Close
 
Selasa, 18 Agustus 2026   |   Arbia', 4 Rab. Awal 1448 H
Pengunjung Online : 0
Hari ini : 3.884
Kemarin : 19.117
Minggu kemarin : 179.363
Bulan kemarin : 11.454.048
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Berita

24 juli 2007 03:20

Patok Tanjung Dato Bergeser 64,8 Hektare

Pemerintah Harus Segera Bersikap
Patok Tanjung Dato Bergeser 64,8 Hektare

Pontianak-  Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kalbar lemah dalam menyikapi persoalan batas wilayah Tanjung Dato, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, yang dicaplok Malaysia sejauh 648 ribu meter persegi atau 64,8 hektare. Namun belum terlambat untuk menyelamatkan lokasi itu dengan melibatkan TNI-Polri.

Anggota Komisi A DPRD Kalbar, Tony Kurniadi ST, Jumat (20/7), mengatakan aparat keamanan harus segera mengambil sikap tegas setelah mengetahui adanya pencaplokan tersebut. “Sebagai bangsa yang bermartabat, kita harus bisa bersikap tegas. Sejengkal tanah pun tidak kita relakan, apalagi hingga 64,8 hektare,” kata Tony.

Legislator daerah pemilihan Kabupaten Sambas tersebut mengatakan DPRD Kalbar dengan berbagai upaya dan kemampuan seharusnya mendesak TNI-Polri yang memiliki kewenangan menjaga keamanan antarnegara. Apalagi negara Malaysia dinilainya sudah banyak melecehkan Indonesia dari berbagai aspek. “Ini suatu bukti kalau intelijen kita lemah. Setelah terjadi baru kasak-kusuk. Padahal, antisipasi lebih bagi daripada mengatasi setelah terjadi,” ungkapnya.

Langkah-langkah yang harus diambil DPRD segera melakukan pertemuan dengan mengundang pihak keamanan (TNI-Polri) membahas masalah Tanjung Dato. Permasalahan tersebut bukan persoalan sederhana sehingga diabaikan. “Dalam waktu dekat pertemuan tersebut harus dilaksanakan. Kita sudah terlalu banyak melakukan kesalahan dalam menjaga perbatasan. Sudah cukup dengan hilangnya kayu-kayu dari praktik illegal logging di wilayah perbatasan, jangan sampai tanah kita juga dilahapnya,” ungkap mantan aktivis Solmadapar ini.

Toni menilai, terjadi perampasan tanah oleh Malaysia tidak terlepas dari lambannya penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Perbatasan. Pemerintah pusat tidak tahu bagaimana kondisi wilayah perbatasan Kalbar. “Kalau memang Perpres tersebut tidak diterbitkan, maka pemerintah Kalbar tidak bisa maksimal menjaga wilayahnya sendiri. Sementara pemerintah pusat, memantau saja tidak pernah. Siapa yang akan disalahkan kalau luas wilayah Kalbar akan semakin kecil karena selalu diambil Malaysia. Kalau Pusat tidak punya dana untuk menerbitkan Perpres, itu sama juga merampot,” tegas Tony.

Legislator PAN lainnya, Ir Ikhwani A Rachim mengatakan pencaplokan terjadi karena kesalahan pemerintah Indonesia khususnya Kalbar. “Beginilah jadinya apabila suatu wilayah tidak diurus dan dibiarkan begitu saja. Sudah menjadi kebiasaan kita, kalau sudah diambil orang (negara, Red) lain, baru sibuk mengamankannya,” kata Ikhwani.

Ia juga menilai, pencaplokan terjadi karena lamban dikeluarkannya payung hukum oleh pemerintah pusat. salah satu fungsi dari payung hukum yang namanya Perpres, menyelamatkan wilayah perbatasan dari berbagai ancaman termasuk pencaplokan atau pemindahan patok batas wilayah. “Jangan dikira Perpres hanya untuk menangani masalah perekonomian masyarakat. Tetapi menjaga keamanan yang dilakukan pemerintah Kalbar juga bisa dilakukan melalui program kerja pemerintah, pastinya setelah payung hukum diterbitkan,” kata Ikhwani.

Gubernur Kalbar, H Usman Ja`far dihubungi via telepon selulernya kemarin mengatakan belum tahu adanya pencaplokan tersebut. “Saya belum tahu informasi sebenarnya. Itu baru bahasa koran. Kalau memang informasi itu dari Pangdam, tentunya mereka yang lebih tahu,” kata Usman Ja`far.

Pangdam VI/Tanjungpura, Mayjen TNI GR Situmeang kepada Jawa Pos menjelaskan, Pantai Tanjung Dato Kalbar ditemukan patok Malaysia yang masuk di wilayah Malaysia dengan kode SRTP.01 (Sarawak Topografi 01). Patok tersebut berada pada koordinat 02? 38`41,8. Easthing tersebut tidak sesuai dengan patok bersama Indonesia-Malaysia, kode A1. Patok yang ada di koordinat 02? 04`52,8 Northing dan 109? 38`41,7 Easthing. Dengan demikian, terjadi selisih satu detik dan 30 meter di wilayah Indonesia. Selisih tersebut, apabila ditarik ke daratan sepanjang 648 ribu meter persegi atau 64,8 hektare. (amk)

Sumber : www.equator-news.com
Kredit foto : www.pu.go.id


Dibaca : 3.307 kali.

Tuliskan komentar Anda !



11 oktober 2007 00:14

Wilayah Selatan Kalimantan Tengah Rawan Dicaplok