Sabtu, 9 Mei 2026   |   Ahad, 22 Dzulqaidah 1447 H
Pengunjung Online : 761
Hari ini : 13.163
Kemarin : 31.987
Minggu kemarin : 209.627
Bulan kemarin : 15.288.374
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
IMAGE GALLERY
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Ensiklopedi Melayu

Biek

Rusdi Sufi et.al. (2004), dalam buku Keanekaragaman suku dan budaya di Aceh, menyebutkan bahwa Biek, disebut juga dengan istilah wali, adalah kerabat-kerabat dari garis laki-laki/ayah yang berlaku di dalam sistem kekerabatan masyarakat di Nanggroe Aceh Darussalam. Apabila ayah meninggal dunia, maka yang bertanggung jawab terhadap anak-anak almarhum adalah biek sebagai walinya. Biek biasanya adalah saudara laki-laki sekandung dari ayah. Jika saudara laki-laki sekandung ayah tidak ada, maka yang menjadi biek atau wali adalah saudara sepupu ayah yang laki-laki. Saudara sepupu ini harus keturunan dari saudara kandung ayah yang laki-laki. Meskipun masyarakat lokal di Nanggroe Aceh Darussalam menganut sistem kekerabatan yang bersifat bilateral di mana pada prinsipnya sistem ini memperhitungkan keseimbangan hubungan kekerabatan, baik melalui garis ayah maupun garis ibu, akan tetapi status kerabat dari garis laki-laki (biek) lebih tinggi dibandingkan dengan status kerabat dari garis perempuan (karong). Hal ini menyebabkan biek lebih berhak dalam persoalan mengenai hak warisan. Selain itu, posisi biek juga sangat memungkinkan untuk berperan sebagai wali dalam proses pengabsahan suatu perkawinan. Kedua hal tersebut berkaitan dengan ajaran Islam yang selama ini berlaku dan dianut oleh masyarakat muslim.

(Iswara N. Raditya/ensi/60/05-2010)

Referensi:

  • Rusdi Sufi, et.al., 2004. Keanekaragaman suku dan budaya di Aceh. Banda Aceh: Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Banda Aceh bekerjasama dengan Badan Perpustakaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.