Close
 
Selasa, 23 Juni 2026   |   Arbia', 7 Muharam 1448 H
Pengunjung Online : 0
Hari ini : 5.884
Kemarin : 15.843
Minggu kemarin : 155.704
Bulan kemarin : 9.252.016
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Berita

03 juli 2007 06:29

RI-Malaysia Rombak Kesepakatan Soal TKI

Paspor Diganti Smart Card
RI-Malaysia Rombak Kesepakatan Soal TKI

Jakarta- Pelarian diri dari siksaan majikan oleh TKW di Malaysia, Ceriyati, pada bulan lalu tak hanya mengubah jalan hidup dia. Indonesia dan Malaysia akhirnya juga sepakat merombak MoU tentang tenaga kerja informal. Malaysia setuju mengganti beberapa pasal MoU yang selama ini merugikan TKI.

Menurut Ketua Satgas Perlindungan WNI Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur Tatang Razak, setidaknya ada tiga poin yang diubah dalam kesepakatan yang dibuat pada Mei 2006 itu. Poin tersebut adalah kebijakan tentang pemegang paspor TKI, biaya pemberangkatan, dan sekolah untuk anak TKI.

 “Awalnya, pemerintah Malaysia bersikukuh paspor TKI harus dipegang majikannya untuk menghindari penipuan atau pemutusan kontrak sepihak oleh TKI,” ujarnya di Jakarta kemarin (1/7).

Sementara itu, pemerintah Indonesia menginginkan para TKI bisa memegang paspor. Tujuannya, sewaktu-waktu mereka bisa segera berpindah majikan jika sudah terjadi pelanggaran isi kontrak kerja.

 “Kelemahan klausul tersebut di lapangan sering menyebabkan TKI kita terjerat razia polisi Diraja Malaysia ketika keluar rumah majikan karena tidak membawa paspor,” ungkap Tatang yang juga anggota delegasi Indonesia dalam pertemuan pembahasan MoU tersebut.

Setelah bernegosiasi beberapa kali, akhirnya ditemukan jalan tengah. “Pemerintah Malaysia bersedia mengeluarkan smart card yang berfungsi seperti KTP dan bisa dibawa ke mana pun oleh TKI,” katanya. Biaya pembuatan KTP itu pun, jelas dia, akan dibebankan kepada majikan.

Perubahan kedua berkaitan dengan peninjauan kembali cost structure (biaya pemberangkatan) TKI yang semula berkisar RM2.400 (Rp6 juta) menjadi RM3.000 (Rp7,5 juta). “Tampaknya, jumlah tersebut dianggap terlalu kecil oleh agen PJTKI,” ujarnya.

Biaya pemberangkatan meliputi biaya pengeluaran TKI mulai perekrutan, biaya makan, pengurusan paspor, pemberangkatan ke Malaysia, penampungan sementara bagi para TKI, serta komisi bagi agen di Indonesia dan Malaysia. “Sering pada poin itu lagi-lagi TKI diperas, baik oleh majikan maupun agen mereka,” tegasnya.

Sebab, agen PJTKI merasa jumlah tersebut terlalu kecil, sehingga mereka akhirnya memotong gaji TKI selama beberapa bulan. Parahnya, majikan mereka juga tak ingin rugi. “Merasa sudah mengeluarkan banyak biaya. Buntutnya, lagi-lagi mereka minta ganti kepada TKI dengan jalan potong gaji atau bahkan tak membayar gaji mereka sama sekali selama beberapa bulan,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Untuk melengkapi revisi klausul cost structure, pemerintah Malaysia membantu dengan jalan membatasi jumlah potongan gaji TKI. “Pemotongan gaji tak boleh lebih dari RM1.300 (Rp3.250.000),” tegas Tatang.

Poin ketiga yang juga direvisi adalah nasib anak-anak TKI yang bekerja di perkebunan kelapa sawit dan ladang di kawasan Sabah dan Kinabalu. “Status mereka kan warga negara asing dan ada larangan bagi WNA untuk bersekolah di sekolah pribumi. Kalau bersekolah di sekolah nasional, itu tidak mungkin karena biayanya mahal,” jelasnya.

Pada masalah tersebut, pemerintah Indonesia meminta agar pemerintah Malaysia membantu menyediakan gedung. “Sebab, kami akan membangun sekolah Indonesia di Kinabalu,” katanya.

Selama ini, jelas dia, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan LSM Swedia untuk mengajari sekitar 30 ribu anak TKI yang tersebar di Sabah dan Serawak. “Kami telah mengerahkan beberapa mobile unit untuk berkeliling ke daerah-daerah terpencil di kawasan Sabah serta Serawak dan mengajari anak-anak TKI,” ungkapnya.

Sumber : www.sumeks.co.id
Kredit foto : www.voanews.com


Dibaca : 1.734 kali.

Tuliskan komentar Anda !