Senin, 20 April 2026   |   Tsulasa', 3 Dzulqaidah 1447 H
Pengunjung Online : 288
Hari ini : 9.618
Kemarin : 26.672
Minggu kemarin : 249.242
Bulan kemarin : 101.098.282
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Berita

29 april 2009 05:00

Perda Heritage Diharapkan Segera Terbit

Perda Heritage Diharapkan Segera Terbit

Bandung, Jawa Barat - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang bangunan bersejarah atau heritage. Demikian diungkapkan Kepala Disparbud Jabar, Herdiwan Iing Suranta di Bandung, Selasa (28/4). Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat harus memiliki perda heritage. Alasannya, hingga saat ini masih banyak bangunan bersejarah yang kurang terawat dan tidak mendapatkan perlindungan. "Mudah-mudahan dengan munculnya perda heritage di setiap kabupaten/kota, bangunan bersejarah bisa terlindungi dan terawat," tambahnya.

Herdiwan mengatakan, setiap daerah di Jabar mempunyai bangunan khas masyarakat tradisional atau rumah adat, terutama di kampung adat yang hingga kini masih bertahan. Namun, keberadaan rumah adat ini banyak yang sudah berubah fungsi maupun mengalami pemugaran. "Saya pernah mendatangi Kampung Adat Pulo di Kabupaten Garut maupun lainnya. Namun, lantai rumah maupun atapnya sudah banyak diganti dengan bahan lain," ujarnya.

Dikatakan, hal itu terjadi karena tidak ada perangkat hukum yang mengatur tentang rumah adat atau bangunan heritage. Jika sudah ada, kemungkinan masyarakat tidak berani mengubah bentuk maupun fungsi rumah adat karena takut berbenturan dengan hukum. "Jadi, terbitnya perda heritage di setiap daerah intinya untuk melindungi keberadaan rumah adat maupun rumah tradisional yang ada di masyarakat, termasuk bangunan sejarah peninggalan kolonial Belanda," paparnya.

Mencontoh Kota Bandung

Herdiwan mengatakan, penyusunan perda heritage bisa dilakukan dengan mencontoh milik Kota Bandung. Kabupaten/kota tinggal sedikit mengubahnya, disesuaikan dengan keadaan serta situasi daerah setempat. "Perda heritage Kota Bandung saat ini tengah digodok," ujarnya. Selain Kota Bandung, lanjut Herdiwan, daerah yang memiliki banyak gedung bersejarah adalah Kota Bogor. Bahkan, bangunan yang bernuansa Belanda lebih banyak di Kota Bogor dibandingkan di Kota Bandung.

"Namun sayang, Kota Bogor belum memiliki perda heritage. Selama ini, keberadaan bangunan bersejarah di Kota Bogor dilindungi perda benda cagar budaya (BCB) milik Pemprov Jabar," ujarnya. Pada kesempatan tersebut, Herdiwan meminta Bandung Heritage mendata jumlah gedung bersejarah, baik peninggalan kolonial Belanda maupun rumah-rumah adat. (B.81)

Sumber: http://www.klik-galamedia.com
Kredit Foto:
Goldenboy


Dibaca : 3.070 kali.

Tuliskan komentar Anda !