Rabu, 27 Mei 2026   |   Khamis, 10 Dzulhijah 1447 H
Pengunjung Online : 1.211
Hari ini : 19.795
Kemarin : 30.044
Minggu kemarin : 221.971
Bulan kemarin : 15.288.374
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
IMAGE GALLERY
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Ensiklopedi Melayu

Kawin Jujur

Merupakan bentuk perkawinan eksogami dalam kebudayaan Melayu yang dilakukan dengan pembayaran (jujur) dari pihak pria kepada pihak wanita. Kawin Jujur merupakan bentuk perkawinan yang menjamin garis keturunan patrilinial (garis bapak). Dengan dibayarkannya sejumlah uang dari pihak pria kepada pihak wanita, maka pihak wanita dan anak-anaknya nanti harus melepaskan hak dan kedudukannya dari pihak kerabatnya sendiri dan dimasukkan ke dalam kerabat dari pihak suami. Kawin Jujur juga mengharuskan pihak perempuan mempunyai kewajiban untuk tinggal di tempat suami, setidak-tidaknya tinggal di keluarga suaminya.

Sistem Kawin Jujur pernah berlaku dalam Suku Rejang di Bengkulu. Akan tetapi sistem ini kemudian berangsur-angsur hilang dan hanya tersisa di pedalaman Bengkulu. Pengaruh adat istiadat dari Minangkabau menjadi penyebab utama hilangnya Kawin Jujur yang digantikan dengan Kawin Semendo. Pengaruh ini mulai masuk ke Bengkulu ketika Kerajaan Sungai Lemau di Bengkulu masih berkuasa antara tahun 1625-1861 M.

(Tunggul Tauladan/endi/01/01-2010)

Daftar Bacaan:

  • Abdullah Siddik, 1980. Hukum Adat Rejang. Jakarta: Balai Pustaka.
  • Bambang Suwondo. 1977/1978. Adat istiadat daerah Bengkulu. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya, Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah.
  • Hilman Hadikusumo, 2003. Hukum perkawinan adat dengan adat istiadat dan upacara adatnya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.