Rabu, 13 Mei 2026   |   Khamis, 26 Dzulqaidah 1447 H
Pengunjung Online : 0
Hari ini : 4.421
Kemarin : 35.104
Minggu kemarin : 209.627
Bulan kemarin : 15.288.374
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
IMAGE GALLERY
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Tentang kami

Faiz Kasmy (Jakarta - Indonesia)

19 Mei 2008, 5:17 pm

Nama : Faiz Kasmy
Institusi : -

Pesan :

Assalamualaikum.w.w.

Saya sedang tertarik dengan pantun Melayu, dan mencoba mencari di internet, banyak contoh-contoh pantun yang ada. Kemudian saya ada beberapa pertanyaan mengenai pantun Melayu yang ada saat ini:

Pantun-pantun melayu tradisional yang ada saat ini, turun-temurun diturunkan dari orangtua ke anak, siapa yang memegang hak ciptanya? Untuk Gurindam 12, rasanya sudah jelas bahwa karya sastra agung itu adalah Hak Cipta dari Raja Ali Haji, tapi bagaimana dengan pantun-pantun tradisional, seperti misalnya "Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ketepian, bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian", apakah ada yang memiliki hak ciptanya?

Jika ada perusahaan yang ingin menggunakan pantun-pantun tradisional tersebut untuk keperluan komersial, apakah boleh? Apakah pantun tradisional tersebut boleh di"peleset"kan untuk tujuan komersil?

Terima kasih atas bantuannya untuk menjelaskan.

Faiz Kasmy

Dibaca : 19.606 kali.

Berikan komentar anda :

Silakan Login Untuk Komentar

Silakan Login atau Mendaftar terlebih dahulu jika anda belum menjadi anggota.

 Kolom untuk yang sudah menjadi member
Email
Password