|
Karong, sering dikenal juga dengan istilah koy, adalah garis keturunan dari pihak ibu dalam sistem kekerabatan bilateral yang berlaku pada masyarakat adat di Nanggroe Aceh Darussalam. Sistem kekerabatan yang bersifat bilateral memperhitungkan hubungan kekerabatan, baik melalui garis ayah maupun garis ibu, secara seimbang. Sistem kekerabatan bilateral yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam ini menyebabkan tidak ada perbedaan istilah kekerabatan antara pihak laki-laki dan pihak perempuan yang seangkatan. Akan tetapi, status biek (kerabat dari pihak laki-laki/ayah) yang lebih tinggi dari status karong atau koy menyebabkan biek menjadi lebih berhak dalam persoalan mengenai hak warisan. Selain itu, posisi biek juga sangat memungkinkan untuk berperan sebagai wali dalam proses pengabsahan suatu perkawinan. Kedua hal tersebut berkaitan dengan ajaran Islam yang selama ini berlaku dan dianut oleh masyarakat muslim. (Iswara N. Raditya/ensi/63/05-2010) Referensi: - Rusdi Sufi, et.al., 2004. Keanekaragaman suku dan budaya di Aceh. Banda Aceh: Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Banda Aceh bekerjasama dengan Badan Perpustakaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
|