan tradisional masyarakat Petalangan, alam merupakan lambang dari diri mereka sendiri dan tempat mereka mendapatkan berbagai jenis bahan untuk kepentingan upacara, termasuk pengobatan dan sebagainya. Dalam mengelola Hutan Tanah wilayat, masyarakat Petalangan telah mengatur pemanfaatan Hutan Tanah Wilayat menurut acuan adat. Mereka membagi Hutan Tanah Wilayat menjadi empat bagian, yaitu tanah kampung (tempat permukiman); tanah dusun (tempat berkebun dan cadangan tempat permukiman); tanah perladangan (tempat berladang secara berpindah-pindah); dan rimba larangan yang terbagi dua, yaitu rimba kepungan sialang tempat pohon sialang tumbuh (yakni pohon tempat lebah bersarang), dan rimba simpanan (yakni habitat bagi berbagai jenis pohon dan hewan). (Tunggul Tauladan/ensi/01/01-2010) Daftar Bacaan: - Tenas Effendy, 1997. Bujang Tan Domang: Sastra lisan orang Petalangan. Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya.
|