|
Imeum adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin sebuah desa/kelurahan atau yang dikenal dengan istilah mukim. Konsep mukim ini merupakan bagian dari aturan pembagian wilayah yang berlaku di Kesultanan Aceh Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636 Masehi). Dengan demikian, kedudukan seorang imeum atau pemimpin mukim bisa disamakan dengan jabatan kepala desa atau lurah. Wilayah mukim terdiri dari beberapa kampung atau dusun yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala dengan gelar keutjhi. (Iswara N. Raditya/ensi/33/02-2010) Sumber Bacaan: - A. Hasjmy. 1961. Ichtisar susunan dan sistem Keradjaan Atjeh di zaman Sultan Iskandar Muda. Banda Aceh: Tidak Diterbitkan.
|