Close
 
Minggu, 23 Agustus 2026   |   Isnain, 9 Rab. Awal 1448 H
Pengunjung Online : 965
Hari ini : 15.404
Kemarin : 20.520
Minggu kemarin : 178.006
Bulan kemarin : 11.454.048
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Berita

02 november 2007 09:09

Indonesia-Malaysia Bicarakan Nasib 70 Ribu TKI

Indonesia-Malaysia Bicarakan Nasib 70 Ribu TKI

Jakarta- Pemerintah RI akan bertemu dengan Malaysia guna mencari penyelesaian terhadap 70.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam dideportasi. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Soeparno berharap pemulangan secara paksa tersebut tidak perlu terjadi.

“Harapan saya ya tidak usah dipulangkan. Kalau bisa diputihkan, seperti yang terjadi pada peristiwa deportasi di Arab, beberapa waktu lalu,” cetus Erman kepada wartawan, sebelum membuka acara gerak jalan, di halaman gedung Depnakertrans, Jakarta, Jumat (2/11).

Seperti diketahui, sekitar 70.000 TKI berstatus penduduk tetap di Malaysia, terancam dideportasi karena masa berlaku paspor yang hampir habis. Pasalnya, pemerintah Malaysia berencana mengganti kartu MERAH atau kartu identitas bagi penduduk tetap menjadi Malaysian Permanent Resident (MyPR). Untuk mendapatkan MyPR, tenaga kerja asing harus menunjukkan paspor asli asal negara.

Untuk mencegah terjadinya konflik, pemerintah RI berniat merundingkan masalah tersebut dengan Malaysia, dalam waktu dekat. “Sore ini (Jum`at, 2/11) Dubes Malaysia saya undang ke sini atau saya yang ke sana, karena masalah ini sangat mendesak. Jangan sampai ada salah persepsi dan salah langkah,” tegas Erman.

Menurut dia, kasus dipulangkannya 70.000 TKI tersebut harus segera diluruskan secara komprehensif. Sebelumnya, Erman telah menanyakan soal ini kepada pihak Kedubes Malaysia, khususnya atase RI yang berada di Malaysia.

“Saya minta pada atase, Depnakertrans, Deplu, Depkumham, dan Kedubes untuk sosialisasi terus menerus pada WNI yang di sana. Juga melakukan perundingan untuk pemutihan (kartu pengenal) itu. Kedua, selama menunggu proses tersebut selesai, WNI dapat diberi surat pengganti paspor,” ujar Erman.

Persoalan lain, lanjut Menakertrans, yang cukup sensitif adalah menyangkut proses pemulangan para TKI tersebut. “ Persoalannya, bagi mereka yang kontraknya habis dan tidak menetap di Malaysia, ya dipulangkan. Begitu juga bagi TKI yang ilegal. Yang penting, saya minta pemerintah Malaysia supaya manusiawi,” terang Erman.

Jika TKI tersebut adalah penduduk tetap, kata Erman, proses dan biaya pemulangan mereka menjadi tanggung jawab pemerintah Malaysia. “Kalau yang TKI ilegal, itu jadi tanggung jawab Pelaksana Penempatan TKI Swasta (d/h PJTKI),” ucap dia. Yang jelas masyarakat harus sadar, kalau ingin menetap di negara lain harus memiliki dokumen yang lengkap. Jangan coba main-main soal dokumen itu,” tandasnya.

Sumber : Media Indonesia


Dibaca : 1.398 kali.

Tuliskan komentar Anda !