Anda pengunjung ke 105.216.314 Sejak 01 Muharam 1428 ( 20 Januari 2007 )
AGENDA
Belum ada data - dalam proses
Berita
25 sepember 2015 02:26
40 Penyair Jadi Saksi ‘Jalan Remang Kesaksian’
Para penyair dari berbagai kota terlibat dalam antologi ‘Jalan Remang Kesaksia’ (Foto: Trasmara)
Bantul, Melayuonline.com – Banyak saksi yang takut ketika memberikan kesaksian dalam suatu peristiwa. Tapi lewat karya sastra kesaksian bisa terungkap dengan jelas dan berani. Maka tak salah jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Tembi Rumah Budaya menerbitkan antologi puisi berjudul ‘Jalan Remang Kesaksian’. Antologi ini akan dilaunching pada Selasa (29/9) pada acara Sastra Bulan Purnama (SBP) di Tembi, Bantul. Antologi puisi ini merupakan karya 40 penyair dari 11 kota.
Menurut Ons Untoro, Kordinator (SBP), ada beberapa pembaca tamu dari tokoh di Bantul maupun di Yogyakarta, seperti AKBP Dadiyo, SIK Kapolres Bantul, Siti Asyiah, SH, MH, Kajari Bantul, drg. Maya Sintowati, Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Rina Listyawati, Hakim Adhoc Tipikor Yogya,Sihono, Ketua PWI DIY, dan Kardi, SH, mantan Kajari Yogya.
“Dari 40 penyair, tidak semuanya tampil membaca puisi, tetapi diwakili beberapa penyair, terutama yang datang dari luar kota,” ujar Ons Untoro yang ditemui Melayuonline, Rabu (23/9).
Dalam pertunjukan sastra ini, akan tampil pula musikalisasi puisi oleh Daladi Ahmad, penyair dari Magelang, kelompok musik Andesit dan Isuur and Friend. Sementara Agus Ania, bersama Ana Ratri dan Nyoto Yoyok, serta Sanggar Bambuakan mengolah puisi karya Agus yang dipadukan pertunjukan drama dan musik rock.
Para penyair itu datang dari Surabaya, Tulungagung, Mojokerto, Solo, Yogya, Magelang, Temanggung, Semarang, Purworejo, Purwokerto, Cilacap, Tegal, Bekasi, dan Bogor. Sebelum membaca puisi mereka akan mengikuti workshop mengenai saksi korban serta tugas dan fungsi LPSK yang disampaikan oleh Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK.
Dalam launching antologi puisi ini, Abdul Haris Semendawai akan memberikan pidato kebudayaan, sekaligus untuk mengisi 4 tahun usia SBP, yang dimulai sejak Oktober 2011 lalu.
Abdul Haris Semendawai mengatakan, puisi merupakan sebuah karya sastra seni bahasa yang memasukkan kualitas estetik dibanding sekadar semantik. Oleh karenanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melihat puisi sebagai salah satu media yang tepat untuk mensosialisasikan keberadaan LPSK dan Perlindungan Saksi dan Korban.
Melalui puisi pula diharapkan pesan terkait perlindungan saksi dan korban tersampaikan melalui suatu estetika bahasa. Puisi Saksi dan Korban diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar, utuh, dan mendalam mengenai perlindungan saksi dan korban serta mengenai kelembagaan LPSK kepada para pegiat sastra, masyarakat, dan aparat penegak hukum di daerah. * (Teguh R Asmara)