|
Mukim merupakan wilayah administratif yang luas daerahnya setara dengan desa atau kelurahan. Pembagian daerah dengan konsep mukim ini diberlakukan di Kesultanan Aceh Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda yang berkuasa pada tahun 1607 hingga tahun 1636. Masing-masing mukim dipimpin oleh seorang kepala desa yang disebut imeum. Wilayah mukim sendiri terdiri dari beberapa kampung atau dusun yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala dengan gelar keutjhi. (Iswara N. Raditya/ensi/39/02-2010) Sumber Bacaan: - A. Hasjmy. 1961. Ichtisar susunan dan sistem Keradjaan Atjeh di zaman Sultan Iskandar Muda. Banda Aceh: Tidak Diterbitkan.
|