Close
 
Minggu, 16 Agustus 2026   |   Isnain, 2 Rab. Awal 1448 H
Pengunjung Online : 1.250
Hari ini : 23.397
Kemarin : 43.662
Minggu kemarin : 179.363
Bulan kemarin : 11.454.048
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Berita

21 oktober 2010 03:03

Pengesahan UU Benda Cagar Budaya Berjalan Mulus

Pengesahan UU Benda Cagar Budaya Berjalan Mulus

Jakarta - Sembilan fraksi di Komisi X DPR RI sepakat untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang Benda Cagar Budaya atau RUU BCB untuk ditindaklanjuti ke tahap pengesahan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR mendatang.

"Peraturan sebelumnya dalam UU nomor 5 tahun 1992, hanya berlaku selama 18 tahun, dan jika RUU ini sudah disahkan maka masa berlakunya diharapkan bisa 20 hingga 30 tahun mendatang," kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, di Jakarta, Senin (18/10).

Wacik menambahkan, jika RUU sudah disahkan, maka Kementerian Dalam Negeri juga akan membuat edaran kepada gubernur dan walikota untuk pelaksanaan hukum yang lebih tegas dan jelas terkait upaya menyelamatkan cagar budaya Indonesia.

"RUU ini juga mencakup pemberian uang apresiasi kepada masyarakat yang menemukan benda tersebut, karena kita akan sediakan anggarannya dengan harga beli yang pantas dan prosesnya cepat," kata Menbudpar.

Beberapa isi rumusan RUU tersebut antara lain, mencuri Cagar Budaya mendapat ancaman pidana penjara enam bulan hingga 10 tahun dengan pidana denda antara Rp250 juta hingga Rp2,5 miliar.

Sementara itu bagi penadah hasil curian, diancam dengan pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.  Sedangkan pencarian cagar budaya tanpa izin akan dikenakan pidana penjara 3 bulan hingga 10 tahun dan denda Rp150 juta hingga Rp1 miliar.

Jika mengalihkan kepemilikan tanpa izin, penjara 3 bulan hingga 5 tahun serta denda Rp400 juta hingga Rp1,5 miliar. Menteri berharap segera disahkannya RUU BCB akan mendorong pelestarian benda cagar budaya di Tanah Air semakin baik. (Ant/OL-2)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com
Sumber Foto: http://gugunborobudur.wordpress.com


Dibaca : 2.716 kali.

Tuliskan komentar Anda !