Anda pengunjung ke 105.216.314 Sejak 01 Muharam 1428 ( 20 Januari 2007 )
AGENDA
Belum ada data - dalam proses
Berita
21 juni 2007 03:46
Enam Pemda di Riau Terancam Bubar
Empat Pemda Dinilai Gagal, Dua Pembangkang
Empat Pemda Dinilai Gagal, Dua Pembangkang
Empat kabupaten baru hasil pemekaran di Riau, yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terancam bubar dan kembali bergabung dengan kabupaten induknya masing-masing, karena hingga kini dinilai belum berhasil mengurus pemerintahannya sendiri.
Bahkan dari segi finansial, empat kabupaten tersebut juga masih sangat tergantung kepada pemerintah pusat. Sementara dua kabupaten lainnya di Riau, yakni Dumai dan Siak dikritik sebagai daerah otonom baru yang dinilai membangkang, karena tidak mau dievaluasi oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Demikian terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI yang antara lain membidangi masalah otonomi daerah dengan Mendagri Ad Interim Widodo AS di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/6).
Sesuai kriteria yang dibuat Depdagri sebagai hasil evaluasi terhadap daerah-daerah otonom baru di Indonesia, empat kabupaten di atas masuk dalam Kuadran II, sehingga harus mendapat pengawasan ketat dari Depdagri dalam menjalankan roda pemerintahannya.
”Daerah-daerah yang masuk Kuadran II akan dilakukan pembinaan lebih berat, terutama pada perbaikan fiskal mengingat daerah-daerah yang masuk kategori ini kinerjanya menunjukkan peningkatan, namun belum berhasil mengurus sendiri pemerintahannya, sehingga harus kita awasi secara ketat,” kata Mendagri Ad Interim Widodo AS.
Menurut Mendagri, dari segi kemandirian keuangan dan ketersedian aparatur daerah misalnya, terjadi penurunan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD di daerah otonom baru dari 5,02 persen (2003) menjadi 4,73 persen (2004), dimana mengindikasikan adanya ketergantungan finansial yang tinggi terhadap pemerintah pusat.
Disebutkan, ada sedikit kecenderungan dari daerah pemekaran yang dievaluasi mengalami peningkatan dalam pertumbuhan ekonomi daerahnya. Namun, pertumbuhan ekonomi yang terjadi di daerah otonom baru maupun induk masih belum menunjukkan peningkatan ekonomi yang berkualitas. Kemampuan ekonomi yang berkualitas di suatu daerah semestinya berimplikasi pada kesejahteraan rakyat.
”Dari evaluasi ini, terbukti pembentukan daerah otonom baru yang masuk Kuadran II belum memberikan dampak yang signifikan bagi perwujudan kesejahteran masyarakat, pelayanan publik dan daya saing daerah,” ulas Widodo.
Dalam Kuadran II ini, selain empat kabupaten di Riau juga ada beberapa daerah otonom baru lainnya seperti Kota Palopo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Padang Sidempuan, Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Lembata, Kota Pagar Alam, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Banyuasin.
Kategori lain adalah Kuadran I, Kuadran III dan Kuadran IV. Kuandran I, adalah daerah otonom baru yang dikatakan berhasil dan dapat mengurus sendiri urusan pemerintahannya yang diindikasikan dengan tingkat kinerja yang tinggi dan perkembangannya meningkat. Misalnya Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Ternate dan Kota Batu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Assyatiri dari F-PAN meminta Depdagri untuk melikuidasi dan melebur saja daerah-daerah otonom baru yang dinilai gagal itu dengan induknya masing-masing. Sebab, daerah-daerah tersebut dianggap gagal dan memberatkan keuangan negara saja. “Depdagri harus tegas. Sebaiknya dilikuidasi saja,” pinta Sayuti.
Sayuti juga mengkritik daerah-daerah otonom baru yang enggan dievaluasi, seperti Kabupaten Siak dan Kota Dumai di Riau. Mereka dinilai membangkang karena tidak mengembalikan data isian kuisioner evaluasi daerah otonom baru pada 2006 yang dikirimkan Depdagri. Sesuai data Depdagri, dari 148 daerah otonom baru di Indonesia yang dievaluasi, hanya 48 kuisioner yang kembali. Sehingga Depdagri akan menjadwalkan kembali evaluasi terhadap 100 daerah lainya pada 2007 ini, termasuk Siak dan Dumai.
Belum Terima Hasil Survei
Terkait penilaian Menteri Dalam Negeri, Wakil Bupati Kuansing H Mursini mengatakan, sampai sekarang Pemkab Kuansing belum menerima hasil survei yang dilakukan Dirjen Otonomi Daerah. Sehingga, Pemkab belum mengetahui apa yang menjadi kelemahan Kuansing dalam menjalankan otonomi daerah.
Apalagi Kuansing sebagai sebuah kabupaten baru yang dimekarkan. Hingga memasuki tahun ketujuh Kabupaten Kuansing dimekarkan menjadi kabupaten, Pemkab telah melaksanakan otonomi daerah dengan baik. Karena itu, ia berharap Dirjen Otonomi Daerah juga memberikan hasil survei yang menurut mereka telah dilakukan.
