Faiz Kasmy (Jakarta - Indonesia)
19 Mei 2008, 5:17 pm
Nama : Faiz Kasmy
Institusi : -
Pesan :
Assalamualaikum.w.w.
Saya sedang tertarik dengan pantun Melayu, dan mencoba mencari di internet, banyak contoh-contoh pantun yang ada. Kemudian saya ada beberapa pertanyaan mengenai pantun Melayu yang ada saat ini:
Pantun-pantun melayu tradisional yang ada saat ini, turun-temurun diturunkan dari orangtua ke anak, siapa yang memegang hak ciptanya? Untuk Gurindam 12, rasanya sudah jelas bahwa karya sastra agung itu adalah Hak Cipta dari Raja Ali Haji, tapi bagaimana dengan pantun-pantun tradisional, seperti misalnya "Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ketepian, bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian", apakah ada yang memiliki hak ciptanya?
Jika ada perusahaan yang ingin menggunakan pantun-pantun tradisional tersebut untuk keperluan komersial, apakah boleh? Apakah pantun tradisional tersebut boleh di"peleset"kan untuk tujuan komersil?
Terima kasih atas bantuannya untuk menjelaskan.
Faiz Kasmy
Dibaca : 19.606 kali.
Berikan komentar anda :