Senin, 15 Juni 2026   |   Tsulasa', 29 Dzulhijah 1447 H
Pengunjung Online : 0
Hari ini : 4.465
Kemarin : 17.248
Minggu kemarin : 184.896
Bulan kemarin : 9.252.016
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Berita

15 januari 2016 08:05

Pemerintah Abaikan Pelestarian Pusaka

 
Ilustrasi

Karangasem, Bali - Pelestarian pusaka di Tanah Air masih memprihatinkan karena pemerintah daerah cenderung mengutamakan sektor-sektor pembangunan fisik untuk mempercepat pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemerintah daerah lebih mengutamakan sisi ekonomi untuk mendongkrak PAD, sehingga pusaka menjadi terabaikan dan kondisinya banyak yang memprihatinkan," kata Ketua Dewan Pembina Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) Hashim Djojohadikusumo di Amlapura, Karangasem, Senin (11/01/2016).

Pusaka di Indonesia meliputi alam, budaya ragawi dan tak ragawi, serta pusaka saujana. Pusaka alam merupakan bentukan alam yang indah. Pusaka budaya ialah hasil cipta, rasa, karsa dan karya yang istimewa dari lebih 500 suku bangsa di Tanah Air. Pusaka saujana adalah gabungan pusaka alam dan budaya dalam kesatuan ruang dan waktu.

Dia melanjutkan, akibat minimnya perhatian terhadap pusaka maka sektor ini menjadi terabaikan. Padahal jika pusaka ini mendapat perhatian semestinya, misalnya melalui perbaikan atau restorasi, maka dapat bisa memberikan pemasukan yang berkontribusi pada peningkatan PAD.

Hashim menyayangkan, dari 534 jumlah pemerintah daerah di Indonesia, hanya 54 saja yang memiliki kepedulian terhadap pusaka yang berada di wilayahnya masing-masing. Sebagian besar pemerintah daerah justru mengabaikannya dan terlalu mengejar bidang pembangunan fisik.

Akibatnya banyak pusaka di Indonesia yang tak ternilai menjadi tercemar, rusak, hancur, atau terancam kelestariannya. Kondisi ini disebabkan ketidaktahuan, ketakperdulian, ketidakmampuan dan salah urus demi keuntungan jangka pendek serta kepentingan kelompok tertentu.

Realita ini membuat BPPI berkonsentrasi untuk melakukan upaya pelestarian pusaka di berbagai wilayah di Indonesia. Pelestarian ialah upaya pengelolaan pusaka melalui kegiatan penelitian, perencanaan, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengawasan atau pengembangan secara selektif.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan, keserasian dan daya dukungnya dalam menjawab dinamika zaman untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih berkualitas.

Sumber:  http://budaya.rimanews.com
Dibaca : 1.204 kali.

Tuliskan komentar Anda !