Close
 
Jumat, 17 April 2026   |   Sabtu, 29 Syawal 1447 H
Pengunjung Online : 3.099
Hari ini : 55.560
Kemarin : 36.578
Minggu kemarin : 249.242
Bulan kemarin : 101.098.282
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Berita

25 januari 2011 03:54

Undang-Undang Kebudayaan Mendesak

Undang-Undang Kebudayaan Mendesak

Padang, Sumbar - Undang-Undang Kebudayaan sebagai panduan kebijakan nasional dan payung hukum penyusunan Rencana Induk Kebudayaan yang hingga saat ini belum dimiliki sangat mendesak dibutuhkan keberadaannya.

Hal itu mengemuka di sela-sela Lokakarya Pengembangan Lembaga-lembaga Kebudayaan di Sumatera Barat yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Padang dengan wilayah kerja Sumbar, Bengkulu, dan Sumatera Selatan di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (24/1/2011).

Salah seorang pembicara yang juga anggota DPRD Sumbar, Abel Tasman, mengatakan, hingga sejauh ini Pemerintah RI bahkan belum memiliki rencana induk kebudayaan yang semestinya bisa menjadi acuan pembangunan.

Ketiadaan Undang-Undang Kebudayaan itu kemudian mewujud dalam politik anggaran pada bidang-bidang atau sejumlah lembaga yang bersentuhan langsung dengan urusan kebudayaan.

Sebelumnya, Kepala Taman Budaya Provinsi Sumnar Asnam Rasyid mengatakan, peran laboratorium dengan menyelenggarakan pelatihan, diskusi, eksperimentasi, sarasehan, dan sebagainya kini hilang dari lembaga yang dipimpinnya.

Ketua Demisioner Dewan Kesenian Sumatera Barat Prof Harris Effendi Thahar pada hari yang sama mengatakan, kondisi kurangnya anggaran terjadi juga pada lembaga yang dipimpinnya.

"Bahkan kami harus memutus sambungan telepon, memberhentikan staf tata usaha, dan berhenti langganan koran karena memang kurang anggaran," kata Harris, yang juga Guru Besar Tetap Bidang Pendidikan Sastra Universitas Negeri Padang itu.

Sumber: http://oase.kompas.com


Dibaca : 1.558 kali.

Tuliskan komentar Anda !