Close
 
Rabu, 20 Mei 2026   |   Khamis, 3 Dzulhijah 1447 H
Pengunjung Online : 999
Hari ini : 16.602
Kemarin : 25.387
Minggu kemarin : 249.195
Bulan kemarin : 15.288.374
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Berita

24 desember 2009 03:00

Bangunan Bersejarah di Medan Masih Dipandang Negatif

Bangunan Bersejarah di Medan Masih Dipandang Negatif

Medan, Sumut – Sebagian besar masyarakat dan pemerintah Kota Medan masih melihat keberadaan bangunan bersejarah yang ada di Kota Medan dengan citra negatif karena merupakan warisan Belanda yang notabene adalah penjajah. "Dengan demikian menurut mereka, karena Belanda itu adalah penjajah maka bangunan-bangunan peninggalan kolonial Belanda tersebut tidak perlu dilestarikan," kata Sejarawan Universitas Negeri (Unimed) Medan, Erond L. Damanik MSi, di Medan, Rabu.

Ia mengatakan, hal mendasar yang perlu dirubah saat ini adalah cara pandang (perspektif) masyarakat dan pemerintah dalam melihat bangunan bersejarah yang selama ini masih negatif. Hal tersebut sangat disayangkan karena masyarakat maupun pemerintah di Medan tidak mampu membedakan antara Belanda sebagai penjajah dan Belanda sebagai pengusaha.

"Oleh karena itu untuk menghindari kesalahan persepsi masyarakat dan pemerintah kota Medan dalam melihat bangunan bersejarah tersebut, sebaiknya mulai saat ini kita menyamakan persepsi bahwa Medan sebagai kota perkebunan (The Citys of plantations)," katanya. Hal tersebut, kata dia, bukan tanpa alasan yang jelas, karena Kota Medan dibangun oleh pengusaha Belanda terutama Deli Matschapaijj yang dirintis oleh J. Nienhuys pada tahun 1862.

Pada tahun tersebut, pemerintah swapraja di Deli yakni Sultan Mahmud Perkasa melihat perspektif perkembangan dan kemajuan kota Medan dimasa yang akan datang, sehingga sultan Deli itu mau menandatangani grant tanah dengan Nienhuys. "Dari perkebunan-perkebunan tersebut lah hingga membuat Kota Medan menjadi sangat maju di Indonesia dan hingga kini masuk sebagai kategori kota terbesar ke-3 di Indonesia," katanya.

Sekretaris Badan Warisan Sumatera (BWS), Rika Susanto, mengatakan, nasib bangunan bersejarah di Kota Medan maupun daerah lainnya di Sumut kian mengkhawatirkan. Hal ini terjadi sebagai dampak minusnya regulasi pemerintah terhadap bangunan bersejarah tersebut. Ia mengakui bahwa selama ini keberadaan bangunan bersejarah tersebut telah dilindungi oleh Perda Nomor 6 tahun 1988, tetapi implikasi dari perda tersebut masih sering diselewengkan. Hal ini tampak pada adanya bangunan yang sudah di Perdakan tersebut yang raib satu demi satu.

Oleh karena itu, kata dia, beberapa komponen pencinta warisan sejarah seperti BWS, Pussis-Unimed, dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumut telah mendesak pemerintah untuk merevisi perda tersebut. "Desakan itu sudah diterima oleh DPRD Kota Medan terutama fraksi PKS. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian bangunan bersejarah di Medan dan Sumatera Utara," katanya. (JY)

Sumber: http://oase.kompas.com
Kredit Foto:
http://bungryan.wordpress.com


Dibaca : 4.092 kali.

Tuliskan komentar Anda !