Close
 
Sabtu, 1 Agustus 2026   |   Ahad, 16 Shafar 1448 H
Pengunjung Online : 0
Hari ini : 374
Kemarin : 26.717
Minggu kemarin : 203.350
Bulan kemarin : 11.454.048
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Berita

09 januari 2015 06:30

Lestarikan Budaya Melayu, Bupati Siak Sampaikan Ranperda Bentuk Desa Adat

Lestarikan Budaya Melayu, Bupati Siak Sampaikan Ranperda Bentuk Desa Adat
Drs H Syamsuar M.Si.

Siak, Riau - Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi,  menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda, red) terkait perubahan nomenklatur dari desa/kelurahan menjadi desa adat pada sidang paripurna di DPRD Siak, Kamis (8/1/15).

Dijelaskan Bupati, perbedaan pengertian antara desa dan desa adat, dimana desa mempunyai karakteristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia. Sedangkan desa adat mempunyai karakteristik yang berbeda dari desa pada umumnya. Terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistim pemerintahan lokal, pengelolaan sumberdaya lokal dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.

"Dengan diberikannya peluang tersebut, sebagaimana telah diatur Undang-undang No 6 Tahun 2014, Pemkab Siak sebagai daerah yang berakar kuat pada Budaya Melayu sejak zaman kerajaan Siak ingin melestarikan kembali Budaya Melayu dimasa lalu yang pada saat ini mulai hilang akibat perkembangan zaman. Ada 8 desa yang kita usulkan untuk diganti menjadi desa adat yang nantinya dipimpin seorang penghulu," jelasnya.

Dikatakan Bupati, nomenklatur kepenghulan ini pernah digunakan jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Siak. Perubahan nomenklatur desa menjadi kepenghuluan ini mengacu pada prinsip recognitis, subsediritas, keberagamaan, kebersamaan, kegotong royongan, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan.

"Kita berharap, dengan semua prinsip-prinsip di atas, Kabupaten Siak sebagai daerah rumpun Melayu dengan merubah nomenklatur tersebut dapat melestarikan kebudayaan Melayu. Sehingga generasi muda dapat lebih mengenal kearifan lokal dan menghargai budaya yang ada," ujarnya.

Dengan demikian, keberadaan Peraturan Daerah tentang perubahan nomenklatur desa menjadi kepenghulan akan memberikan kepastian hukum yang mengakui, menghormati dan melindungi masyarakat hukum adat dan Kebudayaan Melayu di Kabupaten Siak.

Sumber: http://www.goriau.com


Dibaca : 1.700 kali.

Tuliskan komentar Anda !