Anda pengunjung ke 105.216.314 Sejak 01 Muharam 1428 ( 20 Januari 2007 )
AGENDA
Belum ada data - dalam proses
Berita
22 agustus 2007 03:42
Masyarakat Adat di Tapanuli Selatan Resah
Medan- Masyarakat adat di Kabupaten Tapanuli Selatan resah oleh pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 yang mengatur secara khusus penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara. Surat Keputusan Menteri Kehutanan ini dianggap tumpang tindih dengan hutan yang dikelola masyarakat adat.
Akibat penerapan SK Menhut yang dinilai masih tumpang tindih ini, sedikitnya sudah tujuh warga Kecamatan Sei Pardolok Hole ditangkap polisi karena dituduh merambah kawasan hutan. “Padahal mereka tak lebih dari rakyat biasa yang memanfaatkan keberadaan hutan ada di wilayah mereka,” ujar Hardi Munthe dari Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara.
Menurut Hardi, Walhi Sumut tengah mendorong Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah Kabupaten. Menurut Hardi, Pemkab Tapsel pun merasa SK Menhut tak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Dalam SK Menhut No.44/2005 dinyatakan kawasan hutan di Tapanuli Selatan seluas 818.000 hektar, sementara tegakan hutan yang masih tersisa tinggal 500.000-an hektar.
“SK Menhut ini juga menjadikan tata batas fisik hutan di Tapsel enggak jelas. Mana yang hutan negara, mana hutan yang dikelola secara adat. Hak masyarakat justru terancam. Padahal pengusaha dan pemilik modal justru terlindungi karena mereka selama ini beroperasi dengan alas hak seperti HPH (hak pengusahaan hutan) dan HPHTI (hak pengusahaan hutan tanaman industri),” kata Hardi.
Hal ini juga diakui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tapsel Saulian Situmorang. Meski tidak menyalahkan SK Menhut, menurut Saulian, kenyataan di lapangan sangat berbeda. “Skala yang digunakan dalam SK Menhut 1 : 250.000. Di lapangan skala ini tidak bisa digunakan. SK Menhut ini menghunjuk pada Perda Tata Ruang Provinsi, yang sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Saulian.
Saulian juga membenarkan, masyarakat adat di Tapsel resah karena penerapan SK Menhut ini. Hanya saja menurut dia, ada juga masyarakat yang berlaku tidak fair. Dia mencontohkan, ada kawasan yang sejak zaman Belanda merupakan hutan register, tetapi setelah harga tanah melambung, masyarakat mengklaimnya sebagai tanah adat.
“Kami sekarang sedang berpikir membuat peraturan daerah yang melindungi hak-hak masyarakat adat. Sedang dicarikan formulanya, antara lain dengan menggabungkan beberapa desa menjadi satu, karena selama ini di Tapsel, banyak desa yang tidak memenuhi persyaratan menjadi satu daerah otonom. Ada satu desa yang jumlah penduduknya paling banyak 20 keluarga,” ujarnya.
Formulasi peraturan daerah yang melindungi hak-hak masyarakat adat ini menurut Saulian akan diselaraskan dengan peraturan daerah tentang tata ruang dan tata wilayah kabupaten, sehingga nantinya tidak akan tumpang tindih antara kawasan hutan negara dengan tanah adat yang masuk ke kawasan hutan.
Menurut Hardi, Pemkab Tapsel sebaiknya berhati-hati dalam merevisi perda soal tata ruang dan tata wilayah. Niat baik Pemkab Tapsel untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, jangan sampai dimanfaatkan oleh pemodal yang ingin mengubah kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.
“Kami khawatir, rencana revisi perda tata ruang ini justru dimanfaatkan pemodal untuk mengubah kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi. Apalagi di Tapsel sekarang ini ada perusahaan pertambangan emas besar dan puluhan pengusaha perkebunan kelapa sawit. Salah-salah kawasan hutan lindung di sana dijadikan hutan produksi,” katanya.
Sumber : www.kompas.com Kredit foto : www.indonesia-gateway.web.id