Close
 
Jumat, 14 Agustus 2026   |   Sabtu, 29 Shafar 1448 H
Pengunjung Online : 190
Hari ini : 9.853
Kemarin : 22.735
Minggu kemarin : 258.729
Bulan kemarin : 11.454.048
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Berita

07 november 2013 07:58

Majelis Adat Melayu Tolak Cabut Gelar Adat Rusli Zainal

Majelis Adat Melayu Tolak Cabut Gelar Adat Rusli Zainal

Pekanbaru, Riau - Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) H Tenas Effendy mengatakan gelar adat Datuk Setia Amanah terhadap Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal sudah otomatis lepas sendiri dan tidak perlu dicabut.

"Hal ini sudah berulangkali saya jelaskan ke masyarakat, gelar tersebut akan tanggal dengan sendirinya tanpa prosesi adat jika yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan gubernur," kata dia di Pekanbaru.

Tanggapan tersebut disampaikannya terkait puluhan mahasiswa dari BEM Universitas Riau dan Universitas Islam Negeri Sutan Syarif Kasim berunjuk rasa menuntut agar LAMR mencabut gelar adat Datuk Setia Amanah Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal.

Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi bertepatan dengan dimulainya sidang Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (6/11).

Menurut Tenas, tuntutan pencabutan gelar adat bagi Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal itu lebih karena masyarakat tidak paham tentang pemberian dan pelekatan gelar itu bagi seseorang terbukti dengan berunjuk rasa.

"Untuk pemberian gelar serupa tentu ada mekanismenya,  ketika seseorang atau putra daerah memegang jabatan sebagai gubernur atau sebagai bupati dan wali kota, langsung gelar itu melekat," katanya.

Akan tetapi, katanya ketika jabatan gubernur atau bupati  itu berakhir, otomatis jabatan tersebut berakhir dan tidak perlu dicabut. Apalagi, lanjut dia, status Rusli Zainal belum berkekuatan hukum tetap.

"Biarkan proses hukum berjalan dengan baik, makin cepat proses hukum itu berlangsung tentunya akan makin lebih baik," katanya.

KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2012 dan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Badan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak.

Sumber: http://www.metrotvnews.com


Dibaca : 1.714 kali.

Tuliskan komentar Anda !