Kamis, 30 April 2026 |Jum'ah, 13 Dzulqaidah 1447 H
Pengunjung Online : 517
Hari ini
:
10.697
Kemarin
:
22.835
Minggu kemarin
:
169.256
Bulan kemarin
:
101.098.282
Anda pengunjung ke 105.216.314 Sejak 01 Muharam 1428 ( 20 Januari 2007 )
AGENDA
Belum ada data - dalam proses
Berita
12 januari 2015 06:46
Motif Batik Diklaim Turki, Pakar: Jangan Reaktif
Solo, Jateng - Direktur Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Centre Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Pujiono mengatakan bahwa Indonesia layak berbangga saat budayanya menyebar hingga luar negeri. Asalkan, negara tersebut tidak mengklaim budaya itu sebagai miliknya.
"Jangan sampai kita terlalu reaktif dalam menyikapi," kata pengajar di Fakultas Hukum UNS tersebut, Jum'at 9 Januari 2015. Bahkan, masyarakat layak untuk bangga saat budayanya banyak diminati oleh bangsa asing.
Seorang pengguna Path, Inggrid, mem-posting foto pakaian blus bermotif batik megamendung berwarna biru dan hitam yang berlabel "Turki Limited Edition". Pakaian tersebut dijual di butik Mark Spencer Champ elysees Paris.
Menurut Pujiono, belum ada informasi yang spesifik bahwa Turki atau produsen baju di Turki telah mengklaim motif Megamendung. Sebab, label tersebut belum tentu merujuk langsung pada motif batiknya semata. "Bisa jadi label itu untuk desain baju secara keseluruhan," katanya.
Dia membandingkan, Negara Jepang tidak pernah mempermasalahkan saat kimono diproduksi oleh negara lain. Setiap negara yang menggelar turnamen bola basket juga tidak perlu meminta izin dari Amerika. "Kita juga bebas membuat lagu hip hop, selama kita tidak pernah mengklaim bahwa hip hop merupakan kesenian yang berasal dari Indonesia," katanya.
Yang jauh lebih penting, lanjutnya, Indonesia harus bisa merawat dan melestarikan budaya tradisionalnya. "Sehingga, meski banyak negara menduplikasi, dunia tahu bahwa itu budaya asli Indonesia," kata doktor termuda di UNS tersebut.