Close
 
Minggu, 26 Mei 2013   |   Ahad, 16 Rajab 1434 H
Pengunjung Online : 697
Hari ini : 7.496
Kemarin : 13.746
Minggu kemarin : 97.828
Bulan kemarin : 2.363.628
Anda pengunjung ke 95.828.134
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Berita

02 april 2007 12:11

12 Kampung Tua Bermasalah

12 Kampung Tua Bermasalah














Sebanyak 12 dari 34 Kampung Tua yang ada di Kota Batam yang tertuang di dalam Surat Keputusan Walikota Batam No 105/HK/IV/2004, hingga kini masih bermasalah. Akibatnya, 12 Kampung Tua itu belum bisa ditindaklanjuti pembuatan payung hukumnya.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam, Buralimar di gendung DPRD Kota Batam, Jumat (30/3).  Menurut Buralimar  persoalan yang melilit 12 titik Kampung Tua tersebut adalah berkaitan dengan Pecahan Lahan (PL) oleh pihak Otorita Batam (OB), bersinggungan dengan kondisi hutan lindung, serta melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.

Karenanya, pemerintah untuk saat ini belum bisa menindaklanjuti penyelesaian verifikasi pengukuran lahan 12 kampung tua tersebuit, termasuk upaya pembuatan payung hukum tentang penetapan titik dan batas Kampung Tua juga tidak dapat dilakukan untuk sementara waktu.

12 Kampung Tua yang masih bermasalah itu adalah Nongsa Pantai, Tanjung Bembang Batu Besar, Kampung Jabi, Teluk Nipah, Teluk Lengung, Bengkong Sadai, Bengkong Laut, Tanjung Buntung, Tanjung Sengkuang, Teluk Air Batu Merah, Setenga dan Batu Besar.
Hal tersebut sesuai dengan hasil pengecekan berdasarkan data alokasi lahan atas Kampung Tua di Kota Batam, yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan Kota Batam.

"Kita menargetkan seluruh permasalahan kampung tua bisa selesai di tahun 2007 ini juga. Karena dananya sudah dianggarkan. Kita sekarang ini sedang menggesa usaha percepatan penyelesaian permasalahan yang dihadapi. Koordinasi dengan OB juga terus kita lakukan," ujar Buralimar.

Sedangkan untuk 22 titik Kampung Tua lainnya, sudah sampai tahap penyelesaian pengukuran lahan. Selanjutnya, akan segera dibuatkan payung hukum. Sehingga penetapan titik-titik yang menjadi Kampung Tua akan semakin jelas dan dilindungi secara hukum.

Menurut Buralimar, meskipun 22 titik kampung tua tersebut sudah dibuat draf PL-nya, namun untuk persoalan payung hukum tidak hanya berada di kewenangan Pemko Batam saja, tapi juga melibatkan OB, serta instansi lain seperti Dinas Kependudukan (Disduk) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam. Sekaligus mengklarifikasi kembali, apakah masih ada titik-titik yang masih bermasalah atau tidak.

22 titik yang dimaksudkan itu adalah Teluk Mata Ikan, Kampung Tengah, Kampung Panglong, Kampung Melayu, Kampung Panau, Sungai Kasam, Telaga Punggur, Kampung Belian, Sei Tering I, Tanjunguma, Patam Lestari, Tanjungriau, Kampung Cunting, Dapur 12, Tembesi, Tlawangkung, Tanjung Piayu Laut, Kampung Bagan, Ketapang, Tanjung Gundap, Bakau Srip dan Tereh.

Sumber:

www.sijorimandiri.net
Dibaca : 2.048 kali.

Tuliskan komentar Anda !