Close
 
Senin, 10 Agustus 2026   |   Tsulasa', 25 Shafar 1448 H
Pengunjung Online : 0
Hari ini : 5.441
Kemarin : 26.807
Minggu kemarin : 258.729
Bulan kemarin : 11.454.048
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Berita

13 november 2014 04:21

Bupati Melawi Tetapkan 25 Situs Cagar Budaya

Bupati Melawi Tetapkan 25 Situs Cagar Budaya
Batu siput dan meriam yang masih disimpan anak seorang pahlawan Kapten Markasan di Desa Madong Raya, Selasa (11/11/2014).

Melawi, Kalbar - Bupati Melawi, Firman Muntaco, mengeluarkan SK penetapan terhadap 25 situs cagar budaya. 19 di antaranya adalah benda tidak bergerak dan 6 situs benda bergerak.

Kasi Kebudayaan dan Kesenian, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (dispora budpar) Melawi, Paulus Dai Hajon mengungkapkan, 19 situs benda tidak bergerak tersebut antara lain, Kantor Kontrolieur yang kini dipergunakan sebagai kantor dispora budpar, Tugu RIS, Tangsi Belanda, Komplek bangunan kolonial Belanda di Pasar Nanga Pinoh, Klenteng, Rumah Betang SIAI.

Selain itu ada juga rumah tua di Desa Tanjung Lay, Makam Raden Tumenggung Setia Pahlawan, Makam Tua di Desa Penyuguk, Makam Pangeran Cakra, Makam Pangeran Jaya, Makam Pangeran Prabu, Makam Panembagan Tajur Alam, Makam Pangeran Paku, Makam Pangeran Kuning, Markas Pejuang Merah Putih, Tugu 46, dan Rumah Tua di Kota Baru.

"Untuk situs benda bergerak, antara lain, Batu Bejangga, meriam di Tanah Pinoh dan di Polsek Belimbing, Benang Pokat, Tempayan Bederah dan alat musik peninggalan kerajaan di Kota Baru,” kata Paulus Dai Hajon, Selasa (11/11/2014).

Langkah selanjutnya, kata Paulus, SK tersebut akan diserahkan kepada masyarakat atau pemilik situs benda bersejarah. Dengan SK tersebut diharapkan benda-benda yang sudah menjadi cagar budaya tidak lagi diganggu gugat atau dipindahtangankan.

"Termasuk dijual kepada orang lain, kita nanti juga akan berikan SK Juru Pelihara kepada pemiliknya," kata Paulus.

Paulus mengungkapkan, dari 25 situs cagar budaya yang telah di SK kan bupati, empat di antaranya sudah dilakukan registrasi di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) perwakilan Kalimantan yang ada di Samarinda.

"Di antaranya Kantor Kontroleur, Tugu RIS, Makam Raden Tumenggung Setia Pahlawan, dan Tangsi Belanda, jadi setelah dilakukan registrasi nantinya akan bisa dilihat melalui situs resmi BPCB," katanya.

Ditambahkannya, selain 25 situs benda cagar budaya yang sudah di SK kan, pihaknya juga akan mengusulkan 20 situs lagi untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Dengan demikian akan banyak cagar budaya di Melawi yang diakui pemerintah.

"Terus terang untuk Kalbar baru di Melawi yang memiliki SK penetapan ini dari BPCB Samarinda, karena kita memang yang selalu rutin melakukan koordinasi dengan mereka, daerah lain belum ada," tandasnya.

Sumber: http://www.tribunnews.com


Dibaca : 2.169 kali.

Tuliskan komentar Anda !