Terkait dengan tudingan ketergantungan Kuansing yang cukup besar pada angaran pusat, Mursini justru menanyakan, “apakah selama ini kabupaten yang lebih dahulu dimekarkan tidak bergantung pada pusat? Sementara dana tersebut sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan.”
Hal senada juga dikatakan Sekda Kuansing Drs H Zulkifli yang dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (18/6) malam di Jakarta. Menurut H Zulkifli penilaian yang dilakukan Departemen Dalam Negeri khususnya Dirjen Otonomi daerah tergantung pada indkator yang digunakan. Sebab, Pemkab Kuansing telah melaksanakan upaya otonomi daerah sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, H Zulkifli menyinggung dana, sebagai kabupaten yang baru dimekarkan sudah tentu membutuhkan dana, apalagi bagi daerah seperti Kuansing. Kabupaten yang dinilai berhasil adalah kabupaten/kota yang kaya yang memiliki sumber-sumber minyak dan gas yang besar. Kalau dilihat dari segi pelayanan pada masyarakat, H Zulkifli menilai kuansing cukup berhasil. “Jadi tergantung pada indikator yang digunakan,” ujar H Zulkifli.
Dibawa ke Tingkat Pimpinan
Ancaman Depdagri seputar Kabupaten pemekaran yang berkemungkinan digabungkan ke kabupaten induk khususnya Rohil akan dibawa ke tingkat pimpinan Dewan.
Masalahnya, bila Depdagri mempersoalkan pembangunan selama pemekaran termasuk keuangan pemkab yang bergantung kepada Pusat, sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan yang mengikat.
”Soal pembangunan, sebaiknya pusat lebih cermat melakukan kajian dan observasi secara riil di lapangan. Lihat saja selama kurun tujuh tahun pemekaran, pembangunan menggeliat di sana-sini. Termasuk keadaan keuangan pemkab, dari sananya sudah diatur jelas berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sanggah Ir Syahputra Kasibu, Wakil Ketua DPRD Rohil Senin (18/6).
Pentolan PDIP Rohil itu mengaku, tidak bisa mengomentari secara pribadi apa saja materi ancaman dari Depdagri. Masalahnya, nuansa yang diciptakan merupakan himpunan semua pihak, komponen dan elemen masyarakat saja. Jadi harus dibahas di tingkat pimpinan secara menyeluruh melibatkan fraksi, komisi serta alat dan kelengkapan Dewan.
”Kita lihat dulu seberapa besar persoalan yang kita hadapi. Lebih-lebih materi ancaman. Soalnya, cukup signifikan kondisi yang kita hadapi. Apalagi ancaman mengembalikan ke kabupaten Induk. Ya jelas saja akan ada riak dari masyarakat,” ujarnya, saat dihubungi.
Sangat Tak Beralasan
Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan HM Harris menilai, ancaman tersebut sangat tidak beralasan dan tidak legitimet. Apalagi tidak didukung dengan kejelasan fakta-fakta pendukung untuk menguatkan keputusan tersebut.
Harris malah kembali mengancam akan menggugat pemerintah pusat jika rencana tersebut benar-benar direalisasikan. “Tolong permasalahan ini diluruskan. Mengapa sampai mereka menetapkan keputusan itu tentu harus kita pertanyakan. Dari mana fakta yang mereka ambil sehingga mengancam ingin menggabungkan kembali Kabupaten Pelalawan ke kabupaten induk,” sesal Harris.
Menurut Harris rencana tersebut akan berdampak terhadap stabilitas di Kabupaten Pelalawan. Dia meminta pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap hal-hal yang terjadi di kemudian hari akibat pengancaman tersebut.
”Mereka harus bertanggung jawab kalau terjadi kekacauan di daerah akibat statement pemerintah pusat,” ujar Ketua Asosiasi DPRD kabupaten seluruh Indonesia (ADKASI) ini. Mengenai tuduhan pemerintah daerah tidak mampu menyelenggarakan pemerintahan di daerah kabupaten Pelalawan, Harris malah mempertanyakan dasar-dasar pendukungnya.
Menurutnya, pemerintah pusat tidak bisa begitu saja mengatakan pemerintahan di kabupaten Pelalawan gagal dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. “Dari mana mereka mendapatkan kesimpulan seperti itu?. Apakah dilengkapi dengan fakta pendukung sebenarnya bahwa pemerintah daerah tidak mampu menyelenggarakan pemerintahan daerah atau hanya sentimen mereka saja melihat daerah maju dan berkembang pasca dimekarkan,” ungkapnya.
Sedangkan mengenai pemerintah daerah kabupaten Pelalawan saat ini masih mengandalkan anggaran dari pusat menurut Harris adalah hal yang sangat wajar. Apalagi anggaran tersebut sebenarnya memang berasal dari daerah yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat.
”Inilah kadang-kadang yang kita herankan. Pemerintah pusat mau seenaknya saja memperlakukan daerah. Jelas-jelas dana yang kembali ke daerah merupakan hasil dari daerah. Kalau tidak boleh anggaran pusat turun ke daerah, bolehkan daerah mengurus pajak daerahnya sendiri?” paparnya.
Sumber : www.riaupos.com Sumber : www.embassyofindonesia.org