|
Dalam konsep pemerintahan yang berlaku di Kesultanan Aceh Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), terdapat jabatan yang dikenal dengan nama Panglima Sagoi. Sesuai dengan namanya, Panglima Sagoi adalah jabatan yang diberikan kepada seseorang untuk memimpin sebuah sagoi. Sagoi adalah ukuran wilayah administratif di Kesultanan Aceh Darussalam yang kira-kira setara dengan wilayah karesidenan. Konsep wilayah Sagoi misalnya seperti yang diberlakukan di Daerah Aceh Raja (pusat pemerintahan Kesultanan Aceh Darussalam) di mana daerah itu dibagi menjadi tiga Sagoi, yaitu Sagoi XXII Mukim, Sagoi XXV Mukim, dan Sagoi XXVI Mukim. Tiap-tiap Panglima Sagoi mengkoordinasi beberapa uleebalang yang membawahi beberapa mukim (kelurahan/desa). (Iswara N. Raditya/ensi/40/02-2010) Sumber Bacaan: - A. Hasjmy. 1961. Ichtisar susunan dan sistem Keradjaan Atjeh di zaman Sultan Iskandar Muda. Banda Aceh: Tidak Diterbitkan.
|