Upacara ini juga lazim disebut upacara manatau tanah. Upacara ini adalah warisan nenek moyang masyarakat Melayu Pelalawan sebelum membuka hutan untuk dijadikan lahan pertanian. Upacara seperti ini dimaksudkan agar lahan yang dipakai menjadi subur dan bermanfaat serta lingkungannya tidak terganggu. Biasanya upacara ini diikuti dengan upacara “beramu kayu” yang bertujuan untuk mengambil kayu di hutan, baik untuk mendirikan rumah, membuat perahu maupun untuk kepentingan lainnya. Upacara-upacara tersebut dimaksudkan agar bahan yang diambil memberikan manfaat, namun hutan beserta isinya tetap lestari. Tujuan dari kedua upacara ini adalah agar setiap orang menyadari dan mempunyai rasa tanggung jawab untuk tetap memelihara fungsi sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan hidup secara berkesinambungan.