Rabu, 29 Juli 2026   |   Khamis, 13 Shafar 1448 H
Pengunjung Online : 0
Hari ini : 3.920
Kemarin : 31.235
Minggu kemarin : 172.115
Bulan kemarin : 7.211.288
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
IMAGE GALLERY
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Ensiklopedi Melayu

Kawin Semendo

Merupakan bentuk perkawinan dalam kebudayaan Melayu yang dilakukan tanpa jujur (pembayaran) dari pihak pria kepada pihak wanita. Setelah perkawinan, suami harus menetap di keluarga pihak isteri dan berkewajiban untuk meneruskan keturunan dari pihak isteri serta melepaskan hak dan kedudukannya di pihak kerabatnya sendiri. Kawin Semendo merupakan bentuk perkawinan yang menjamin garis keturunan matrilinial (garis ibu). Sistem Kawin Semendo merupakan bentuk perkawinan yang lazim dilakukan pada masyarakat Minangkabau.

(Tunggul Tauladan/endi/01/01-2010)

Daftar Bacaan:

  • Abdullah Siddik, 1980. Hukum Adat Rejang. Jakarta: Balai Pustaka.
  • Hilman Hadikusumo, 2003. Hukum perkawinan adat dengan adat istiadat dan upacara adatnya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.