Minggu, 26 April 2026 |Isnain, 9 Dzulqaidah 1447 H
Pengunjung Online : 524
Hari ini
:
12.258
Kemarin
:
23.172
Minggu kemarin
:
7.342.256
Bulan kemarin
:
101.098.282
Anda pengunjung ke 105.216.314 Sejak 01 Muharam 1428 ( 20 Januari 2007 )
AGENDA
Belum ada data - dalam proses
Berita
21 november 2007 04:10
Perlu Buku Pedoman Muatan Lokal
Tanjungpinang- Kabupaten Lingga harus memiliki pedoman materi muatan lokal untuk diajarkan kepada siswa. Dengan demikian materi yang disampaikan ada keragaman disetiap jenjang sekolah.
Kemudian melalui buku pedoman itu juga dapat dijadikan media menyeragamkan visi dan pengetahuan guru tentang materi muatan lokal yang mereka ajarkan. Hal itu penting karena muatan lokal harus bersumber dari akar budaya masyarakat Kabupaten Lingga sendiri.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Dra Numadiah mengatakan Sampai saat ini, sebagian guru menyampaikan materi muatan lokal kepada anak didik tidak seragam.
Kejadian ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena seolah-olah materi itu tidak terprogram dengan baik. Disatu sisi terkesan materi muatan lokal hanya diajarkan tidak sungguh-sungguh kepada anak didik. Padahal salah satu fungsi materi muatan lokal adalah membangun karakter siswa sesuai dengan kondisi atau potensi yang ada di lingkungannya. ”Seharusnya materi yang diterima siswa kelas 3 SD pada satu sekolah, sama dengan siswa kelas 3 SD di sekolah lain di Kabupaten Lingga. Tapi temuan yang ada tidak demikian, maka itu harus ada pedoman yang dibakukan,” kata Nurmadiah.
Seniman terkemuka Kabupaten Lingga, Hamzah mengakui, memang harus ada buku pedoman tentang materi muatan lokal untuk sekolah-sekolah di Kabupaten Lingga. Dengan demikian ada kesamaan pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki dari masing-masing siswa atau pelajar tentang seni budaya daerah ini.
Penyusunan pedoman harus melibatkan banyak pihak yang berkompeten, agar banar-banar memiliki bobot. Karena makna muatan lokal itu luas dan dari berbagai aspek, seperti aspek budaya, adat-istiadat. Kemudian keterampilan yang berkaitan dengan sumber pencaharian dan semacamnya.
“Kalau unsur seni harus melibatkan orang-orang seni. Kalau masalah adat tentu harus melibatkan pengurus Lembaga Adat Melayu. Dengan demikian podoman itu benar-benar bersumber dari lembaga yang kompeten,” timpalnya.