|
Sagoi adalah salah satu ukuran wilayah administratif di Kesultanan Aceh Darussalam yang kira-kira setara dengan luas wilayah karesidenan. Penamaan sagoi ini mulai digunakan di Kesultanan Aceh Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636). Pada masa itu, konsep sagoi misalnya diberlakukan di Daerah Aceh Raja yang merupakan pusat pemerintahan Kesultanan Aceh Darussalam. Daerah Aceh Raja dibagi menjadi tiga sagoi, yaitu Sagoi XXII Mukim, Sagoi XXV Mukim, dan Sagoi XXVI Mukim. Ketiga sagoi tersebut masing-masing dipimpin oleh seorang kepala dengan gelar Panglima Sagoi. Di bawah tiap-tiap Panglima Sagoi, terdapat sejumlah uleebalang, pemimpin wilayah yang setara dengan jabatan bupati atau walikota karena membawahi wilayah yang setara dengan kabupaten atau kotamadya. Uleebalang membawahi beberapa mukim, yakni wilayah administratif yang setara dengan kelurahan/desa. Di bawah uleebalang terdapat beberapa mukim yang dipimpin oleh seorang kepala yang bergelar imeum. (Iswara N. Raditya/ensi/41/02-2010) Sumber Bacaan: - A. Hasjmy. 1961. Ichtisar susunan dan sistem Keradjaan Atjeh di zaman Sultan Iskandar Muda. Banda Aceh: Tidak Diterbitkan.
|