Senin, 15 Juni 2026 |Tsulasa', 29 Dzulhijah 1447 H
Pengunjung Online : 0
Hari ini
:
4.465
Kemarin
:
17.248
Minggu kemarin
:
184.896
Bulan kemarin
:
9.252.016
Anda pengunjung ke 105.216.314 Sejak 01 Muharam 1428 ( 20 Januari 2007 )
AGENDA
Belum ada data - dalam proses
Berita
05 januari 2016 08:55
PNS Babel Diwajibkan Berbaju Adat Tiap Jumat
Ilustrasi
Pangkalpinang, Babel - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendi, mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan baju adat guna melestarikan budaya Melayu daerah itu.
"Terhitung 1 Januari 2016 seluruh PNS di lingkungan provinsi wajib menggunakan pakaian adat pada setiap Jumat," kata Rustam di Pangkalpinang, pekan lalu.
Ia menjelaskan kewajiban memakai pakaian adat setiap Jumat tersebut, berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
"Kita berharap kebijakan ini pakaian adat Bangka Belitung semakin dikenal masyarakat luas," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan menggunakan pakaian adat ini guna menjaga budaya dan menujukkan jati diri serta karakter masyarakat melayu di Negeri Serumpun Sebalai.
"Kita akan kawal kebijakan ini dan apabila ditemukan PNS yang tidak menggunakan baju adat maka akan disanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Rustam.
Untuk itu, lanjutnya, diharapkan instansi, badan, perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan swasta juga mewajibkan karyawannya menggunakan pakaian adat setiap Jumat.
"Kita harapkan kebijakan ini memberikan warna dan khasanah melayu yang kental, sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisatawan di daerah ini," ujar Rustam.