Anda pengunjung ke 105.216.314 Sejak 01 Muharam 1428 ( 20 Januari 2007 )
AGENDA
Belum ada data - dalam proses
Berita
23 agustus 2007 09:47
Gubernur Kepulauan Riau: Pelaksanaan FTZ Batam Tunggu UU
Batam- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah mengatakan, pelaksanaan Zona Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK) tetap menunggu Undang-undang FTZ, meskipun Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis telah terbit.
“PP itu petunjuk teknis, pelaksanaan FTZ masih menunggu UU yang saat ini sedang digodok DPR,” kata Ismeth kepada wartawan di Batam, Rabu [22/08].
Ia mengatakan, UU yang ditunggu investor asing itu akan disahkan DPR akhir September. Ismeth meminta masyarakat dan pengusaha bersabar menunggu UU FTZ meski PP telah ditandatangani Presiden Senin (19/8) malam.
Mengenai keangotaan Dewan Kawasan, Ismeth mengatakan berkonsultasi dengan beberapa elemen masyarakat. “Berdasarkan Perppu No.1/2007, keanggotaan DK diusulkan Gubernur dan DPRD, maka saya minta pendapat masyarakat,” katanya.
Dari Jakarta dilaporkan, komitmen investasi di BBK naik hingga sekitar 400 persen dari sekitar 426 juta dolar AS selama semester I 2006 menjadi sekitar 9,011 miliar dolar AS selama semester I 2007. “Investasi hingga Juni-Juli 2006 di di kawasan itu jumlahnya mencapai sekitar 426 juta dolar AS, kemudian komitmen investasi semester I tahun 2007 naik menjadi sekitar 9,011 miliar dolar AS atau naik sekitar 400 persen,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), M Lutfi usai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Rabu.
Menurut dia, salah satu pendorong peningkatan investasi itu adalah adanya kerjasama Indonesia dengan Singapura dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) BBK.
Peningkatan investasi tersebut, menurut dia, baru berasal dari upaya memperbaiki iklim investasi, belum termasuk pemberian insentif dan fasilitas seperti yang diatur dalam UU tentang Penanaman Modal. UU itu memungkinkan adanya sejumlah insentif seperti tax allowance, pengurangan Pajak Penghasilan (PPh), dan penangguhan PPh.
Sebelumnya Mensesneg Hatta Rajasa menyebutkan, presiden telah menandatangani PP itu pada tanggal 20 Agustus 2007. Pengaturannya dituangkan dalam tiga PP yaitu PP nomor 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, PP nomor 47/2007 tentang KPBPB Bintan, dan PP 48/2007 KPBPB Karimun.
Penetapan PP itu dilakukan untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan, pengembangan serta menjamin pelaksanaan kegiatan usaha di bidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya di kawasan tersebut.
Dengan PP itu, kawasan Batam ditetapkan sebagai zona perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas untuk jangka waktu 70 tahun meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Rempang, Galang dan Pulau Galang Baru.
PP KPBPB Bintan juga berlaku 70 tahun sejak ditetapkan dan meliputi sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam, sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat. Sementara PP KPBPB Karimun menetapkan kawasan ekonomi khusus untuk sebagian dari wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak.
Sumber : www.beritasore.com Kredit foto : www.ibatam.com