|
Deelat dapat diartikan sebagai “Yang Berdaulat”, yaitu panggilan kehormatan yang disematkan kepada pemimpin Kesultanan Aceh Darussalam yang terbesar, Sultan Iskandar Muda (1607-1636 Masehi). Sistem pemerintahan Kesultanan Aceh Darussalam memang menempatkan Sultan sebagai penguasa tertinggi pemerintahan, baik dalam bidang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Selain berhak memperoleh panggilan kehormatan Deelat, Sultan Aceh Darussalam masih memiliki hak-hak istimewa lainnya, antara lain berhak membebaskan orang dari segala macam hukuman, berhak membuat mata uang, dan mempunyai kewenangan tertinggi untuk mengumumkan atau memberhentikan perang. (Iswara N. Raditya/ensi/32/02-2010) Sumber Bacaan: - A. Hasjmy. 1961. Ichtisar susunan dan sistem Keradjaan Atjeh di zaman Sultan Iskandar Muda. Banda Aceh: Tidak Diterbitkan.
|