Close
 
Kamis, 30 April 2026   |   Jum'ah, 13 Dzulqaidah 1447 H
Pengunjung Online : 506
Hari ini : 10.686
Kemarin : 22.835
Minggu kemarin : 169.256
Bulan kemarin : 101.098.282
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Berita

20 januari 2015 06:41

Izin HAKI Perajin Batik Lokal Bakal Dipercepat

Izin HAKI Perajin Batik Lokal Bakal Dipercepat

Jakarta - Pemerintah akan melindungi produk batik Indonesia jelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean pada akhir tahun ini. Pasalnya, serbuan tekstil asal China bermotif batik yang membanjiri pasar nasional sudah amat mengkhawatirkan.

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan pihaknya akan melindungi produk batik yang dihasilkan oleh perajin di seluruh Indonesia. Caranya adalah dengan mempercepat proses pengurusan hak paten dan hak kekayaan intelektual (HAKI)

"Selain mahal, lamanya proses itu juga menjadi kendala bagi perajin UKM kita. Bayangkan, untuk satu paten bisa satu tahun lebih. Saya akan koordinasi, bisa tidak proses itu menjadi lebih cepat," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (18/1).

Tak hanya itu, Puspayoga pun berjanji akan mengkaji bersama Menteri Perdagangan untuk menahan laju masuknya tekstil bermotif batik masuk ke pasar lokal.

"Produk tekstilnya tidak bisa kita larang. Yang saya ingin itu tekstil bermotif batik yang tidak boleh masuk. Karena batik itu warisan budaya Nusantara yang sudah tercatat di UNESCO. Nanti saya akan bahas bersama Mendag, memungkinkan atau tidak hal itu kita lakukan. Tujuannya, semata-mata untuk melindungi para perajin UKM batik kita."

Puspayoga menambahkan, yang disebut batik itu yang cap dan tulis. Yang printing masuknya ke dalam produk tekstil. Berdasarkan hal itu, pemerintah akan melindungi HAKI, motif, dan brand pembuat batik. Dia berencana memberlakukan SNI untuk produk batik.

"Yang printing silakan masuk, tapi jangan menggunakan motif batik. Jangan sampai motif batik kita dicuri," pungkasnya.

Sumber: http://industri.bisnis.com


Dibaca : 2.088 kali.

Tuliskan komentar Anda !